Kota Batu,
Kamis (9/7) sore, bertempat di Balai Desa Punten dilaksanakan uji publik terhadap beberapa raperda yang saat ini sedang digodok dewan. Antara lain Raperda Desa serta Raperda Penanggulangan Bencana Daerah. Dewan minta kepada Pemkot Batu agar benar-benar melakukan pendampingan kepada desa terkait pemberlakuan Raperda Desa dan penerapan Undang-Undang (UU) Desa di tahun ini.
“Sukses tidaknya pelaksanaan UU Desa ini tidak lepas dari pendampingan ketat dari pemerintah daerah. Pemkot Batu harus benar-benar melakukan pendampingan ketika
Pemerintah Desa melaksanakan tugasnya, seperti membuat SPJ dan RAPBDes. Jangan dilepas begitu saja,” papar Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, Kamis (9/7).
Terkait penerapan UU Desa dan Perda Desa, Dewan telah melakukn studi banding ke Kabupaten Tangerang. Selain itu mereka juga melakukan konsultasi kepada Dirjen Bina Pemerintah Desa dan Depdagri.
Dalam UU Desa ini, memang banyak sekali perubahan. Mulai dari posisi carik (Sekretaris Desa) yang dalam UU sebelumnya harus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam UU Desa yang baru tidak harus seorang PNS. Karena itu Pemkot Batu bisa menyikapi hal ini dengan menarik carik yang berstatus PNS untuk ditempatkan posisi lain di Pemkot Batu.
Sebagai gantinya, Desa bersangkutan bisa melakukan pemilihan Sekretaris Desa yang baru. Begitu juga dengan posisi perangkat desa yang saat ini berjumlah 5 orang menjadi 3 orang.
“Yang terpenting adalah bagaimana desa harus mampu membuat APBDes. Desa juga harus tahu APBDes tidak boleh bertentangan dengan RPJMD kota. Karena itulah maka kita meminta agar Pemkot Batu melakukan pendampingan terhadap desa yang dilakukan oleh SKPD terkait,” terang Didik Mahmud.
Jika sebuah desa sedang melakukan penyusunan/pembuatan Peraturan Desa, maka hal tersebut menjadi tugas Kabag Hukum untuk melakukan pendampingan. Begitu juga dengan pembuatan MoU dengan pihak ketiga juga harus didampingi oleh SKPD terkait.
“Penyusunan RAPBDes harus didampingi oleh Bappeda, penyusunan LKPJ harus didampingi oleh BPKAD. Dengan demikian tidak ada lagi kebingungan di Pemerintahan Desa saat menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkas Didik Mahmud. [nas]
Kamis (9/7) sore, bertempat di Balai Desa Punten dilaksanakan uji publik terhadap beberapa raperda yang saat ini sedang digodok dewan. Antara lain Raperda Desa serta Raperda Penanggulangan Bencana Daerah. Dewan minta kepada Pemkot Batu agar benar-benar melakukan pendampingan kepada desa terkait pemberlakuan Raperda Desa dan penerapan Undang-Undang (UU) Desa di tahun ini.
“Sukses tidaknya pelaksanaan UU Desa ini tidak lepas dari pendampingan ketat dari pemerintah daerah. Pemkot Batu harus benar-benar melakukan pendampingan ketika
Pemerintah Desa melaksanakan tugasnya, seperti membuat SPJ dan RAPBDes. Jangan dilepas begitu saja,” papar Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, Kamis (9/7).
Terkait penerapan UU Desa dan Perda Desa, Dewan telah melakukn studi banding ke Kabupaten Tangerang. Selain itu mereka juga melakukan konsultasi kepada Dirjen Bina Pemerintah Desa dan Depdagri.
Dalam UU Desa ini, memang banyak sekali perubahan. Mulai dari posisi carik (Sekretaris Desa) yang dalam UU sebelumnya harus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam UU Desa yang baru tidak harus seorang PNS. Karena itu Pemkot Batu bisa menyikapi hal ini dengan menarik carik yang berstatus PNS untuk ditempatkan posisi lain di Pemkot Batu.
Sebagai gantinya, Desa bersangkutan bisa melakukan pemilihan Sekretaris Desa yang baru. Begitu juga dengan posisi perangkat desa yang saat ini berjumlah 5 orang menjadi 3 orang.
“Yang terpenting adalah bagaimana desa harus mampu membuat APBDes. Desa juga harus tahu APBDes tidak boleh bertentangan dengan RPJMD kota. Karena itulah maka kita meminta agar Pemkot Batu melakukan pendampingan terhadap desa yang dilakukan oleh SKPD terkait,” terang Didik Mahmud.
Jika sebuah desa sedang melakukan penyusunan/pembuatan Peraturan Desa, maka hal tersebut menjadi tugas Kabag Hukum untuk melakukan pendampingan. Begitu juga dengan pembuatan MoU dengan pihak ketiga juga harus didampingi oleh SKPD terkait.
“Penyusunan RAPBDes harus didampingi oleh Bappeda, penyusunan LKPJ harus didampingi oleh BPKAD. Dengan demikian tidak ada lagi kebingungan di Pemerintahan Desa saat menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkas Didik Mahmud. [nas]
Sumber : http://harianbhirawa.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar