Kota Batu, Bhirawa
Komunitas Batu untuk Demokrasi (KBD) meminta agar Pemkot Batu tetap menerima Dana Desa untuk disalurkan ke seluruh desa. Pasalnya Dana Desa tersebut sudah dianggarkan oleh APBN sebagaimana amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Tak ada alasan bagi Pemkot Batu untuk menolak Dana Desa dari pemerintah pusat karena bantuan tersebut adalah hak rakyat dan pemerintah desa sebagaimana
amanat UU Desa,” tegas Ketua KBD Bagyo Prasasti Prasetyo, S.Sos kepada bhirawa, Selasa kemarin (30/6).
Karena menjadi hak yang harus diberikan pemerintah kepada Desa, maka seluruh pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan yang berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menyalurkannya ke seluruh pemerintah Desa, termasuk dalam hal ini Pemkot Batu.
“Kalau kemudian dalam praktiknya ada ketidaksiapan dalam penggunaan anggaran tersebut, maka bukan langsung ditolak. Pemkot Batu punya kewajiban untuk mendampingi (asistensi) agar pemerintah desa dapat memanfaatkan anggaran tersebut dengan benar,” tuturnya.
Sementara itu jajaran pimpinan DPRD Kota Fraksi dan Ketua Fraksi melakukan konsultasi ke Kementrian Pedesaan terkait dengan rencana penolakan Dana Desa.
“Kita inginnya menunda tidak menerima Dana Desa tahun ini. Kita minta dikucurkan tahun depan saja, sebab tahun ini pemerintah desa hanya akan mendapat ADD dari APBD Kota Batu,” tutur Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo saat dihubungi bhirawa, kemarin (30/6).
Selain konsultasi terkait hal itu, kedatangannya ke Kemendes tersebut juga untuk konsultasi Raperda Desa yang saat masih dalam proses pembahasan. Sebagaimana diketahui, Kota Batu mendapat anggaran Dana Desa dari pusat sebesar Rp 6,5 milyar. Sedangkan Pemkot Batu telah mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 9,5 miliar. Karena Dana Desa ditolak, maka Pemkot Batu akan mengganti dengan cara menaikkan ADD dari Rp 9,5 milyar menjadi Rp 16 milyar. [sup]
Komunitas Batu untuk Demokrasi (KBD) meminta agar Pemkot Batu tetap menerima Dana Desa untuk disalurkan ke seluruh desa. Pasalnya Dana Desa tersebut sudah dianggarkan oleh APBN sebagaimana amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Tak ada alasan bagi Pemkot Batu untuk menolak Dana Desa dari pemerintah pusat karena bantuan tersebut adalah hak rakyat dan pemerintah desa sebagaimana
amanat UU Desa,” tegas Ketua KBD Bagyo Prasasti Prasetyo, S.Sos kepada bhirawa, Selasa kemarin (30/6).
Karena menjadi hak yang harus diberikan pemerintah kepada Desa, maka seluruh pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan yang berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menyalurkannya ke seluruh pemerintah Desa, termasuk dalam hal ini Pemkot Batu.
“Kalau kemudian dalam praktiknya ada ketidaksiapan dalam penggunaan anggaran tersebut, maka bukan langsung ditolak. Pemkot Batu punya kewajiban untuk mendampingi (asistensi) agar pemerintah desa dapat memanfaatkan anggaran tersebut dengan benar,” tuturnya.
Sementara itu jajaran pimpinan DPRD Kota Fraksi dan Ketua Fraksi melakukan konsultasi ke Kementrian Pedesaan terkait dengan rencana penolakan Dana Desa.
“Kita inginnya menunda tidak menerima Dana Desa tahun ini. Kita minta dikucurkan tahun depan saja, sebab tahun ini pemerintah desa hanya akan mendapat ADD dari APBD Kota Batu,” tutur Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo saat dihubungi bhirawa, kemarin (30/6).
Selain konsultasi terkait hal itu, kedatangannya ke Kemendes tersebut juga untuk konsultasi Raperda Desa yang saat masih dalam proses pembahasan. Sebagaimana diketahui, Kota Batu mendapat anggaran Dana Desa dari pusat sebesar Rp 6,5 milyar. Sedangkan Pemkot Batu telah mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 9,5 miliar. Karena Dana Desa ditolak, maka Pemkot Batu akan mengganti dengan cara menaikkan ADD dari Rp 9,5 milyar menjadi Rp 16 milyar. [sup]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar