Menkeu Minta Kepala Desa Disiplin Laporkan Dana Desa

Manado - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengharapkan kepala desa disiplin melaporkan dana desa tahap pertama yang sudah diluncurkan pekan kedua April.
"Sanksinya sudah jelas dalam aturan bahwa apabila kabupaten/kota tidak segera menyalurkan dana desa setelah terima dari pemerintah pusat, akan ada penundaan atau pemotongan dana perimbangan," kata Menteri pada sosialisasi kebijalan dana desa di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Minggu (21/6).
Menteri mengatakan saat ini transfer tahap pertama sudah dilakukan pemerintah, dan akan mengirimkan ke rekening kas umum daerah untuk tahap kedua Agustus mendatang ke semua desa.
Karena itu, lanjut Menteri, pemerintah desa harus mempertanggungjawabkan atau membuat laporan penggunaan dana desa tahap pertama.
Laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa tahap pertama tersebut akan disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota dan selanjutnya dikirimkan ke pemerintah pusat, kata dia.
Apabila laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa terlambat atau tidak dibuat, penyaluran tahap kedua akan ditunda atau ditahan hingga laporan pemanfaatan anggaran tahap pertama dimasukkan.
Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp402,55 miliar pada 2015.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 telah diatur secara detil mengenai tata cara pengalokasian dana desa untuk kabupaten dan kota penerima, dan tata cara pengalokasian dana desa untuk setiap desa.
Peraturan menteri tersebut sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan menteri juga mengatur mengenai sanksi terhadap kabupaten/kota/desa yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Dan sanksi terhadap desa berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran.
Sumber :http://nasional.harianterbit.com, Minggu, 21 Juni 2015 22:24 WIB (ruli)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar