Kades Harus Pahami Transfer Dana Desa

Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Bambang Myanto, SH  meminta  kepada para Kepala Desa agar mempelajari dan memahami aturan tentang pengelolaan dana transfer desa . Hal itu perlu dilakukan agar  dana transfer dapat dikelola secara  baik dan benar  sehingga tidak terjadi penyimpangan yang berimplikasi hukum.      Permintaan tersebut disampaikan Bambang Myanto dalam acara  rapat koordinasi  penggunaan dana transfer ke desa bersama  pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( FKPD ) di Gedung Graha Bhumi Phala Setda Kab Temanggung, kemarin. Selain pejabat FKPD , hadir dalam acara tersebut Wakil bupati Irawan prasetyadi ,Sekretaris Daerah  Bambang Arochman dan pejabat terkait serta diikuti para Kepala desa se Kabupaten Temanggung .
        
Menurutnya  dana transfer yang bakal diterima desa  dengan besaran antara Rp.400 juta hingga
Rp.900 juta mesti dikelola dengan baik  agar tepat sasaran guna meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, katanya,  para Kafes selaku penanggungjawab harus mempelajari  aturan –aturannya sehingga paham  dan tidak terjadi penyimpangan. Pasalnya bila sampai  ada penyimpangan maka otomatis akan menjadi persoalan hukum  yang tidak menutup kemungkinan menjadi kasus korupsi.

"Para Kades harus hati-hati dalam memanfaatkan dana transfer yang merupakan uang negara sesuai aturan supaya aman tidak terjadi penyimpangan. Maka  dari itu pelajari dan pahami  aturan-aturannya “ pintanya

Diutarakan ,  dalam perkara pidana  semua orang dianggap tahu  tentang hukum. Dalam perkara tindak piadana korupsi  bisa saja terjadi seorang Kepala desa tidak  mengkorupsi uang Negara, nama karena jabatannya yang memberikan kesempatan orang lain  korupsi maka ikut tersangkut perkara yang beresiko hukum. (Mud)
Sumber : http://krjogja.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar