Kelola Dana Desa, Kemendagri Adakan Rakornas



Kementerian Dalam Negeri menggelar pelatihan tata kelola keuangan dan aset desa kepada 222.279 aparat desa dan 14.000 aparat kecamatan. Pelatihan dilaksanakan atas amanat undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Bertempat di hotel RedTop, acara tersebut dihadiri perwakilan desa di seluruh Indonesia.
"Amanat undang-undang adalah agar desa memiliki sumber-sumner pendapatan yang jelas yang perlu dikelola guna kemaslahatan masyarakat desa. Selain memiliki sumber keuangan, desa juga memiliki aset yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan desa," jelas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan di sela Rakornas Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Selasa (29/7).
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 telah mengatur tata kelola keuangan desa, yaitu sumber-sumber pendapatan desa, cara mendapatkan sumber keuangan desa, cara penggunaan dan mempertanggungjawabkan penggunaan pendapatan desa serta pemanfaatan aset desa.
"Seluruh sistem tata kelola keuangan dan aset ini wajib dipatuhi oleh pemerintah desa, karena hanya melalui kepatuhan, terdapat jaminan bahwa pengelolaan keuangan dan aset akan memberikan manfaat bagi pembangunan masyarakat desa," lanjutnya.
Dirinya ingin memastikan pendapatan dan aset desa bisa diserap dan dimanfaatkan dengan baik untuk kemakmuran masyarakat desa di seluruh pelosok negeri.
"Hanya dengan penyiapan aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa, tata kelola keuangan desa akan terjamin manfaatnya bagi masyarakat," pungkasnya. (adn)
Sumber : http://www.indopos.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar