Yogyakarta: Pemerintah mengalokasikan dana sebesar
Rp20,776 triliun untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia. Pengelolaannya
memerlukan seorang akuntan handal untuk kepentingan warga desa.
"Pemerintah dan lembaga pengawas keuangan diharapkan secara bertahap
menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang handal untuk mengelola dana
desa tersebut. SDM juga harus didukung oleh sistem pengawasan yang baik
serta
diterapkannya mekanisme reward dan punishment," ujar Guru Besar
Fakultas Ekonomi Budaya (FEB) UGM Prof. Dr. Abdul Halim dalam seminar
Tantangan Pengelolaan Dana Desa yang akuntabel di UGM Yogyakarta, Kamis
(30/7/2015).
Hal ini diperlukan pasalnya banyak pihak masih meragukan proses
pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Kualitas birokrat di
pemerintah desa masih dianggap lemah.
"Tapi percayakan desa untuk mengelola. Jangan dipersulit, yang penting bisa jujur," kata Halim.
Menurutnya laporan keuangan dana desa seharusnya menggunakan sistem akuntansi sederhana dan tidak rumit.
"Mekanisme pertanggungjawaban berupa laporan tahunan, laporan
pertanggungjawaban, sistem pemantauan kinerja penyelenggara negara.
Sistem pengawasan, mekanisme reward dan punishment tetap diperlukan,"
paparnya.Indikator akuntabel untuk melihatnya, lanjut dia, adalah adanya
kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan.
Sanksi pun diterapkan sesuai dengan kesalahan.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Intansi Pemerintah
BPKP Binsar Simanjuntak mengatakan pemerintah melalui Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah memulai menyiapkan standar
akuntasi untuk pelaporan keuangan desa.
"Kapasitas SDM pemerintah desa dalam pengelola keuangan desa masih
sangat terbatas dan tidak merata. Akuntansi untuk desa dibuat secara
sederhana untuk memudahkan desa dalam impelementasinya agar pengelolaan
keuangan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sumber :http://jateng.metrotvnews.com RRN
Pengelolaan Dana Desa Jangan Dipersulit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar