Sederhanakan Laporan Keuangan, Cara Mendagri Hindari Korupsi Dana Desa

Potensi korupsi dana desa semakin panas diperbincangkan sejumlah kalangan. Utamanya setelah muncul pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mengkaji alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2015. Menanggapi ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan akan memberikan komando pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyederhanakan laporan keuangan.
“Kami sudah minta BPK agar dalam membuat laporan jangan tebal-tebal, satu lembar saja. yang simpel yg singkat bisa digunakan dengan baik. Dan bupati harus mengontrol penuh, karena tanggung jawab penuh manajemen keuangan harus dikontrol dengan baik,” ujar Tjahjo usai mewisuda ribuan lulusan IPDN di Jatinangor, Jawa Barat, Minggu (14/6).
Hal tersebut menurutnya sudah dikoordinasikan dengan Menteri Dessa, Marwan Jafar. Ada kolaborasi dari kedua kementerian untuk membentuk tata kelolaa dan sistematika pelaporan. Khususnya laporan penggunaan anggaran keuangan desa, supaya transparan dan akuntable.
Namun demikian, Tjahjo menghindari untuk terlibat terlalu jauh urusan teknis pemerintahan desa. Tugas utama Kemendagri hanya mengawal pembentukan tata kelola pemerintahan desa. Tujuannya agar pemahaman soal aturan pemerintahan bisa dengan baik dilakukan aparatur, ujungnya penggunaan anggaran bisa dilakukan sesuai arahan.
“Wewenang kami dalam bidang tata kelola pemerintah desa, ingin mendidik dan melatih aparat desa. Agar mereka tau mekanisme, tahu aturan dan penggunaan anggaran desa dengan benar,” pungkas Tjahjo. Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek sepakaat dengan pernyataan Mendagri. Menurut pria yang akrab disapa Donny itu, ada dua poin yang ditekankan oleh Tjahjo Kumolo. Pertama yakni laporan realisasi anggaran (LRA) dan daftar barang inventaris.
“Jadi penyederhanaan laporan keuangan desa, jadi jangan nanti laporan keuangan desa itu complicated gitu. Dalam permen 113 yang sudah kita atur dan dalam permendagri 52/2016,” ujar Donny.
Aturan itu dibuaat selangkah lebih maju guna menghindari celah korupsi dan penyusunan APBD pada tahun berikutnya. Dalam peraturan itu, terdapat skema pelaporan keuangan desa yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemda.
“Jadi dilampirkan. Nanti isinya dua, pertama laporan realisasi anggaran desa dan daftar barang inventaris.Sudah. Caranya itu saja.Sangat sederhana. Itulah bentuk laporan pertanggung jawaban keuangan desa,” pungkasnya.
Sumber: indopos.co.id, Senin, 15 Juni 2015 – 01:40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar