Kota Batu, SeputarMalang.Com – Dalam waktu dekat ini pemerintah pusat
masih belum dapat mencairkan dana desa di wilayah Kota Batu. Pasalnya
kota ini masih belum memliki Perda maupun Perwali yang digunakan untuk
mengurus dana desa itu.
Dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa sudah disebutkan kewajiban
adanya Perda maupun Perwali. Intinya bahwa pencairan dana desa tersebut
baru bisa terlaksana setelah ada payung hukum.
“Kota Batu belum memiliki Perda maupun Perwali, karena itu harus secepatnya dibuat, agar pencairan dana desa segera dilakukan untuk meningkatkan perekonomian di desa-desa,” ucap Andreas Edi Susetyo, anggota Komisi XI DPRD RI.
“Kota Batu belum memiliki Perda maupun Perwali, karena itu harus secepatnya dibuat, agar pencairan dana desa segera dilakukan untuk meningkatkan perekonomian di desa-desa,” ucap Andreas Edi Susetyo, anggota Komisi XI DPRD RI.
Disebutnya Kota Batu memiliki karakter yang berbeda karena wilayahnya
lebih banyak berstatus pedesaan. Tidak menjadikan masalah bagi anggota
DPR RI Dapil Malang Raya ini, bahkan ia menawarkan kepada kelurahan yang
ingin kembali status menjadi desa juga bisa dilakukan sepanjang
karakteristik desa masih ada di kelurahan.
Desa yang sudah ada pemetaan pelaksanaannya hingga tahun 2019 nanti,
dalam APBN tahun 2015 ini pemerintah pusat menyiapkan dana sebesar Rp 21
triliun lebih. Pemberian dana desa bergantung pada jumlah penduduk,
indeks kemiskinan, indeks daerah serta indikator lainnya. Jadi
masing-masing desa akan menerima dana yang rupiahya berbeda.
Syarat untuk desa yang menerima dana harus memiliki rencana
pembangunan, RPJMdes, APBdes yang bersumber dari dana alokasi desa
maupun dari alokasi dana desa (ADD) yang merupakan bantuan pemerintah
daerah. Dalam hal ini keahlian kades, sekretaris dan bendahara akan
diutamakan, sebab penggunaannya pun juga akan diaudit oleh BPKP.
“Cuman harus pinter-pinter kadesnya, apakah uang ini digunakan sekali
habis ataukah bisa bergulir. Kemampuan kades beserta masyarakat dalam
pengelolaan dana ini, sangat diperlukan,” paparnya. Menurutnya ia
menentukan jika sekdes dan bendahara berstatus PNS terkait penggunaan
dana desa ini.
Terkait masalah itu Pemkot Batu juga sudah melakukan pelatihan bagi
kedes dengan mendatangkan Depkeu dan Komisi XI untuk memberikan
sosialisasi. Perda dan Perwali yang belum dimiliki Kota Batu juga
dibenarkan oleh Punjul Santoso, Wakil Walikota Batu. “Rancangan Perda
tersebut sebentar lagi kami ajukan ke dewan,” tegas Punjul.
Raperda soal desa juga sudah siap dibahas oleh Sugeng Hariyono,
anggota Komisi A DPRD Kota Batu. “Bulan depan akan kami bahas, komisi A
akan terus memantau sehingga bisa secepatnya Raperda disahkan menjadi
Perda,” jelas Sugeng.
Sumber gambar : rri.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar