SK PPK dan APBDes Ganjal Pencairan ADD di Kota Batu

Batu, Cahaya Baru – Perwali untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa sudah ditanda tangani Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Namun meski Perwali sudah ada, tapi Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) belum ada. Akibatnya ADD yang harusnya cair akhir Mei 2015 terganjal alias belum bisa dicairkan.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Batu, Sulianah mengatakan, SK untuk PPK hingga kini masih diproses oleh Bagian Hukum. Hal itu
dikarenakan masing-masing desa calon penerima dana ADD terlambat menyerahkan usulan nama sebagai PPK.
“Tidak hanya itu, salah satu syarat pencairan Dana Desa adalah Pemerintah Desa harus mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ternyata masih banyak yang belum mengesahkan sehingga dana ADD belum bisa dicairkan,” kata Sulianah, 2 Juni 2015.
Sayangnya, Sulianah belum bisa merinci desa mana saja yang belum mengesahkan APBDes.
Sementara itu, salah satu anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Oro-oro Ombo, M Adi mengaku, desanya memang belum mengesahkan APBDes.
Hal itu dikarenakan Kepala Desa belum menyerahkan dokumen APBDes untuk dibahas bersama dengan BPD.
Padahal, untuk membahas APBDes tersebut memerlukan waktu yang cukup karena BPD juga harus mempertimbangkan aspirasi warga yang muncul dalam Musrenbang tingkat Desa beberapa bulan lalu.
“Jadi, sebelum dokumen APBDes diberikan ke BPD maka sulit untuk bisa menyetujui APBDes baru,” kata Adi.
Sebagaimana diketahui, Eddy Rumpoko memerintahkan kepada Sekda, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan DPKAD agar segera memproses pencairan ADD dan Dana Desa agar tidak terlambat direalisasikan. Bahkan, mereka diminta untuk kerja lembur agar dana ADD dan Dana Desa bisa dicairkan.
“Ini dikarenakan pencairan dana ADD sudah terlambat lima bulan. Makanya kami minta proses dipercepat dan syarat dilengkapi semua agar dana ADD bisa direalisasi. Kasihan warga sudah lama menunggu dana itu untuk pembangunan desa,” tutur Eddy Rumpoko.
Reporter : Ertyn
Editor : Among

Tidak ada komentar:

Posting Komentar