Ketua Pengadilan Negeri
Temanggung Bambang Myanto, SH meminta kepada para Kepala Desa agar
mempelajari dan memahami aturan tentang pengelolaan dana transfer desa .
Hal itu perlu dilakukan agar dana transfer dapat dikelola
secara baik dan benar sehingga tidak terjadi penyimpangan yang
berimplikasi hukum. Permintaan tersebut disampaikan Bambang Myanto
dalam acara rapat koordinasi penggunaan dana transfer ke desa bersama
pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( FKPD ) di Gedung Graha Bhumi
Phala Setda Kab Temanggung, kemarin. Selain pejabat FKPD , hadir dalam
acara tersebut Wakil bupati Irawan prasetyadi ,Sekretaris Daerah
Bambang Arochman dan pejabat terkait serta diikuti para Kepala desa se
Kabupaten Temanggung .
Menurutnya dana transfer yang bakal diterima desa dengan besaran antara Rp.400 juta hingga
Rp.900 juta mesti dikelola dengan baik agar tepat sasaran guna meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, katanya, para Kafes selaku penanggungjawab harus mempelajari aturan –aturannya sehingga paham dan tidak terjadi penyimpangan. Pasalnya bila sampai ada penyimpangan maka otomatis akan menjadi persoalan hukum yang tidak menutup kemungkinan menjadi kasus korupsi.
"Para Kades harus hati-hati dalam memanfaatkan dana transfer yang merupakan uang negara sesuai aturan supaya aman tidak terjadi penyimpangan. Maka dari itu pelajari dan pahami aturan-aturannya “ pintanya
Diutarakan , dalam perkara pidana semua orang dianggap tahu tentang hukum. Dalam perkara tindak piadana korupsi bisa saja terjadi seorang Kepala desa tidak mengkorupsi uang Negara, nama karena jabatannya yang memberikan kesempatan orang lain korupsi maka ikut tersangkut perkara yang beresiko hukum. (Mud)
Menurutnya dana transfer yang bakal diterima desa dengan besaran antara Rp.400 juta hingga
Rp.900 juta mesti dikelola dengan baik agar tepat sasaran guna meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, katanya, para Kafes selaku penanggungjawab harus mempelajari aturan –aturannya sehingga paham dan tidak terjadi penyimpangan. Pasalnya bila sampai ada penyimpangan maka otomatis akan menjadi persoalan hukum yang tidak menutup kemungkinan menjadi kasus korupsi.
"Para Kades harus hati-hati dalam memanfaatkan dana transfer yang merupakan uang negara sesuai aturan supaya aman tidak terjadi penyimpangan. Maka dari itu pelajari dan pahami aturan-aturannya “ pintanya
Diutarakan , dalam perkara pidana semua orang dianggap tahu tentang hukum. Dalam perkara tindak piadana korupsi bisa saja terjadi seorang Kepala desa tidak mengkorupsi uang Negara, nama karena jabatannya yang memberikan kesempatan orang lain korupsi maka ikut tersangkut perkara yang beresiko hukum. (Mud)
Sumber : http://krjogja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar