Pengelolaan Dana Desa Jangan Dipersulit

Yogyakarta: Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp20,776 triliun untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia. Pengelolaannya memerlukan seorang akuntan handal untuk kepentingan warga desa.

"Pemerintah dan lembaga pengawas keuangan diharapkan secara bertahap menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang handal untuk mengelola dana desa tersebut. SDM juga harus didukung oleh sistem pengawasan yang baik serta
diterapkannya mekanisme reward dan  punishment," ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi Budaya (FEB) UGM Prof. Dr. Abdul Halim dalam seminar Tantangan Pengelolaan Dana Desa yang akuntabel di UGM Yogyakarta, Kamis (30/7/2015).

Hal ini diperlukan pasalnya banyak pihak masih meragukan proses pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Kualitas birokrat di pemerintah desa masih dianggap lemah.
"Tapi percayakan desa untuk mengelola. Jangan dipersulit, yang penting bisa jujur," kata Halim.
Menurutnya laporan keuangan dana desa seharusnya menggunakan sistem akuntansi sederhana dan tidak rumit.
"Mekanisme pertanggungjawaban berupa laporan tahunan, laporan pertanggungjawaban, sistem pemantauan kinerja penyelenggara negara. Sistem pengawasan, mekanisme reward dan punishment tetap diperlukan," paparnya.Indikator akuntabel untuk melihatnya, lanjut dia, adalah adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan. Sanksi pun diterapkan sesuai dengan kesalahan.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Intansi Pemerintah BPKP Binsar Simanjuntak mengatakan pemerintah melalui Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah memulai menyiapkan standar akuntasi untuk pelaporan keuangan desa.

"Kapasitas SDM pemerintah desa dalam pengelola keuangan desa masih sangat terbatas dan tidak merata. Akuntansi untuk desa dibuat secara sederhana untuk memudahkan desa dalam impelementasinya agar pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

 
Sumber :http://jateng.metrotvnews.com RRN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar