Potensi korupsi dana desa semakin panas diperbincangkan sejumlah
kalangan. Utamanya setelah muncul pernyataan dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) usai mengkaji alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2015.
Menanggapi ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan akan
memberikan komando pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk
menyederhanakan laporan keuangan.
“Kami sudah minta BPK agar dalam membuat laporan jangan tebal-tebal,
satu lembar saja. yang simpel yg singkat bisa digunakan dengan baik. Dan
bupati harus mengontrol penuh, karena tanggung jawab penuh manajemen
keuangan harus dikontrol dengan baik,” ujar Tjahjo usai mewisuda ribuan
lulusan IPDN di Jatinangor, Jawa Barat, Minggu (14/6).
Hal tersebut menurutnya sudah dikoordinasikan dengan Menteri Dessa,
Marwan Jafar. Ada kolaborasi dari kedua kementerian untuk membentuk tata
kelolaa dan sistematika pelaporan. Khususnya laporan penggunaan
anggaran keuangan desa, supaya transparan dan akuntable.
Namun demikian, Tjahjo menghindari untuk terlibat terlalu jauh urusan
teknis pemerintahan desa. Tugas utama Kemendagri hanya mengawal
pembentukan tata kelola pemerintahan desa. Tujuannya agar pemahaman soal
aturan pemerintahan bisa dengan baik dilakukan aparatur, ujungnya
penggunaan anggaran bisa dilakukan sesuai arahan.
“Wewenang kami dalam bidang tata kelola pemerintah desa, ingin
mendidik dan melatih aparat desa. Agar mereka tau mekanisme, tahu aturan
dan penggunaan anggaran desa dengan benar,” pungkas Tjahjo. Di tempat
yang sama, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,
Reydonnyzar Moenek sepakaat dengan pernyataan Mendagri. Menurut pria
yang akrab disapa Donny itu, ada dua poin yang ditekankan oleh Tjahjo
Kumolo. Pertama yakni laporan realisasi anggaran (LRA) dan daftar barang
inventaris.
“Jadi penyederhanaan laporan keuangan desa, jadi jangan nanti laporan
keuangan desa itu complicated gitu. Dalam permen 113 yang sudah kita
atur dan dalam permendagri 52/2016,” ujar Donny.
Aturan itu dibuaat selangkah lebih maju guna menghindari celah
korupsi dan penyusunan APBD pada tahun berikutnya. Dalam peraturan itu,
terdapat skema pelaporan keuangan desa yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan Pemda.
“Jadi dilampirkan. Nanti isinya dua, pertama laporan realisasi
anggaran desa dan daftar barang inventaris.Sudah. Caranya itu
saja.Sangat sederhana. Itulah bentuk laporan pertanggung jawaban
keuangan desa,” pungkasnya.
Sumber: indopos.co.id, Senin, 15 Juni 2015 – 01:40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar