Kepala desa diimbau untuk memanfaatkan dana desa yang diterima sesuai
 aturan yang berlaku. Himbauan tadi disampaikan Sekretaris Ditjen 
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, DR Ahmad Yani, ketika 
memberikan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Aula Monumen PKK Jawa 
Tengah, Jalan Letjend Soeprapto Ungaran, Jumat (10/7).
Dari data yang masuk diketahui, 2015 ini prosentase dana desa yang 
dialokasikan sebesar 3,23 persen atau sekitar Rp 20 triliun. Sedangkan 
2016, direncanakan prosentase mencapai sekitar enam persen, dan 2017 
akan terpenuhi target 10 persen. “Penggunaan dana desa harus tertib dan 
sesuai peraturan. Jika tidak, akan berimbas pada masalah hukum. Jangan 
sampai jaksa masuk desa untuk memeriksa kades yang bermasalah karena 
penyalahgunaan dana desa,” ujarnya.
Ahmad Yani dalam paparannya menuturkan, pemerintah melalui berbagai 
revisi peraturan pemerintah terus memperbaiki besaran dan mekanisme 
pengalokasian dana desa. Awalnya, berdasarkan kajian terjadi ketimpangan
 besaran dana desa yang diterima setiap desa. Bahkan menurutnya, 
perbandingannya bisa mencapai satu berbanding 18. Karenanya, dilakukan 
revisi peraturan pemerintah yang dianggap sebagai penyebab ketimpangan 
itu.
Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Hatta mengatakan, dana desa yang 
mendapat tambahan dari kabupaten dan provinsi bisa diperuntukkan 
membangun usaha di masing-masing desa. Pihaknya berharap, hibah yang 
luar biasa ini bisa merangsang tumbuhnya perekonomian desa. “Kami 
berharap dengan adanya dana desa pertumbuhan perekonomian di Indonesia 
merata. Kalau kenaikan APBN 20 persen pertahun, berarti 2017 seluruh 
desa akan menerima penuh lebih kurang Rp 80 hingga Rp 90 triliun,” 
katanya.
Kepala Bapermasdes Kabupaten Semarang Yoseph Bambang Trihardjono 
menyebutkan, pencairan dana desa di Kabupaten Semarang tahap I sebesar 
Rp 23.136.380.400 atau 40 persen dari total alokasi dana desa sebesar Rp
 57.840.951.000. Besaran dana desa terendah yang diterima sebesar Rp 
260.641.000 dan tertinggi Rp 308.839.000. “Sampai 7 Juli 2015, ada 166 
desa atau 79,8 persen dari 208 desa yang ada telah mencairkan dana 
tersebut. Nilai anggaran yang dicairkan Rp 18.456.134.000,” rinci 
Yoseph. 
Sumber  : UNGARAN, suaramerdeka.com  (Ranin Agung/CN38/SM 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar