Kementerian
Dalam Negeri menggelar pelatihan tata kelola keuangan dan aset desa kepada
222.279 aparat desa dan 14.000 aparat kecamatan. Pelatihan dilaksanakan atas
amanat undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Bertempat di hotel
RedTop, acara tersebut dihadiri perwakilan desa di seluruh Indonesia.
"Amanat
undang-undang adalah agar desa memiliki sumber-sumner pendapatan yang jelas
yang perlu dikelola guna kemaslahatan masyarakat desa. Selain memiliki sumber
keuangan, desa juga memiliki aset yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan
desa," jelas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan di sela
Rakornas Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Selasa (29/7).
Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 telah mengatur tata kelola keuangan
desa, yaitu sumber-sumber pendapatan desa, cara mendapatkan sumber keuangan
desa, cara penggunaan dan mempertanggungjawabkan penggunaan pendapatan desa
serta pemanfaatan aset desa.
"Seluruh
sistem tata kelola keuangan dan aset ini wajib dipatuhi oleh pemerintah desa,
karena hanya melalui kepatuhan, terdapat jaminan bahwa pengelolaan keuangan dan
aset akan memberikan manfaat bagi pembangunan masyarakat desa," lanjutnya.
Dirinya
ingin memastikan pendapatan dan aset desa bisa diserap dan dimanfaatkan dengan
baik untuk kemakmuran masyarakat desa di seluruh pelosok negeri.
"Hanya
dengan penyiapan aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa, tata kelola
keuangan desa akan terjamin manfaatnya bagi masyarakat," pungkasnya.
(adn)
Sumber :
http://www.indopos.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar