JAKARTA -
Tahun depan, pemerintahan Jokowi-JK akan membuat anggaran transfer ke
daerah lebih besar dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L).
Tercatat, dalam APBN-Perubahan 2015, anggaran transfer ke daerah sebesar
Rp664,6 triliun.
Diperkirakan tahun depan anggaran transfer ke daerah akan menjadi
Rp770,6 triliun atau meningkat Rp106 triliun. Terlebih lagi, Presiden
Jokowi menjanjikan rata-rata
per kabupaten/kota akan memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp100 miliar. Tambahan dana ke daerah tersebut, diprioritaskan pengunaannya untuk mendanai proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
per kabupaten/kota akan memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp100 miliar. Tambahan dana ke daerah tersebut, diprioritaskan pengunaannya untuk mendanai proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
"Ya kita akan membuat transfer ke daerah, ini lebih penting, transfer
daerah lebih besar dari belanja K/L, kenapa? Ini semangat
desentralisasi. Desentralisasi, pembangunan harus lebih banyak di daerah
bukan di K/L," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di JCC,
Jakarta, Jumat (10/7/2015).
"Dan itu simbol pembangunan di daerah bukan di pusat," sambung Bambang.
Bambang menyebut, anggaran transfer ke daerah memang menjadi prioritas pemerintah dalam APBN 2016.
"Jadi kira-kira ke arah sana, juga untuk mengakomodir, waktu itu pak
Presiden janji kepada daerah akan memberikan lebih dari Rp100 miliar per
daerah," paparnya.
Kendati demikian, Bambang pun akan memperhatikan peningkatan anggaran
transfer ke daerah ini. Sehingga, tidak semua daerah mendapat
peningkatan anggaran transfer ke daerah.
"Kita siapkan juga aturannya. Jadi, serapan akan menjadi indikator
Dana Alokasi Khusus (DAK) yang Rp100 miliar. Jadi kalau serapannya
jelek, ya kamu gak dapet, serapan bagus dapet," tutupnya.
Sebelumnya, anggaran transfer daerah dan dana desa akan lebih besar
daripada anggaran kementerian/lembaga tahun depan. Peningkatan
signifikan dana alokasi khusus (DAK) menjadi penyebabnya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh
Widodo mengatakan terdapat empat perubahan mendasar alokasi DAK.
Pertama, DAK terbagi menjadi DAK fisik dan nonfisik dari semula hanya
DAK fisik. Kedua, pengalihan beberapa dana dekonsentrasi dan tugas
pembantuan yang dikelola K/L menjadi DAK.
Ketiga, peningkatan pagu DAK lebih dari 4 kali lipat dari pagu DAK
2015. Keempat, tata cara pengalokasian DAK yang tahun-tahun sebelumnya
bersifat top-down berubah menjadi bersifat bottom-up dengan
memperhatikan usulan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
"Saya berharap rapat koordinasi ke depan dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk mewujudkan reformulasi DAK yang sesuai dengan Nawacita,
prioritas nasional, dan kebutuhan daerah,” ujar Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo.
(rzy)
Sumber : http://economy.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar