TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR RI Dr. Ir Nurdin Tampubolon
mengingatkan para Kepala Desa agar mempergunakan dana alokasi transfer
daerah sebesar 10 persen dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) untuk membangun desanya.
"Ingat dana itu bukan untuk dikorupsi tapi sebagai upaya kita
membangun desa, sebagaimana yang diamanatkan UU Desa yang baru disetujui
DPR yaitu untuk membangun desa menjadi kota," ujar Nurdin Tampubolon
disela-sela mengikuti Ibadah Natal karyawan NT Crop, Bangkit Giat Usaha
Mandiri, Kamis (19/12/2013) malam, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Nurdin yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara 1 mengatakan
salah satu tujuan Pemerintah dan DPR mensahkan UU Desa ini adalah dalam
rangka, bagaimana membangun Indonesia itu dari desa.
Hal ini dilakukan, sebab sumberdaya itu memang adanya di desa dan
kota itu adalah tempat industri. Kalau kita menerapkan pembangunan desa
jadi kota, maka kita akan maju, seperti yang dilakukan Cina dan
Malaysia.
"Saya baru dari Malasiya, mereka lebih maju dari kita sebab mereka membangun desanya jadi kota," ujar Nurdin.
Dijelaskan, UU Desa itu memang arahnya bagaimana upaya kita untuk
membangun desa jadi kota. Namun, yang menjadi persoalan, menurut anggota
Komisi XI DPR RI itu adalah sistem pemerintahan kita yang ada sekarang
masih sangat lemah dan belum sempurna.
Akibat sistem yang lemah inilah menyuburkan korupsi hingga menjadi
budaya. Di negeri kita ini orang menjadi pejabat itu, bukan hanya ingin
memimpin, tapi lebih kuat keinginan untuk bagaimana supaya kaya raya.
"Pemikiran yang beginilah seharusnya kita rombak. Kalau boleh,
pemikiran seperti itu harus dibalik, yakni kaya dulu baru jadi
pemimpin," ujarnya.
Menurutnya, pemberian dana ke desa itu sejatinya harus seiring dengan
perbaikan sistem. Perlunya sistem yang pas dan baik, maka implementasi
UU Desa ini nantinya dapat tercapai dan yang terpenting dana itu tidak
digunakan hanya untuk proyek tambal sulam.
Nurdin kemudian mengungkapkan bahwa sebelumnya DPR ada memperjuangkan
dana Rp 250 juta perdesa pertahun, tetapi sampai di desa dana itu hanya
untuk pekerjaan kecil yakni melapis lobang kecil. Padahal tujuannya
agar anggaran itu paling tidak dapat membangun sarana persediaan air
minum untuk kesehatan.
Nurdin juga mengingatkan dana ini juga rawan dipergunakan kepala
daerah. Apabila kepala daerah saat kampanye merebut jabatan dengan
menghabiskan dana hingga Rp 50 M, tidak tertutup dana untuk desa ini
nantinya dikumpulkan kepala daerah untuk mengembalikan dananya selama
mengikuti pilkada.
"Jadi sistem harus diperbaiki, sistem yang baik itu harus sudah ada
dari mulai perencanaan sampai dengan ke implementasi, artinya
fungsi-fungsi menejemen harus jalan yakni perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar