Kepala desa diimbau untuk memanfaatkan dana desa yang diterima sesuai
aturan yang berlaku. Himbauan tadi disampaikan Sekretaris Ditjen
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, DR Ahmad Yani, ketika
memberikan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Aula Monumen PKK Jawa
Tengah, Jalan Letjend Soeprapto Ungaran, Jumat (10/7).
Dari data yang masuk diketahui, 2015 ini prosentase dana desa yang
dialokasikan sebesar 3,23 persen atau sekitar Rp 20 triliun. Sedangkan
2016, direncanakan prosentase mencapai sekitar enam persen, dan 2017
akan terpenuhi target 10 persen. “Penggunaan dana desa harus tertib dan
sesuai peraturan. Jika tidak, akan berimbas pada masalah hukum. Jangan
sampai jaksa masuk desa untuk memeriksa kades yang bermasalah karena
penyalahgunaan dana desa,” ujarnya.
Ahmad Yani dalam paparannya menuturkan, pemerintah melalui berbagai
revisi peraturan pemerintah terus memperbaiki besaran dan mekanisme
pengalokasian dana desa. Awalnya, berdasarkan kajian terjadi ketimpangan
besaran dana desa yang diterima setiap desa. Bahkan menurutnya,
perbandingannya bisa mencapai satu berbanding 18. Karenanya, dilakukan
revisi peraturan pemerintah yang dianggap sebagai penyebab ketimpangan
itu.
Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Hatta mengatakan, dana desa yang
mendapat tambahan dari kabupaten dan provinsi bisa diperuntukkan
membangun usaha di masing-masing desa. Pihaknya berharap, hibah yang
luar biasa ini bisa merangsang tumbuhnya perekonomian desa. “Kami
berharap dengan adanya dana desa pertumbuhan perekonomian di Indonesia
merata. Kalau kenaikan APBN 20 persen pertahun, berarti 2017 seluruh
desa akan menerima penuh lebih kurang Rp 80 hingga Rp 90 triliun,”
katanya.
Kepala Bapermasdes Kabupaten Semarang Yoseph Bambang Trihardjono
menyebutkan, pencairan dana desa di Kabupaten Semarang tahap I sebesar
Rp 23.136.380.400 atau 40 persen dari total alokasi dana desa sebesar Rp
57.840.951.000. Besaran dana desa terendah yang diterima sebesar Rp
260.641.000 dan tertinggi Rp 308.839.000. “Sampai 7 Juli 2015, ada 166
desa atau 79,8 persen dari 208 desa yang ada telah mencairkan dana
tersebut. Nilai anggaran yang dicairkan Rp 18.456.134.000,” rinci
Yoseph.
Sumber : UNGARAN, suaramerdeka.com (Ranin Agung/CN38/SM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar