JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengimbau Pemda mengawal pengelolaan keuangan desa, agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Pemda juga harus mendampingi dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Demikian disampaikan Tjahjo dalam sambutan rapat koordinasi nasional
(Rakornas) program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa pusat dan
daerah tahun 2015 di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu
(29/7/2015).
"Kita harus mempunyai komitmen yang kuat bawa maju mundurnya desa ke
depan adalah tanggung jawab bersama antar pemerintah pusat dan
pemerintah daerah," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini diyakini mampu menjadi pemandu para Pemda
dalam menentukan langkah strategis melaksanakan program pembinaan
pemerintahan desa ke depan.
"Oleh karena itu silakan menggali berbagai informasi dari para
narasumber, sehingga dapat menjadi acuan dalam perumusan kerangka
kebijakan pembinaan pemerintahan desa di daerah, masukan dari bapak ibu
sekalian akan sangat berguna bagi perumusan kebijakan mengenai desa ke
depan," kata Tjahjo.
Terlebih, merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan visi misi yang diagendakan oleh pemerintahan Jokowi-JK, pemerintah
desa memiliki peran penting. Ada unsur putusan strategis dan sentral.
Khususnya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Lagipula, lanjut Politikus PDIP itu, jika dicermati, hampir sebagian
besar kebijakan tak akan terlepas dari peran pemerintah desa. Baik itu
dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan maupun dalam hal pemberdayaan masyarakat.
Sumber : http://www.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar