Jakarta - Dana desa belum dapat dicairkan apabila 
tidak ada peraturan bupati/ wali kota. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina 
Pemerintahan Desa (Binpemdes), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah 
Tertinggal dan Transmigrasi, Nata Irawan mengungkapkan, masih terdapat 
16 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan peraturan bupati/ wali kota 
terkait penetapan dana desa per desa.
"Terakhir saya dengar sisa 16 daerah yang belum tetapkan peraturan. 
Lebih banyak di Papua. Mudah-mudahan akhir bulan bisa menyeluruh," 
katanya usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program 
Pembangunan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat dan Daerah dalam 
Rangka Membangun Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel dan 
Melayani, di Jakarta, Rabu (29/7).
Dia menjelaskan, kemungkinan daerah yang belum merampungkan peraturan
 itu, belum memahami regulasi pemerintah pusat. "Tentu saja dalam forum 
Rakornas ini berbagai persoalan yang mungkin timbul bisa kita atasi," 
ujarnya.
"Saya kira pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Kementerian
 Desa dan Kemdagri tentu akan segera bahas yang 16 daerah itu. Tidak 
mungkin tanpa solusi," imbuhnya.
Dia mengingatkan, pemdes juga perlu menetapkan APBDes terlebih 
dahulu. "Mekanisme APBDes tidak boleh dilampaui termasuk musyawarah desa
 serta RAPBDes," tegasnya.
"Desa kita ini kan besar. Kalau ada yang belum perlahan pasti teratasi," pungkasnya.
Sumber : http://www.beritasatu.com  Carlos KY Paath/FMB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar