JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta agar tidak memperlambat
proses transfer dana desa dari Kementerian Keuangan kepada setiap desa
yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut.
"Saya
harapkan jangan sampai ada miskomunikasi seakan-akan dana desa masih
mengendap di pemerintah pusat," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, dalam pernyataan resmi,
Selasa (2/6/2015)
Ia meminta kepada Pemerintah Daerah yang sudah
menerima transfer dana desa segera menginformasikan dan merealisasikan
kepada desa-desa wilayahnya masing-masing.
"Informasi yang saya
terima dari Kementerian Keuangan, memang masih ada daerah yang belum
menerima dana desa. Masih sekisaran 80-an kabupaten dari 434 kabupaten
dan kota . Dan itu sebagian besar di wilayah Indonesia Timur. Supaya
segera direalisasikan dan dana desa itu bisa dimanfaatkan,” ujar Marwan.
Bagi
desa-desa yang sebenarnya sudah mempersiapkan seluruh persyaratan
sebagai penerima dana desa, lanjut Marwan bisa mengecek langsung kepada
pemda masing-masing. Sehingga, dana desa itu bisa segera direalisasikan
untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Mengenai
besaran dana yang diterima, bisa dicek dan ditanyakan langsung kepada
Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pemegang
Anggaran. Karena Menteri Desa tidak terkait sama sekali soal transferan
dana desa," ujarnya.
Perlu diketahui, dana desa itu tidak ada
mampir sesen pun di Kementerian Desa. Dana itu langsung dikelola oleh
Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer kepada daerah-daerah.
"Tapi
saya tidak tinggal diam. Saya meminta jajaran Kementerian Desa untuk
berperan aktif membantu bagi desa yang memerlukan informasi dan
bantuannya," ujar Menteri Marwan.
Marwan menambahkan, terkait dana desa dilakukan oleh lintas
kementerian, yakni Kementerian Keuangan sebagai kuasa anggaran,
Kementerian Dalam Negeri terkait Pemerintahan di daerah, dan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan
memonitoring penyerapan dana desa.
"Dengan masing-masing tugas lintas kementerian ini, maka penyerapan dana desa bisa maksimal berjalan," ujarnya.
Dan bagi desa yang segera menerima dana itu, Menteri Marwan
mengatakan, harus segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Peruntukannya harus jelas dan disesuaikan dengan rencana PPJM Kabupaten
atau kota.
"Pemda juga harus aktif. Pokoknya dana itu bisa dimanfaatkan untuk menggerakan perekonomian masyarakat," ujarnya
“Saya hanya mengingatkan, manfaatkan dana desa itu dengan
sebaik-baiknya. Saya memahami jika pada tahun pertama dana desa ini
masih banyak yang belum memahami dan perlu bimbingan. Tapi diharapkan
tahun mendatang semuanya sudah lancar, apalagi kemungkinan dana desa
yang akan disalurkan lebih besar lagi dibanding sekarang," ujar Marwan.
Editor | : Tri Wahono |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar