Jakarta - Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan 12
ribu pendamping desa yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi di
Indonesia.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar menjelaskan
bahwa kehadiran pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi
pelaksanaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Launching pendamping sebagai implementasi cita-cita UU No.6
tahun 2015 tentang Desa. Kementerian juga sudah menerbitkan peraturan
menteri Nomor3 tahun 2015 tentang pendampingan desa, serta peraturan
menteri desa pembangunan daerah tertinggal nomor 5 tahun 2015, tentang
penetapan penggunaan dana desa tahun 2015," ujar Menteri Marwan, saat
membuka peluncuran 12 ribu Pendampingan Desa, di kantor Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis
(2/7).
Menurut Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, pendamping
desa mempunyai beberapa tugas dalam mengawal penggunaan dana desa dan
membantu menyusun pelaporan dana desa.
"Dana desa bisa digunakan dalam dua hal, pertama untuk pembangunan infrastruktur, dan kedua pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Terkait jumlah tenaga pendamping desa, Menteri Marwan menjelaskan akan ada tiga tahapan perekrutan pendamping desa.
"Sekarang jumlahnya baru 12 ribu, karena menggunakan eks PNPM. Nanti
2016 itu kita sudah melakukan rekrutmen secara nasional kurang lebih 46
ribu, masing-masing pendamping membawahi 3 desa. Tahun berikutnya, baru
kita implementasikan satu desa, satu pendamping," tandasnya.
Firman Qusnulyakin/FQ
Sumber : http://www.beritasatu.com, Kamis, 02 Juli 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar