Pemerintah
mengakui adanya potensi korupsi dalam program dana desa. Karena itu,
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kawasan
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
Wahnarno Hadi mengatakan, pengawasan terkait dana desa dilakukan dengan
mengadakan pelatihan kepada para aparat desa dan pendamping. "Pasti itu
ada (potensi korupsi) kalau tidak ada rambu-rambu, pelatihan-pelatihan
aparat desa. Diantisipasi dengan melatih aparat desa," ujar Wahnarno,
Ahad (14/6).
Pelatihan
itu, kata Wahnarno, akan ditujukan kepada tiga pihak per desa, yakni
kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa. Selain itu, para
pendamping juga akan diberi pelatihan khusus terkait pengawasan
penggunaan dana desa di lapangan. ''Nanti, pelatihannya pendamping tadi,
yang PNPM penyegaran. Untuk yang baru, khusus," ucap dia.
Hadi
menegaskan, antisipasi penyaluran dan penggunaan dana desa tidak akan
jauh dari skema pengawasan yang telah diterapkan pada program PNPM
Mandiri. Alasannya, implementasi dana desa sebagaimana amanat
Undang-Undang (U)U Nomor 6 Tahun 2014, menurut dia, merupakan
penyempurnaan dari program tersebut. Selama tujuh tahun program PNPM
Mandiri, total dana yang diawasi hampir Rp 40 triliun.
Tercatat,
ada 7.4.093 desa di Indonesia, dengan 39.086 dan 17.268 desa di
antaranya termasuk ke dalam desa tertinggal dan sangat tertinggal. Total
anggaran dana desa dalam APBNP 2015, yakni Rp 20,7 triliun, yang
pencairannya pada 2015 akan dibagi dalam tiga termin. Yakni, 40
persennya pada April, 40 persen pada Agustus, dan 20 persen sisanya pada
Oktober. "Kalau di Undang-Undang Desa kan jelas (disebutkan) 10 persen
dari dana transfer. Kalau sudah normal keuangan negara ada, itu kan bisa
secara bertahap Rp 1,4 miliar satu desa per tahun."
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, di gedung KPK, Jumat (12/6), memaparkan, temuan 14 potensi korupsi dana desa. Potensi itu terjadi di berbagai aspek, mulai dari regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, hingga aspek sumber daya manusia. "Hasil kajian yang dilakukan sejak Januari 2015, KPK menemukan 14 temuan (potensi korupsi)," kata Johan.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, di gedung KPK, Jumat (12/6), memaparkan, temuan 14 potensi korupsi dana desa. Potensi itu terjadi di berbagai aspek, mulai dari regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, hingga aspek sumber daya manusia. "Hasil kajian yang dilakukan sejak Januari 2015, KPK menemukan 14 temuan (potensi korupsi)," kata Johan.
Dari
aspek regulasi dan kelembagaan kata Johan, belum lengkapnya regulasi
dan petunjuk teknis pelaksanaan keuangan desa menjadi celah terjadinya
praktik korupsi. Selanjutnya, adalah potensi tumpang tindih kewenangan
antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri.
Sumber: Republika, 15 Juni 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar