JAKARTA Direktur Pusat Kajian
Kebijakan Daerah Nabil Ahmad Fauzi mengatakan, penyaluran dana desa berpotensi
menimbulkkan banyak masalah. Permasalahan ini, berasal dari regulasi hulu
hingga hilirnya. "Terkait dana desa memang masih mengandung banyak
potensi masalah dari hulu di regulasi sampai dengan hilir pada konteks
penyaluran dan penggunaan serta pelaporan," kata Nabil kepada SH,
Jakarta, Senin, (6/7).
Saat ini, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan potensi korupsi dana desa. "Sebagaimana yang di lansir KPK tentang peta potensi korupsi dana desa. KPK menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dan kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan, dan aspek sumber daya manusia,” ungkapnya.
Menurutnya, mekanisme yang diatur dalam Peratutan Pemerintah melalui sebuah sistem sudah cukup baik. Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap dan mensyaratkan adanya dokumen. “Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sudah cukup baik dengan sistem penyaluran bertahap serta mensyaratkan adanya dokumen perencanaan penggunaan dana desa.melalui APBDes, RPJMDes dan RPJMdes,” paparnya.
Kendati demikian, hal yang perlu diperhatikan dalam penyaluran dana desa adalah tekait penyebarannya yang diprediksikan akan menemui banyak masalah. Masalah utamanya, terkait dengan kesiapan aparatur desa. “Namun yang perlu diperhatikan adalah, implementasi ini pasti akan menemui banyak masalah. Terutama terkait dengan kesiapan aparatur desa itu sendiri yang jauh dari siap secara merata,” urainya.
Berdasarkan hal tersebut, ia memprediksikan, pada tahun pertama dana desa akan menemui dua kendala. Pertama, sebutnya, pelanggaran hukum dan aturan. Kedua, ketidaksiapan tahapan prosedural administratif akan membuat dana desa tidak terserap dengan baik. ”Oleh karena itu, ada tiga hal yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisirr potensi masalah ini yaitu, Memperkuat dan memperluas sosialisasi prosedur dana desa, dari hulu sampai hilirnya. Memperkuat pengawasan berjenjang dan berlapis, dari pengawasan pusat sampai tingkat desa. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM perangkat desa terkait program dana desa,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi NasDem, Syarif Abdullah Al Kadrie menuturkan, mekanisme penyaluran dana desa telah ada. Kedepan, akan diadakan pelatihan guna mempertanggungjawabkan dana tersebut.“Meknisme cara penyaluranya sudah dibuat. Kemudian juga untuk diadakan pelatihan untuk memepertanggungjawabkan dana desa,” tutu Syarif. Ia menegaskan, aparat hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung akan melakukan pengawasan. “Kita minta aparat hukum karena pertama kali mohon dimaklumi masalah adminstrasi. Kalau ada indikasi ditangkap. Kalau pertama kali kita minta ditolerir kalau perosalan ada korupsi akan ditindak,” tutupnya.
Saat ini, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan potensi korupsi dana desa. "Sebagaimana yang di lansir KPK tentang peta potensi korupsi dana desa. KPK menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dan kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan, dan aspek sumber daya manusia,” ungkapnya.
Menurutnya, mekanisme yang diatur dalam Peratutan Pemerintah melalui sebuah sistem sudah cukup baik. Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap dan mensyaratkan adanya dokumen. “Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sudah cukup baik dengan sistem penyaluran bertahap serta mensyaratkan adanya dokumen perencanaan penggunaan dana desa.melalui APBDes, RPJMDes dan RPJMdes,” paparnya.
Kendati demikian, hal yang perlu diperhatikan dalam penyaluran dana desa adalah tekait penyebarannya yang diprediksikan akan menemui banyak masalah. Masalah utamanya, terkait dengan kesiapan aparatur desa. “Namun yang perlu diperhatikan adalah, implementasi ini pasti akan menemui banyak masalah. Terutama terkait dengan kesiapan aparatur desa itu sendiri yang jauh dari siap secara merata,” urainya.
Berdasarkan hal tersebut, ia memprediksikan, pada tahun pertama dana desa akan menemui dua kendala. Pertama, sebutnya, pelanggaran hukum dan aturan. Kedua, ketidaksiapan tahapan prosedural administratif akan membuat dana desa tidak terserap dengan baik. ”Oleh karena itu, ada tiga hal yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisirr potensi masalah ini yaitu, Memperkuat dan memperluas sosialisasi prosedur dana desa, dari hulu sampai hilirnya. Memperkuat pengawasan berjenjang dan berlapis, dari pengawasan pusat sampai tingkat desa. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM perangkat desa terkait program dana desa,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi NasDem, Syarif Abdullah Al Kadrie menuturkan, mekanisme penyaluran dana desa telah ada. Kedepan, akan diadakan pelatihan guna mempertanggungjawabkan dana tersebut.“Meknisme cara penyaluranya sudah dibuat. Kemudian juga untuk diadakan pelatihan untuk memepertanggungjawabkan dana desa,” tutu Syarif. Ia menegaskan, aparat hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung akan melakukan pengawasan. “Kita minta aparat hukum karena pertama kali mohon dimaklumi masalah adminstrasi. Kalau ada indikasi ditangkap. Kalau pertama kali kita minta ditolerir kalau perosalan ada korupsi akan ditindak,” tutupnya.
Sumber : Sinar Harapan.Co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar