LENSAINDONESIA.COM: Pemkot Batu disarankan agar tidak menolak Dana
Desa yang dikucurkan pemerintah pusat. Saran tersebut disampaikan Ketua
Komunitas Batu untuk Demokrasi (KBD), Bagyo Prasasti Prasetyo, Senin
(6/7/2015).
“Pemkot Batu tetap harus menerima Dana Desa itu untuk
disalurkan ke seluruh desa. Sebab, Dana Desa tersebut sudah dianggarkan
di APBN,” terang Bagyo Prasasti Prasetyo
Menurutnya, Dana Desaa itu merupakan amanat UU nomor 6 tahun 2014
tentang Desa sehingga tak ada alasan bagi Pemkot Batu melakukan
penolakan. Hal itu mengingat Dana Desa merupakan bantuan pemerintah
pusat. “Bantuan itu adalah hak rakyat lewat pemerintah desa. Karena itu
Dana Desa harus diberikan kepada desa. Jadi Pemkot tidak bisa mengambil
keputusan yang berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelas Bagyo
Prasasti Prasetyo.
Jika desa tidak siap, Pemkot Batu punya
kewajiban memberikan pendampingan. Sehingga, pemerintahan desa bisa
memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik dan benar. “Kami sudah
menyampaikan hal ini ke DPRD. Kami dari KBD siap membantu desa,”
tegasnya.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi
Purnomo, mengaku sedang mengkonsultasikan masalah bantuan dana Desa ini.
“Kami tidak menolak, tapi menunda untuk menerimanya di tahun depan. Itu
kami konsultasikan ke Kementerian terutama yang berkaitan dengan
Raperda Desa sebagai payung hukumnya yang kini sedang dibahas,”
terangnuya.
Karena itu menurutnya, tahun ini pemerintah desa hanya
mendapat ADD dari APBD Kota Batu. Dana Desa sebesar Rp 6,5 miliar
dipending. Sebab, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 9 miliar sehingga
kalau ditambah menjadi Rp 15,5 miliar. @suwito-aji_drk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar