Kota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu menunggu penjelasan Wali Kota atas usulan menolak penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Sebab penolakan tersebut harus rasional karena menyangkut kebijakan anggaran dan kucuran anggaran dari pemerintah pusat.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo kepada Bhirawa, Sabtu malam (20/6). Dikatakan, penjelasn tentang surat usulan tidak
menggunakan dana desa untuk membantu desa-desa di Kota Batu tersebut sangat penting, agar DPRD bisa bersikap.
“Kami berharap Wali Kota Batu memberikan penjelasan tersebut saat rapat paripurna Jawaban Walikota atas pendapat fraksi-fraksi DPRD terkait pembahasan Raperda Desa,” tutur Cahyo.
Paripurna yang sempat mundur 2 kali tersebut rencananya baru akan digelar Senin (22/6) hari ini.
Lebih lanjut dikatakan, Kota Batu mendapat dana desa sebesar Rp 6,5 milyar untuk dibagikan kepada 19 desa. Sementara Pemkot Batu sudah menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 9 milyar lebih.
“Walikota maunya Rp 6,5 milyar dari dana desa itu tak usah dipakai. Desa tetap diberi ADD, tetapi jumlahnya ditambah sebesar dana desa yang dari pusat,” terang Cahyo.
Untuk menutupi bantuan hibah tersebut, Pemkot Batu tentu harus menyisihkan anggaran dari sejumlah pos.
“Kalau untuk tahun ini, Kita mungkin masih bisa menutupinya. Tetapi yang harus dipikirkan adalah bagaimana tahun depannya. Ini kan terkait dengan kebijakan politik anggaran, sehingga perlu dikaji dengan cermat agar tidak mbendol mburi,” tukas Cahyo.
Sebab dengan penolakan bantuan dana desa tersebut, bisa jadi pemerintah pusat tak akan mengalokasikan lagi dana desa untuk Kota Batu pada tahun mendatang.
Sebagaimana diketahui, anggaran ADD dan dana desa Kota Batu sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan karena menunggu pengesahan Perda Desa. Walaupun sudah ada Perwali, namun karena penggunaan anggaran tersebut memerlukan payung hukum Perda Desa, maka sampai saat ini belum dicairkan.
Kabag Pemerintahan Sulianah mengaku pencairan ADD dan Dana Desa masih menunggu pengesahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara anggaran. Sedangkan untuk pembelanjaannya menunggu pengesahan Perda Desa sesuai amanat UU tentang Pemerintah Desa.
Terkait dengan hal itu, Walikota memerintahkan kepada Tim Otonomi Daerah untuk mengkaji kemungkinan tidak memakai (menolak, red) dana desa. Berdasarkan telaah inilah, Walikota melalui Sekda Kota Batu akhirnya berkirim surat ke DPRD setempat. [sup]
DPRD Kota Batu menunggu penjelasan Wali Kota atas usulan menolak penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Sebab penolakan tersebut harus rasional karena menyangkut kebijakan anggaran dan kucuran anggaran dari pemerintah pusat.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo kepada Bhirawa, Sabtu malam (20/6). Dikatakan, penjelasn tentang surat usulan tidak
menggunakan dana desa untuk membantu desa-desa di Kota Batu tersebut sangat penting, agar DPRD bisa bersikap.
“Kami berharap Wali Kota Batu memberikan penjelasan tersebut saat rapat paripurna Jawaban Walikota atas pendapat fraksi-fraksi DPRD terkait pembahasan Raperda Desa,” tutur Cahyo.
Paripurna yang sempat mundur 2 kali tersebut rencananya baru akan digelar Senin (22/6) hari ini.
Lebih lanjut dikatakan, Kota Batu mendapat dana desa sebesar Rp 6,5 milyar untuk dibagikan kepada 19 desa. Sementara Pemkot Batu sudah menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 9 milyar lebih.
“Walikota maunya Rp 6,5 milyar dari dana desa itu tak usah dipakai. Desa tetap diberi ADD, tetapi jumlahnya ditambah sebesar dana desa yang dari pusat,” terang Cahyo.
Untuk menutupi bantuan hibah tersebut, Pemkot Batu tentu harus menyisihkan anggaran dari sejumlah pos.
“Kalau untuk tahun ini, Kita mungkin masih bisa menutupinya. Tetapi yang harus dipikirkan adalah bagaimana tahun depannya. Ini kan terkait dengan kebijakan politik anggaran, sehingga perlu dikaji dengan cermat agar tidak mbendol mburi,” tukas Cahyo.
Sebab dengan penolakan bantuan dana desa tersebut, bisa jadi pemerintah pusat tak akan mengalokasikan lagi dana desa untuk Kota Batu pada tahun mendatang.
Sebagaimana diketahui, anggaran ADD dan dana desa Kota Batu sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan karena menunggu pengesahan Perda Desa. Walaupun sudah ada Perwali, namun karena penggunaan anggaran tersebut memerlukan payung hukum Perda Desa, maka sampai saat ini belum dicairkan.
Kabag Pemerintahan Sulianah mengaku pencairan ADD dan Dana Desa masih menunggu pengesahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara anggaran. Sedangkan untuk pembelanjaannya menunggu pengesahan Perda Desa sesuai amanat UU tentang Pemerintah Desa.
Terkait dengan hal itu, Walikota memerintahkan kepada Tim Otonomi Daerah untuk mengkaji kemungkinan tidak memakai (menolak, red) dana desa. Berdasarkan telaah inilah, Walikota melalui Sekda Kota Batu akhirnya berkirim surat ke DPRD setempat. [sup]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar