Pendamping Dana Desa Dilarang Terlibat Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tak segan akan memecat pendamping dana desa yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2015.

"Bagi pendamping yang memanfaatkan dana desa untuk politik, sanksinya dipecat," ujar Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Achmad Erani Yustika, Sabtu (27/6).


Ia berharap kepada masyarakat untuk ikut mengawasi jika terjadi kejanggalan terhadap penggunaan dana desa dan diminta tidak ragu melaporkan jika ada penyimpangan.

Saat ini sebagian besar dana desa sudah dicairkan melalui Kementerian Keuangan ke 461 kabupaten seluruh Indonesia dan tinggal 23 kabupaten lagi yang belum dicairkan dengan alasan administrasi.

Guru besar Universitas Brawijaya Malang itu mengaku sudah menyusun kode etik bagi para pendamping program agar tidak terlibat politik praktis.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Eko Sri Hariyanto mengaku akan turut mengawasi pendampingan dan akan bersikap tegas jika dalam prosesnya ada ketidakberesan.

"Kebetulan, tahun ini momentumnya bersamaan dengan Pilkada serentak. Jika tidak ada yang mengawasi maka rawan disalahgunakan. Kami tidak ingin masyarakat desa kecewa dan pendamping akan serius mengawasinya," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar