DPRD imbau dipending hingga tahun depan, Pemkot Batu disarankan tak tolak bantuan Dana Desa

LENSAINDONESIA.COM: Pemkot Batu disarankan agar tidak menolak Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat. Saran tersebut disampaikan Ketua Komunitas Batu untuk Demokrasi (KBD), Bagyo Prasasti Prasetyo, Senin (6/7/2015).
“Pemkot Batu tetap harus menerima Dana Desa itu untuk disalurkan ke seluruh desa. Sebab, Dana Desa tersebut sudah dianggarkan di APBN,” terang Bagyo Prasasti Prasetyo

Menurutnya, Dana Desaa itu merupakan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sehingga tak ada alasan bagi Pemkot Batu melakukan penolakan. Hal itu mengingat Dana Desa merupakan bantuan pemerintah pusat. “Bantuan itu adalah hak rakyat lewat pemerintah desa. Karena itu Dana Desa harus diberikan kepada desa. Jadi Pemkot tidak bisa mengambil keputusan yang berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelas Bagyo Prasasti Prasetyo.
Jika desa tidak siap, Pemkot Batu punya kewajiban memberikan pendampingan. Sehingga, pemerintahan desa bisa memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik dan benar. “Kami sudah menyampaikan hal ini ke DPRD. Kami dari KBD siap membantu desa,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, mengaku sedang mengkonsultasikan masalah bantuan dana Desa ini. “Kami tidak menolak, tapi menunda untuk menerimanya di tahun depan. Itu kami konsultasikan ke Kementerian terutama yang berkaitan dengan Raperda Desa sebagai payung hukumnya yang kini sedang dibahas,” terangnuya.
Karena itu menurutnya, tahun ini pemerintah desa hanya mendapat ADD dari APBD Kota Batu. Dana Desa sebesar Rp 6,5 miliar dipending. Sebab, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 9 miliar sehingga kalau ditambah menjadi Rp 15,5 miliar. @suwito-aji_drk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar