JAKARTA, -
Ruang manipulasi dan korupsi dana desa terbuka lebar setelah diketahui
banyak Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang manipulatif.
Dana desa hampir dipastikan tidak tepat sasaran.
"Dari 150 RPJMDes yang saya teliti secara acak di beberapa pulau di
Indonesia, ternyata 80 persennya copy paste dari desa lain atau RPJMDes
sebelumnya. Jadi celah manipulasi dan korupsi sudah ada," ujar
Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut
Pertanian Bogor, Sofyan Sjaf. Hal itu disampaikan dalam diskusi tentang dana desa di Ruang Pansus
B, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/6/2015). Sofyan mengatakan tiga
desa di antaranya terletak di Kabupaten Bogor sebagai sampel dari Jawa
Barat.
"Untuk yang dari Bogor rekayasanya dari luas wilayah yang seharusnya
milik swasta diklaim sebagai aset desa," kata dia. Sementara desa lain,
rekayasa lebih kepada potensi desa. Sebagai contoh di dalam RPJMDes
disebutkan memiliki potensi pertanian dan perkebunan rakyat, ternyata
secara fakta hal itu tidak ada.
Kroscek potensi desa tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui pesawat
tanpa awak (drone). Sofyan juga mengonfirmasi kepada kepala desa.
"Mereka bilang iya, ada juga yang bilang nanti saja kita lihat pak,"
kata dia.
Langkah copy paste, menurut Sofyan, menjadi kecenderungan hampir
semua desa. Pertama, karena masih belum memadainya sumber daya manusia
aparatur desa. Kedua, rumitnya format RPJMDesa yang merupakan acuan
dalam pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang menjadi syarat
pencairan dana desa.
Sofyan mewanti-wanti Pemerintah Desa untuk tidak terlebih dahulu
mencairkan dana desa jika memang RPJMDes mereka tidak faktual. Apalagi,
saat ini dana desa sekitar 70 persen desa belum sampai di kas desa.
Sementara 30 persennya belum cair di tingkat kabupaten.
Pemerintah Desa sebaiknya segera menggelar Musyawarah Desa bersama
Badan Perwakilan Desa (BPD). Sebagai pengambil keputusan tertinggi sesuai UU
Desa, musyawarah desa bisa merevisi RPJMDes menjadi RPJMDes
pembaharuan. Selanjutnya, mereka harus menyesuaikan APBDes mereka
menjadi APBDes peralihan.
"Jika anggaran sudah di kas kabupaten dan ada penghilangan potensi
desa yang seharusnya mendapat alokasi dana desa, maka dana desa bisa
dialihkan," ujar dia. Menurut Sofyan, pembangunan tidak berarti harus
selalu fisik. Penguatan kapasitas aparat desa atau hal lain bisa menjadi
pengalokasian baru.
"Tapi yang pasti ini menunjukkan persiapan dana desa tidak matang.
RPJMDes itu dokumen penting. Ini harus dipertimbangkan oleh legislator
agar RPJMDes sesuai dengan agenda perencanaan," kata dia.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk,
mengatakan jika benar terjadi manipulasi RPJMDesa, maka itu sudah
termasuk perbuatan melawan hukum. "RPJMDes yang kemudian diurai dalam
APBDes seharusnya diklarifikasi berulang-ulang apakah benar musyawarah
desa pahami seluruh perencanaan. Saya di dapil (daerah pemilihan) minta
kejaksaan dan polisi untuk mendampingi," ujar dia.
Jika manipulasi APBDes dilakukan, Rufinus mengatakan bisa dipastikan
aparat desa akan menjadi sasaran penegak hukum.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com (Amaliya/A-89) 9 Juni, 2015 - 02:08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar