BENGKALIS-Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengingatkan bupati
untuk amanah menyalurkan dana desa. Ia menegaskan, akan ada banyak
sanksi bagi mereka yang sengaja melakukan penundaan penyalurannya.
"Akuntabilitas
penyaluran dana desa harus dipantau melalui pelaporan secara berjenjang
antarpemerintahan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada sosialisasi dana desa di Kabupaten Bengkalis, Selasa (16/6). Ia menegaskan, sanksi bagi bupati yang menyalahgunakan dana desa antara lain berupa penundaan penyaluran dan pemotongan dana desa tahap selanjutnya. Kemudian penundaan pemberian Dana Alokasi Umum bagi daerah.
antarpemerintahan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada sosialisasi dana desa di Kabupaten Bengkalis, Selasa (16/6). Ia menegaskan, sanksi bagi bupati yang menyalahgunakan dana desa antara lain berupa penundaan penyaluran dan pemotongan dana desa tahap selanjutnya. Kemudian penundaan pemberian Dana Alokasi Umum bagi daerah.
Turut
hadir dalam acara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Jon Erizal,
Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Bupati
Bengkalis Herliyan Saleh dan unsur Muspida setempat. "Dalam
waktu tujuh hari kerja setelah dana desa diterima di rekening
daerah,maka bupati/wali kota harus segera mentransfer ke rekening kas
daerah. Dengan catatan desa telah menetapkan anggaran pendapatan belanja
desa dan menyampaikannya ke pemerintah daerah, " ujarnya.
"Itu apabila bupati tak salurkan tepat waktu dan tepat jumlahnya sesuai yang ditentukan atau pelanggaran berat," tukasnya.Khusus
untuk Riau, dana desa sesuai alokasi pada APBN Perubahan 2015 sebesar
Rp445,6 miliar untuk 10 kabupaten. Dua daerah, yakni Kota Pekanbaru dan
Dumai tidak mendapat dana desa.
Ia menyatakan dari 10 daerah tersebut, tinggal Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum dicairkan dana desanya. "Iitu berarti bupatinya belum selesaikan peraturan bupati untuk syarat penyalurannya," ucapnya.
Ia
menjelaskan pada APBN Perubahan, alokasi dana desa naik jadi Rp20,76
triliun dari APBN murni yang sekitar Rp9 triliun. Jumlah itu 3,32 persen
dari dana transfer daerah. Dana itu disalurkan pada 434
kabupaten,tepatnya 74 ribu desa.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar