Tahun Depan, Anggaran Daerah Lebih Besar dari Belanja K/L

JAKARTA - Tahun depan, pemerintahan Jokowi-JK akan membuat anggaran transfer ke daerah lebih besar dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Tercatat, dalam APBN-Perubahan 2015, anggaran transfer ke daerah sebesar Rp664,6 triliun.
Diperkirakan tahun depan anggaran transfer ke daerah akan menjadi Rp770,6 triliun atau meningkat Rp106 triliun. Terlebih lagi, Presiden Jokowi menjanjikan rata-rata
per kabupaten/kota akan memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp100 miliar. Tambahan dana ke daerah tersebut, diprioritaskan pengunaannya untuk mendanai proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
"Ya kita akan membuat transfer ke daerah, ini lebih penting, transfer daerah lebih besar dari belanja K/L, kenapa? Ini semangat desentralisasi. Desentralisasi, pembangunan harus lebih banyak di daerah bukan di K/L," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di JCC, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
"Dan itu simbol pembangunan di daerah bukan di pusat," sambung Bambang.
Bambang menyebut, anggaran transfer ke daerah memang menjadi prioritas pemerintah dalam APBN 2016.
"Jadi kira-kira ke arah sana, juga untuk mengakomodir, waktu itu pak Presiden janji kepada daerah akan memberikan lebih dari Rp100 miliar per daerah," paparnya.
Kendati demikian, Bambang pun akan memperhatikan peningkatan anggaran transfer ke daerah ini. Sehingga, tidak semua daerah mendapat peningkatan anggaran transfer ke daerah.
"Kita siapkan juga aturannya. Jadi, serapan akan menjadi indikator Dana Alokasi Khusus (DAK) yang Rp100 miliar. Jadi kalau serapannya jelek, ya kamu gak dapet, serapan bagus dapet," tutupnya.
Sebelumnya, anggaran transfer daerah dan dana desa akan lebih besar daripada anggaran kementerian/lembaga tahun depan. Peningkatan signifikan dana alokasi khusus (DAK) menjadi penyebabnya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan terdapat empat perubahan mendasar alokasi DAK.
Pertama, DAK terbagi menjadi DAK fisik dan nonfisik dari semula hanya DAK fisik. Kedua, pengalihan beberapa dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dikelola K/L menjadi DAK.
Ketiga, peningkatan pagu DAK lebih dari 4 kali lipat dari pagu DAK 2015. Keempat, tata cara pengalokasian DAK yang tahun-tahun sebelumnya bersifat top-down berubah menjadi bersifat bottom-up dengan memperhatikan usulan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
"Saya berharap rapat koordinasi ke depan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan reformulasi DAK yang sesuai dengan Nawacita, prioritas nasional, dan kebutuhan daerah,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo.
(rzy)
Sumber : http://economy.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar