Jakarta - Dana desa belum dapat dicairkan apabila
tidak ada peraturan bupati/ wali kota. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
Pemerintahan Desa (Binpemdes), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, Nata Irawan mengungkapkan, masih terdapat
16 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan peraturan bupati/ wali kota
terkait penetapan dana desa per desa.
"Terakhir saya dengar sisa 16 daerah yang belum tetapkan peraturan.
Lebih banyak di Papua. Mudah-mudahan akhir bulan bisa menyeluruh,"
katanya usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program
Pembangunan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat dan Daerah dalam
Rangka Membangun Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel dan
Melayani, di Jakarta, Rabu (29/7).
Dia menjelaskan, kemungkinan daerah yang belum merampungkan peraturan
itu, belum memahami regulasi pemerintah pusat. "Tentu saja dalam forum
Rakornas ini berbagai persoalan yang mungkin timbul bisa kita atasi,"
ujarnya.
"Saya kira pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Kementerian
Desa dan Kemdagri tentu akan segera bahas yang 16 daerah itu. Tidak
mungkin tanpa solusi," imbuhnya.
Dia mengingatkan, pemdes juga perlu menetapkan APBDes terlebih
dahulu. "Mekanisme APBDes tidak boleh dilampaui termasuk musyawarah desa
serta RAPBDes," tegasnya.
"Desa kita ini kan besar. Kalau ada yang belum perlahan pasti teratasi," pungkasnya.
Sumber : http://www.beritasatu.com Carlos KY Paath/FMB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar