JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar
meminta agar seluruh kabupaten/kota untuk segera menyalurkan dana desa.
Permintaan itu ia sampaikan karena penyaluran dana desa dari pusat ke
daerah telah mencapai 96 persen.
Marwan menjelaskan, sampai 30 Juni 2015, dana desa tahap I dari pusat telah disalurkan kepada 420 kabupaten/kota di seluruh
Indonesia. Hanya tersisa 14 kabupaten/kota yang belum menerima karena belum adanya peraturan bupati/wali kota sebagai syarat transfer dana desa dari pusat ke daerah.
“Saya update terus setiap hari, 96,77 persen kabupaten/kota telah menerima transfer dana desa," kata Marwan, melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/7/2015).
Adapun 14 kabupaten/kota yang belum menerima transfer dana desa tahap I adalah Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Majalengka, Kota Batu, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Merauke, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Puncak, Kabupaten Puncak, Kabupaten Teluk Bintuni.
“Saya instruksikan kabupaten/kota yang telah menerima transfer dana desa secepat mungkin menyalurkan kepada desa yang memenuhi syarat supaya dana tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.
Marwan menuturkan, Kementerian Desa dan PDT telah membentuk tim pengendali yang bertanggungjawab dalam melaksanakan koordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan dana desa, termasuk penyalurannya kepada desa-desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut masih banyak desa yang belum menerima penyaluran dana desa padahal telah memenuhi semua persyaratan. Karena alasan itu, ia mengimbau agar kepala desa dapat proaktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat agar pencairan dana desa dapat berjalan lancar.
Penggunaan dana desa telah diatur dalam Permendesa Nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Di antaranya adalah untuk diprioritaskan membangun atau memperbaiki infrastruktur desa yang sifatnya vital dan mendesak seperti perbaikan jalan, sarana irigasi tersier, dan infrastruktur lain yang dapat meningkatkan produktivitas desa.
Marwan menjelaskan, sampai 30 Juni 2015, dana desa tahap I dari pusat telah disalurkan kepada 420 kabupaten/kota di seluruh
Indonesia. Hanya tersisa 14 kabupaten/kota yang belum menerima karena belum adanya peraturan bupati/wali kota sebagai syarat transfer dana desa dari pusat ke daerah.
“Saya update terus setiap hari, 96,77 persen kabupaten/kota telah menerima transfer dana desa," kata Marwan, melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/7/2015).
Adapun 14 kabupaten/kota yang belum menerima transfer dana desa tahap I adalah Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Majalengka, Kota Batu, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Merauke, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Puncak, Kabupaten Puncak, Kabupaten Teluk Bintuni.
“Saya instruksikan kabupaten/kota yang telah menerima transfer dana desa secepat mungkin menyalurkan kepada desa yang memenuhi syarat supaya dana tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.
Marwan menuturkan, Kementerian Desa dan PDT telah membentuk tim pengendali yang bertanggungjawab dalam melaksanakan koordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan dana desa, termasuk penyalurannya kepada desa-desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut masih banyak desa yang belum menerima penyaluran dana desa padahal telah memenuhi semua persyaratan. Karena alasan itu, ia mengimbau agar kepala desa dapat proaktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat agar pencairan dana desa dapat berjalan lancar.
Penggunaan dana desa telah diatur dalam Permendesa Nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Di antaranya adalah untuk diprioritaskan membangun atau memperbaiki infrastruktur desa yang sifatnya vital dan mendesak seperti perbaikan jalan, sarana irigasi tersier, dan infrastruktur lain yang dapat meningkatkan produktivitas desa.
Penulis | : Indra Akuntono |
Editor | : Erlangga Djumena |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar