SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2012
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN
MALANG DENGAN KOTA BATU
PROVINSI JAWA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten
Malang dengan Kota Batu Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas
daerah pasti antara Kabupaten Malang dengan
Kota Batu Provinsi
Jawa Timur;
|
||
b.
bahwa
penetapan batas daerah antara Kabupaten Malang dengan Kota Batu sebagaimana
dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Malang dan
Kota Batu dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan
disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat;
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1950 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur;
|
||
2.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat
II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota
Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah
Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
|
||||
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2001 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Batu Provinsi Jawa Timur;
|
||||
4.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
|
||||
5.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
|
||||
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penegasan Batas Daerah;
|
||||
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kabupaten Pasuruan dengan Kota
Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten
Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN MALANG DENGAN KOTA BATU PROVINSI JAWA TIMUR. |
||
Pasal 1
|
||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Propinsi
Djawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
2. Kabupaten
Malang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
3.
Kota Batu adalah
daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Batu Provinsi Jawa
Timur.
4.
Pilar
Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai
tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas
antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar
Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang
sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi
batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar
daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6.
Pilar
Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang
sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada
garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU
atau PABU.
7.
Pilar
Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang
sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi
batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas
antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
|
||||
Pasal 2
|
||||
Batas
daerah Kabupaten
Malang dengan Kota Batu Provinsi
Jawa Timur dimulai dari :
1.
Pertigaan
batas antara Kota Batu dengan Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan pada
Gunung Arjuna yang ditandai oleh PBU 81 dengan
koordinat 07° 45’ 51.61362” LS dan
112° 35’ 22.31152” BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Wonorejo
Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dengan Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji
Kota Batu dan Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan,
selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median
Line) jalan setapak sampai pada PBU 01 dengan koordinat 07° 46’ 42.484” LS dan 112° 34’
58.662” BT yang terletak pada batas Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso
Kabupaten Malang dengan Desa Giripurno
Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
2.
PBU
01 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada
PBU 02 dengan
koordinat 07°49' 54.588” LS dan
112°34' 15.240” BT yang terletak pada batas Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu
dengan Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
3.
PBU
02 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 03 dengan koordinat 07° 50'
32.510” LS dan 112° 34' 07.100” BT
yang terletak pada batas Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan
Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
4.
PBU
03 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Lanang sampai pada
PABU 04 dengan koordinat 07° 51' 02.313” LS dan 112° 34' 05.256” BT yang
terletak di Desa Tawagargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang
berbatasan dengan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
5.
PABU
04 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso sampai pada PABU 05 dengan koordinat 07° 51' 30.283” LS dan 112° 33' 56.192”
BT yang terletak di Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang
berbatasan dengan Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
6.
PABU
05 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso sampai pada PABU 06 dengan koordinat 07° 51' 40.741” LS dan 112° 33' 53.096”
BT yang terletak di Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang
yang berbatasan dengan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
7.
PABU
06 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso sampai pada PABU 07 dengan koordinat 07° 52' 06.986” LS dan 112° 33' 53.285”
BT yang terletak di Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten
Malang yang berbatasan dengan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
8.
PABU
07 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso sampai pada PABU 08 dengan koordinat 07° 52' 54.051” LS dan 112° 33' 54.442”
BT yang terletak di Desa Giripurno Kecamatan
Bumiaji Kota Batu yang
berbatasan dengan Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
9.
PABU
08 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Soso, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 09 dengan koordinat 07° 53'
12.995” LS dan 112° 34' 39.270” BT yang terletak pada batas Desa Tawangargo
Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dengan Desa Pendem Kecamatan Junrejo
Kota Batu;
10.
PBU
09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PABU 10 dengan koordinat 07° 53' 19.212” LS dan 112° 34' 56.830” BT
yang terletak di Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu yang berbatasan
dengan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
11.
PABU
10 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Mewek sampai pada PABU 11 dengan koordinat 07°
53' 32.281” LS dan 112° 35' 08.838” BT yang terletak di Desa Donowarih
Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Pendem
Kecamatan Junrejo Kota Batu;
12.
PABU
11 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Mewek sampai pada PABU 12 dengan koordinat 07°
53' 50.132” LS dan 112° 35' 27.355” BT yang terletak di Desa Pendem Kecamatan
Junrejo Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso
Kabupaten Malang;
13.
PABU
12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Mewek sampai pada PBU 13 dengan koordinat 07°
54' 11.944” LS dan 112° 35' 44.422” BT yang terletak pada batas Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu
dengan Desa Ampeldento Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
14.
PBU
13 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 14 dengan koordinat 07° 54' 28.099”
LS dan 112° 35' 08.544” BT
yang terletak pada batas Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten
Malang dengan Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu;
15.
PABU
14 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 15 dengan koordinat 07° 54'
39.448” LS dan 112°
34' 53.623” BT yang terletak pada batas Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo
Kota Batu dengan Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
16.
PBU
15 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Braholo sampai pada PABU 16 dengan koordinat
07° 54' 57.718” LS dan 112° 34' 49.933” BT yang terletak di Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten
Malang yang berbatasan dengan Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu;
17.
PABU
16 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median
Line) Kali Braholo sampai pada PABU 17 dengan koordinat 07° 55' 01.203”
LS dan 112° 34' 33.567” BT yang terletak di
Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu yang berbatasan dengan
Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
18.
PABU
17 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Braholo sampai pada PABU 18 dengan koordinat
07° 54' 49.113” LS dan 112° 33' 56.285” BT yang terletak di Desa Sumbersekar
Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Kelurahan Dadaprejo
Kecamatan Junrejo Kota Batu;
19.
PABU
18 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 19 dengan koordinat 07° 54' 51.912”
LS dan 112° 33' 45.525” BT yang
terletak di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu yang berbatasan dengan
Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
20.
PABU
19 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 20 dengan koordinat 07° 55' 21.414”
LS dan 112° 32' 39.752” BT yang terletak di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau
Kabupaten Malang yang berbatasan dengan
Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu;
21.
PABU
20 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Claket sampai pada PABU 21 dengan koordinat
07° 55' 36.778” LS dan 112° 31' 23.657” BT yang terletak di Desa Gading Kulon
Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu;
22.
PABU
21 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai dengan pegunungan Cemorokandang
sampai pada Titik Koordinat Kartometrik
21A dengan koordinat 07° 56' 24.174” LS dan 112° 28' 30.072” BT, yang
terletak pada batas Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir Kabupaten Malang dengan
Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu, selanjutnya ke arah Utara sampai
pada PBU 22 dengan koordinat
07° 52' 48.536” LS dan 112° 29' 07.342” BT yang terletak pada batas
Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dengan Kelurahan Songgokerto
Kecamatan Batu Kota Batu;
23.
PBU
22 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 23 dengan koordinat 07°
51' 55.929” LS dan 112° 29' 15.316” BT
yang terletak di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan
Pujon Kabupaten Malang;
24.
PABU
23 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 24 dengan koordinat 07° 51'
38.779” LS dan 112° 29' 18.056” BT yang
terletak di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan
Pujon Kabupaten
Malang;
25.
PABU
24 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 25 dengan koordinat 07° 51' 30.363”
LS dan 112° 29' 12.335” BT yang
terletak di Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang yang berbatasan
dengan Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu;
26.
PABU
25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 26 dengan koordinat 07° 51' 19.587”
LS dan 112°
29' 29.662” BT yang terletak pada batas Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu
Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten
Malang;
27.
PBU
26 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 27 dengan koordinat 07°
50' 59.596” LS dan 112°
29' 37.962” BT yang terletak pada batas Desa Pandesari Kecamatan Pujon
Kabupaten Malang dengan Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
28.
PBU
27 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 28 dengan koordinat 07°
50' 07.674” LS dan 112° 29' 45.276” BT yang terletak di Desa
Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Pandesari
Kecamatan Pujon Kabupaten Malang;
29.
PABU
28 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 29 dengan koordinat 07° 50'
04.194" LS dan 112° 29' 45.900" BT yang terletak di Desa Pandesari
Kecamatan Pujon Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Gunungsari
Kecamatan Bumiaji Kota Batu; dan
30.
PABU
29 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 30 dengan koordinat 07° 49'
55.372" LS dan 112° 29'
42.594" BT yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu
yang berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang,
selanjutnya ke arah Utara sampai pada pertigaan batas antara Desa
Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan Desa Pandesari Kecamatan
Pujon Kabupaten Malang dan Desa Pacet Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.
|
||||
Pasal 3
|
||||
Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama
kecamatan.
|
||||
Pasal 4
|
||||
Batas
daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
|
||||
Pasal 5
|
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
|
|
pada tanggal
30 Januari 2012
|
|
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
|
|
ttd
|
|
GAMAWAN FAUZI
|
Diundangkan di Jakarta
|
|
pada tanggal 6
Februari 2012
|
|
MENTERI
HUKUM DAN HAM
|
|
REPUBLIK INDONESIA,
|
|
ttd
|
|
AMIR SYAMSUDIN
|
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2012 NOMOR 173
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar