JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengingatkan pentingnya dana desa bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Setiap hari saya selalu meng-update data terkait penyaluran dana
desa, sampai dengan tanggal 30 Juni, sudah 420 kabupaten/kota atau 96
persen yang sudah menerima transfer dana desa tahap satu dari
pemerintah,"ungkap Marwan di Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Sejumlah daerah yang belum menerima transfer dana desa tahap satu diantaranya, Kabupaten Kepahiang , Kabupaten Majalengka, Kota Batu (Jawa Timur), dan lain sebagainya.
“Bagi kabupaten/kota yang telah menerima transfer dana desa, saya instruksikan secepat mungkin salurkan dana desa ke desa-desa di wilayahnya yang telah memenuhi persyaratan, supaya dana tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa” terangnya.
Pihaknya juga telah membentuk Tim Pengendali yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan dana desa, termasuk penyalurannya kepada desa-desa.
“Semua pihak harus memahami bahwa dana desa sangat penting artinya bagi kemajuan desa, jadi dengan lambatnya desa menerima pencairan dana sebenarnya cukup merugikan bagi desa tersebut karena desa terhambat dalam membiayai program kegiatan yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa,” pungkasnya.
Sejumlah daerah yang belum menerima transfer dana desa tahap satu diantaranya, Kabupaten Kepahiang , Kabupaten Majalengka, Kota Batu (Jawa Timur), dan lain sebagainya.
“Bagi kabupaten/kota yang telah menerima transfer dana desa, saya instruksikan secepat mungkin salurkan dana desa ke desa-desa di wilayahnya yang telah memenuhi persyaratan, supaya dana tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa” terangnya.
Pihaknya juga telah membentuk Tim Pengendali yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan dana desa, termasuk penyalurannya kepada desa-desa.
“Semua pihak harus memahami bahwa dana desa sangat penting artinya bagi kemajuan desa, jadi dengan lambatnya desa menerima pencairan dana sebenarnya cukup merugikan bagi desa tersebut karena desa terhambat dalam membiayai program kegiatan yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa,” pungkasnya.
(fmi) Sumber : www.news.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar