Pencairan Dana Desa di Kota Batu Terhambat Masalah Perda

Kota Batu, SeputarMalang.Com – Dalam waktu dekat ini pemerintah pusat masih belum dapat mencairkan dana desa di wilayah Kota Batu. Pasalnya kota ini masih belum memliki Perda maupun Perwali yang digunakan untuk mengurus dana desa itu.
Dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa sudah disebutkan kewajiban adanya Perda maupun Perwali. Intinya bahwa pencairan dana desa tersebut baru bisa terlaksana setelah ada payung hukum.
“Kota Batu belum memiliki Perda maupun Perwali, karena itu harus secepatnya dibuat, agar pencairan dana desa segera dilakukan untuk meningkatkan perekonomian di desa-desa,” ucap Andreas Edi Susetyo, anggota Komisi XI DPRD RI.
Disebutnya Kota Batu memiliki karakter yang berbeda karena wilayahnya lebih banyak berstatus pedesaan. Tidak menjadikan masalah bagi anggota DPR RI Dapil Malang Raya ini, bahkan ia menawarkan kepada kelurahan yang ingin kembali status menjadi desa juga bisa dilakukan sepanjang karakteristik desa masih ada di kelurahan.
Desa yang sudah ada pemetaan pelaksanaannya hingga tahun 2019 nanti, dalam APBN tahun 2015 ini pemerintah pusat menyiapkan dana sebesar Rp 21 triliun lebih. Pemberian dana desa bergantung pada jumlah penduduk, indeks kemiskinan, indeks daerah serta indikator lainnya. Jadi masing-masing desa akan menerima dana yang rupiahya berbeda.
Syarat untuk desa yang menerima dana harus memiliki rencana pembangunan, RPJMdes, APBdes yang bersumber dari dana alokasi desa maupun dari alokasi dana desa (ADD) yang merupakan bantuan pemerintah daerah. Dalam hal ini keahlian kades, sekretaris dan bendahara akan diutamakan, sebab penggunaannya pun juga akan diaudit oleh BPKP.
“Cuman harus pinter-pinter kadesnya, apakah uang ini digunakan sekali habis ataukah bisa bergulir. Kemampuan kades beserta masyarakat dalam pengelolaan dana ini, sangat diperlukan,” paparnya. Menurutnya ia menentukan jika sekdes dan bendahara berstatus PNS terkait penggunaan dana desa ini.
Terkait masalah itu Pemkot Batu juga sudah melakukan pelatihan bagi kedes dengan mendatangkan Depkeu dan Komisi XI untuk memberikan sosialisasi. Perda dan Perwali yang belum dimiliki Kota Batu juga dibenarkan oleh Punjul Santoso, Wakil Walikota Batu. “Rancangan Perda tersebut sebentar lagi kami ajukan ke dewan,” tegas Punjul.
Raperda soal desa juga sudah siap dibahas oleh Sugeng Hariyono, anggota Komisi A DPRD Kota Batu. “Bulan depan akan kami bahas, komisi A akan terus memantau sehingga bisa secepatnya Raperda disahkan menjadi Perda,” jelas Sugeng.
Sumber gambar : rri.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar