16 Daerah Belum Rampungkan Peraturan soal Dana Desa

Jakarta - Dana desa belum dapat dicairkan apabila tidak ada peraturan bupati/ wali kota. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Binpemdes), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nata Irawan mengungkapkan, masih terdapat 16 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan peraturan bupati/ wali kota terkait penetapan dana desa per desa.
"Terakhir saya dengar sisa 16 daerah yang belum tetapkan peraturan. Lebih banyak di Papua. Mudah-mudahan akhir bulan bisa menyeluruh," katanya usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Pembangunan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat dan Daerah dalam Rangka Membangun Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel dan Melayani, di Jakarta, Rabu (29/7).
Dia menjelaskan, kemungkinan daerah yang belum merampungkan peraturan itu, belum memahami regulasi pemerintah pusat. "Tentu saja dalam forum Rakornas ini berbagai persoalan yang mungkin timbul bisa kita atasi," ujarnya.
"Saya kira pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Kemdagri tentu akan segera bahas yang 16 daerah itu. Tidak mungkin tanpa solusi," imbuhnya.
Dia mengingatkan, pemdes juga perlu menetapkan APBDes terlebih dahulu. "Mekanisme APBDes tidak boleh dilampaui termasuk musyawarah desa serta RAPBDes," tegasnya.
"Desa kita ini kan besar. Kalau ada yang belum perlahan pasti teratasi," pungkasnya.
Sumber : http://www.beritasatu.com  Carlos KY Paath/FMB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar