Bukan hanya Pilkada saja yang dilarang pemerintah selama tahun 2014.
Larangan itu juga berlaku terhadap pemilihan kepala desa (Pilkades).
Dampaknya, semua desa yang pimpinannya berakhir jabatannya tahun depan,
tak bisa menggelar pemilihan dan tak boleh juga memperpanjang masa
jabatan Kades yang ada.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Batu, Sulianah, ketika berbincang dengan Memo,
beberapa waktu lalu. Pelarangan itu sesuai edaran Mendagri Nomor
140/7635/PMD, desa yang Kadesnya pensiun akan diganti Pjs Kades yang
berasal dari PNS. Itu juga yang akan dilakukan di wilayah Pemkot Batu
pada tahun ini.
Pada bulan Mei 2013 lalu Bagian Pemerintahan
sudah mengirimkan SK Walikota ke desa yang kadesnya habis masa
jabatannya pada tahun 2014. Dari data Bagian Pemerintahan Kota Batu
pada tahun ini ada 2 desa yang habis masa jabatan kades, yakni Desa
Pesanggrahan dan Sumberbrantas pada Oktober nanti.
“Untuk itu
pada Oktober nanti ada Pejabat Sementara (PJS) di dua desa itu. Karena
tidak mencalonkan lagi maka di desa Pesanggrahan dijabat kades lama.
Yang di Desa Sumberbrantas diisi kaur umum, karena kadesnya mencalonkan
lagi,”terang Sulianah.
Dia mengatakan sesuai dengan Perda
tersebut, penjabat (Pj) yang diangkat menggantikan kepala desa yang
habis masa jabatannya akan melaksanakan tugasnya paling lama satu tahun
atau sampai terpilihnya kepala desa secara definitif.
“Pada masa
satu tahun tersebut, diharapkan mampu melaksanakan tugas-tugas
kepemerintahan desa dan enam bulan kedua mampu menyusun hingga
menyelenggarakan pemilihan kepala desa,”tukasnya.
Tidak ada
mekanisme perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya
habis. Sesuai dengan tanggal pengangkatan, kepala desa yang habis masa
jabatannya tetap diberhentikan.Pemilihan baru akan dilaksanakan pada
tahun 2015.
Dua desa itu beda permasalahan. Di Desa Sumberbrantas belum ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga panitia pilkades
bisa dibentuk setelah ada BPD. Sementara di Desa Pesanggrahan sudah ada
BPD. Jadi, tinggal membentuk panitia, yang diperbarui pada awal 2015
nanti.
Ia katakan juga untuk pelaksanaan pilkades, Pemkot Batu
akan memberikan anggara sebesar Rp25juta per desa itu. Dana itu untuk
pelaksanaan pilkades dan pelantikan. “Kemungkinannya pelaksanaan
pilkades itu pada bulan Februari – Maret tahun depan,”pungkas mantan
Camat Junrejo ini. Memo-Batu (Ca3)
Informasinya untuk Calon Anggota BPD di Desa Sumber Brantas sudah dilaksanakan penjaringan, tinggal menunggu PERESMIAN bukan Pelantikan oleh Walikota Batu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar