Salah satu permasalahan yang selalu menjadi concern di Indonesia adalah pemerataan pembangunan yang sesuai dengan porsinya,
saat ini pemerintah sangat memerhatikan pembangunan desa. Undang- undang
tentang desa pun
telah tertuang pada UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak
lama dari sana muncul pula
PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. BPS sangat memegang peran penting dalam penetapan dana desa karena
beberapa data BPS, salah satunya adalah Indeks Kesulitan Geografis yang berasal dari data Potensi Desa (Podes),
dijadikan sumber perhitungan
besaran dana desa. Tim VS pun mendatangi sang empunya data, Direktorat Statistik Ketahanan Sosial. Berikut
hasil wawancara Tim VS dengan sang dIrektur, Thoman Pardosi.
Apa latar
belakang dilakukannya penghitungan Indeks Kesulitan Geografis (IKG)?
IKG dilakukan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014. Rencananya
setiap desa akan mendapatkan dana maksimal sebesar 1,4 miliar rupiah per desa.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pengalokasian dana desa dihitung berdasarkan
jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Oleh karenanya, agar dana
tersebut tepat sasaran maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
meminta BPS untuk menyediakan data terkait tingkat kesulitan geografis.
Apa saja
komponen-komponen penyusunan IKG?
IKG disusun dari tiga komponen. Pertama, ketersediaan pelayanan
dasar seperti fasilitas pendidikan
yang meliputi jumlah fasilitas pendidikan seperti TK,SD,SLTP, SLTA dan jarak
ke fasilitas terdekat jika
tidak ada fasilitas di desa; serta fasilitas kesehatan yang meliputi jumlah
fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik,
praktik dokter, poskesdes, dan jarak atau kemudahan jika tidak ada
fasilitas di desa.
Kedua, kondisi infrastruktur seperti keberadaan
fasilitas ekonomi, pertokoan, pasar, minimarket, hotel, bank; bahan bakar untuk
memasak dan keberadaan agen/penjual LPG/minyak tanah; serta keluarga pengguna
listrik dan penerangan di jalan utama desa. Ketiga, akses transportasi seperti
jenis dan kualitas jalan, aksesibilitas jalan, keberadaan dan operasional
angkutan umum; serta transportasi dari kantor desa ke kantor camat dan kantor
bupati/walikota.
Bagaimana
konsep dan metode penghitungan IKG?
Konsep IKG yakni bagaimana keterpaduan ketiga komponen
di atas dikaitkan dengan ibu kota kabupaten desa setempat. Misalnya, untuk
mengukur jauh atau dekatnya jarak sebuah desa maka dilihat dari seberapa jauh
dan bagaimana akses dari dan menuju ibu kota kabupaten desa setempat, bukan
dari ibu kota provinsi. Sebuah desa yang ramai dan cukup dekat jaraknya dengan
perbatasan Malaysia, misalnya, bisa dikatakan sulit jika jarak menuju ibu kota
kabupaten desa setempat cukup jauh dan sulit diakses.
Sementara untuk metode penghitungannya, IKG diolah dari data Podes tahun 2014, yang kemudian dibuatkan indeksnya. Misal data
mengenai jarak, ada yang diukur dengan meter, ada yang pula
yang diukur dengan kilometer. Nah, semuanya diseragamkan dalam suatu indeks komposit tertimbang dengan skala 0 - 100. Nilai IKG semakin mendekati 100, maka tingkat kesulitan geografisnya semakin
tinggi, dan sebaliknya.
yang diukur dengan kilometer. Nah, semuanya diseragamkan dalam suatu indeks komposit tertimbang dengan skala 0 - 100. Nilai IKG semakin mendekati 100, maka tingkat kesulitan geografisnya semakin
tinggi, dan sebaliknya.
Bagaimana
hasil penghitungan IKG?
Persentase desa di Indonesia menurut IKG 2014 masih dikategorikan
bagus. Lebih dari 57,4 persen desa termasuk kategori IKG 30-50. Hanya 13,7
persen desa termasuk dalam kategori IKG 60
ke atas.
ke atas.
Selain
untuk pemanfaatan alokasi dana desa, IKG dapat dimanfaatkan untuk apa saja dan
siapa stakeholder-nya?
Data IKG nantinya akan dibuat kategorisasi yang lebih
detail, misal kabupaten mana saja yang maju dan kabupaten mana yang tertinggal.
Untuk membuat kategorisasi ini harus ada rujukan dan seminar dengan mengundang para ahli. Ke depan, hal ini
akan ditindaklanjuti. Kemenkeu serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi adalah stakeholder data IKG.
Bagaimana
keberlanjutan penghitungan data IKG?
Kemenkeu sudah mengatakan kepada BPS agar penghitungan
IKG bisa dilaksanakan setiap tahun. Saya pikir itu tidak masalah sembari BPS
menelaah kembali data apa yang mungkin akan diperbaiki dan dilengkapi
kedepannya.
Sumber :
http://www.bps.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar