Ketatnya Permendagri tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa membuat pencairan bantuan Alokasi Dana Desa
(ADD) di Kota Batu terus mengalami kemunduran/penundaan. Hal ini
diakibatkan banyaknya desa yang belum memenuhi kelengkapan administrasi
yang disyaratkan. Kondisi ini memaksa Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kota Batu harus
turun bawah (turba) ke desa-desa.
Turunnya petugas BPKAD ini untuk membantu Pemerintahan Desa dalam memenuhi kelengkapan syarat administrasi ADD. Di antaranya, sebagai penerima ADD sebuah desa harus telah memiliki APBDes. Kemudian mereka juga harus membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLs) atas pencairan ADD, dan telah mendapatkan rekomendasi pencairan ADD tersebut.
Namun di beberapa desa, Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah Desa tidak memiliki kemampuan dalam menyusun SPPLs.
“Akibatnya kita (BPKAD) harus turun dan membantu Pemerintah Desa dalam membuat surat SPPLs ADD dan beberapa kelengkapan administrasi yang lain,”ujar Kabid Akuntansi BPKAD, Andhang Budhy Harsa, Kamis (30/7).
Dalam perkembangannya, beberapa desa telah menerima rekomendasi untuk mendapatkan pencarian ADD dari Kecamatan masing-masing. Hal ini juga merupakan tugas dan kewenangan baru bagi Kecamatan dalam memberikan rekomendasi ADD.
Hingga kemarin (30/7) beberapa desa telah memenuhi kelengkapan syarat ADD. Dari 19 desa di Kota Batu, sudah ada 10 desa yang siap untuk mendapatkan pencairan ADD. Untuk wilayah Kecamatan Bumiaji, desa yang siap mendapatkan ADD adalah Desa Bulukerto, Giripurno, Pandan Rejo, dan Desa Punten. Kemudian di Wilayah Kecamatan Batu ada Desa Pesanggrahan dan Oro Oro Ombo yang juga siap mendapatkan pencairan ADD. Sedangkan di Kecamatan Junrejo ada Desa Pendem, Torong Rejo, Beji, Mojorejo, dan Desa Tlekung.
“Di Kecamatan Junrejo ini hanya Desa Junrejo yang belum siap menerima pencairan ADD,” tambah Andhang. Untuk desa yang telah memenuhi kelengkapan administrasi ADD, dijanjikan pada tanggal 3 Agustus nanti akan mendapatkan pencairan ADD. Adapun untuk tahun ini, anggaran ADD untuk Kota Batu memiliki nilai total sebesar Rp 12 miliar. [nas]
turun bawah (turba) ke desa-desa.
Turunnya petugas BPKAD ini untuk membantu Pemerintahan Desa dalam memenuhi kelengkapan syarat administrasi ADD. Di antaranya, sebagai penerima ADD sebuah desa harus telah memiliki APBDes. Kemudian mereka juga harus membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLs) atas pencairan ADD, dan telah mendapatkan rekomendasi pencairan ADD tersebut.
Namun di beberapa desa, Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah Desa tidak memiliki kemampuan dalam menyusun SPPLs.
“Akibatnya kita (BPKAD) harus turun dan membantu Pemerintah Desa dalam membuat surat SPPLs ADD dan beberapa kelengkapan administrasi yang lain,”ujar Kabid Akuntansi BPKAD, Andhang Budhy Harsa, Kamis (30/7).
Dalam perkembangannya, beberapa desa telah menerima rekomendasi untuk mendapatkan pencarian ADD dari Kecamatan masing-masing. Hal ini juga merupakan tugas dan kewenangan baru bagi Kecamatan dalam memberikan rekomendasi ADD.
Hingga kemarin (30/7) beberapa desa telah memenuhi kelengkapan syarat ADD. Dari 19 desa di Kota Batu, sudah ada 10 desa yang siap untuk mendapatkan pencairan ADD. Untuk wilayah Kecamatan Bumiaji, desa yang siap mendapatkan ADD adalah Desa Bulukerto, Giripurno, Pandan Rejo, dan Desa Punten. Kemudian di Wilayah Kecamatan Batu ada Desa Pesanggrahan dan Oro Oro Ombo yang juga siap mendapatkan pencairan ADD. Sedangkan di Kecamatan Junrejo ada Desa Pendem, Torong Rejo, Beji, Mojorejo, dan Desa Tlekung.
“Di Kecamatan Junrejo ini hanya Desa Junrejo yang belum siap menerima pencairan ADD,” tambah Andhang. Untuk desa yang telah memenuhi kelengkapan administrasi ADD, dijanjikan pada tanggal 3 Agustus nanti akan mendapatkan pencairan ADD. Adapun untuk tahun ini, anggaran ADD untuk Kota Batu memiliki nilai total sebesar Rp 12 miliar. [nas]
Sumber : http://harianbhirawa.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar