Manado - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
mengharapkan kepala desa disiplin melaporkan dana desa tahap pertama
yang sudah diluncurkan pekan kedua April.
"Sanksinya sudah jelas dalam aturan bahwa apabila kabupaten/kota tidak
segera menyalurkan dana desa setelah terima dari pemerintah pusat, akan
ada penundaan atau pemotongan dana perimbangan," kata Menteri pada
sosialisasi kebijalan dana desa di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow,
Sulawesi Utara, Minggu (21/6).
Menteri mengatakan saat ini transfer tahap pertama sudah dilakukan
pemerintah, dan akan mengirimkan ke rekening kas umum daerah untuk tahap
kedua Agustus mendatang ke semua desa.
Karena itu, lanjut Menteri, pemerintah desa harus
mempertanggungjawabkan atau membuat laporan penggunaan dana desa tahap
pertama.
Laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa tahap pertama tersebut
akan disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota dan selanjutnya
dikirimkan ke pemerintah pusat, kata dia.
Apabila laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa terlambat atau
tidak dibuat, penyaluran tahap kedua akan ditunda atau ditahan hingga
laporan pemanfaatan anggaran tahap pertama dimasukkan.
Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp402,55 miliar pada 2015.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 telah diatur
secara detil mengenai tata cara pengalokasian dana desa untuk kabupaten
dan kota penerima, dan tata cara pengalokasian dana desa untuk setiap
desa.
Peraturan menteri tersebut sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Peraturan menteri juga mengatur mengenai sanksi terhadap
kabupaten/kota/desa yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Dan sanksi terhadap desa berupa penundaan penyaluran dan pemotongan
penyaluran.
Sumber :http://nasional.harianterbit.com, Minggu, 21 Juni 2015 22:24 WIB (ruli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar