Pemda Jangan Memperlambat Transfer Dana Desa

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta agar tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kementerian Keuangan kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut.

"Saya harapkan jangan sampai ada miskomunikasi seakan-akan dana desa masih mengendap di pemerintah pusat," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, dalam pernyataan resmi, Selasa (2/6/2015)


Ia meminta kepada Pemerintah Daerah yang sudah menerima transfer dana desa segera menginformasikan dan merealisasikan kepada desa-desa wilayahnya masing-masing.

"Informasi yang saya terima dari Kementerian Keuangan, memang masih ada daerah yang belum menerima dana desa. Masih sekisaran 80-an kabupaten dari 434 kabupaten dan kota . Dan itu sebagian besar di wilayah Indonesia Timur. Supaya segera direalisasikan dan dana desa itu bisa dimanfaatkan,” ujar Marwan.

Bagi desa-desa yang sebenarnya sudah mempersiapkan seluruh persyaratan sebagai penerima dana desa, lanjut Marwan bisa mengecek langsung kepada pemda masing-masing. Sehingga, dana desa itu bisa segera direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Mengenai besaran dana yang diterima, bisa dicek dan ditanyakan langsung kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pemegang Anggaran. Karena Menteri Desa tidak terkait sama sekali soal transferan dana desa," ujarnya.

Perlu diketahui, dana desa itu tidak ada mampir sesen pun di Kementerian Desa. Dana itu langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer kepada daerah-daerah.

"Tapi saya tidak tinggal diam. Saya meminta jajaran Kementerian Desa untuk berperan aktif membantu bagi desa yang memerlukan informasi dan bantuannya," ujar Menteri Marwan.
Marwan menambahkan, terkait dana desa dilakukan oleh lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan sebagai kuasa anggaran, Kementerian Dalam Negeri terkait Pemerintahan di daerah, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan memonitoring penyerapan dana desa.

"Dengan masing-masing tugas lintas kementerian ini, maka penyerapan dana desa bisa maksimal berjalan," ujarnya.
Dan bagi desa yang segera menerima dana itu, Menteri Marwan mengatakan, harus segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Peruntukannya harus jelas dan disesuaikan dengan rencana PPJM Kabupaten atau kota.

"Pemda juga harus aktif. Pokoknya dana itu bisa dimanfaatkan untuk menggerakan perekonomian masyarakat," ujarnya
“Saya hanya mengingatkan, manfaatkan dana desa itu dengan sebaik-baiknya. Saya memahami jika pada tahun pertama dana desa ini masih banyak yang belum memahami dan perlu bimbingan. Tapi diharapkan tahun mendatang semuanya sudah lancar, apalagi kemungkinan dana desa yang akan disalurkan lebih besar lagi dibanding sekarang," ujar Marwan.


Editor : Tri Wahono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar