Potensi Korupsi Dana Desa Diakui

Pemerintah mengakui adanya potensi korupsi dalam program dana desa. Karena itu, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kawasan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Wahnarno Hadi mengatakan, pengawasan terkait dana desa dilakukan dengan mengadakan pelatihan kepada para aparat desa dan pendamping. "Pasti itu ada (potensi korupsi) kalau tidak ada rambu-rambu, pelatihan-pelatihan aparat desa. Diantisipasi dengan melatih aparat desa," ujar Wahnarno, Ahad (14/6).

Pelatihan itu, kata Wahnarno, akan ditujukan kepada tiga pihak per desa, yakni kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa. Selain itu, para pendamping juga akan diberi pelatihan khusus terkait pengawasan penggunaan dana desa di lapangan. ''Nanti, pelatihannya pendamping tadi, yang PNPM penyegaran. Untuk yang baru, khusus," ucap dia.
Hadi menegaskan, antisipasi penyaluran dan penggunaan dana desa tidak akan jauh dari skema pengawasan yang telah diterapkan pada program PNPM Mandiri. Alasannya, implementasi dana desa sebagaimana amanat Undang-Undang (U)U Nomor 6 Tahun 2014, menurut dia, merupakan penyempurnaan dari program tersebut. Selama tujuh tahun program PNPM Mandiri, total dana yang diawasi hampir Rp 40 triliun.
Tercatat, ada 7.4.093 desa di Indonesia, dengan 39.086 dan 17.268 desa di antaranya termasuk ke dalam desa tertinggal dan sangat tertinggal. Total anggaran dana desa dalam APBNP 2015, yakni Rp 20,7 triliun, yang pencairannya pada 2015 akan dibagi dalam tiga termin. Yakni, 40 persennya pada April, 40 persen pada Agustus, dan 20 persen sisanya pada Oktober. "Kalau di Undang-Undang Desa kan jelas (disebutkan) 10 persen dari dana transfer. Kalau sudah normal keuangan negara ada, itu kan bisa secara bertahap Rp 1,4 miliar satu desa per tahun."
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, di gedung KPK, Jumat (12/6), memaparkan, temuan 14 potensi korupsi dana desa. Potensi itu terjadi di berbagai aspek, mulai dari regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, hingga aspek sumber daya manusia. "Hasil kajian yang dilakukan sejak Januari 2015, KPK menemukan 14 temuan (potensi korupsi)," kata Johan.
Dari aspek regulasi dan kelembagaan kata Johan, belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan keuangan desa menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Selanjutnya, adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri.

Sumber: Republika, 15 Juni 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar