Pendamping Desa Diharap Percepat Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan 12 ribu pendamping desa yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi di Indonesia.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar menjelaskan bahwa kehadiran pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi pelaksanaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Launching pendamping sebagai implementasi cita-cita UU No.6 tahun 2015 tentang Desa. Kementerian juga sudah menerbitkan peraturan menteri Nomor3 tahun 2015 tentang pendampingan desa, serta peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal nomor 5 tahun 2015, tentang penetapan penggunaan dana desa tahun 2015," ujar Menteri Marwan, saat membuka peluncuran 12 ribu Pendampingan Desa, di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, pendamping desa mempunyai beberapa tugas dalam mengawal penggunaan dana desa dan membantu menyusun pelaporan dana desa.
"Dana desa bisa digunakan dalam dua hal, pertama untuk pembangunan infrastruktur, dan kedua pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Terkait jumlah tenaga pendamping desa, Menteri Marwan menjelaskan akan ada tiga tahapan perekrutan pendamping desa.
"Sekarang jumlahnya baru 12 ribu, karena menggunakan eks PNPM. Nanti 2016 itu kita sudah melakukan rekrutmen secara nasional kurang lebih 46 ribu, masing-masing pendamping membawahi 3 desa. Tahun berikutnya, baru kita implementasikan satu desa, satu pendamping," tandasnya.
Firman Qusnulyakin/FQ
Sumber : http://www.beritasatu.com, Kamis, 02 Juli 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar