Keluhan
keluarga Istikhomah Kota Batu soal masih tetap bayar
kendati memegang kartau BPJS akhirnya direspon oleh BPJS Kota Batu. Frisca Prasetyo, Kepala BPJS kota Batu mengatakan memang ada beberapa penyakit atau
tindakan yang tidak dicover BPJS.
Kepada MALANGTIMES
ia juga membenarkan jika jenis penyakit yang diderita Mashudi tidak masuk dalam
kategori emergency yang bisa ditangani UGD dengan menggunakan kartu BPJS.
“Kalau layanan medisnya tetap bisa kita berikan. Tetapi jika pasien tetap ingin
dirarat di UGD, maka yang bersangkutan harus dengan biaya sendiri,” jelas
Frisca.
Lanjut
Frisca, jika menginginkan jaminan BPJS pasien tersebut harus membawa surat
rujukan dari dokter saat datang ke UGD. Artinya, sebelum ke UGD yang
bersangkutan telah berobat terlebih dahulu ke puskesmas atau dokter keluarga.
“Dengan demikian, meskipun jenis penyakit yang diderita tidak sesuai kategori
yang ditangani UGD, namun pasien tetap bisa dirawat di UGD dengan menggunakan
BPJS,”jelasnya.
Jadi
menurutnya, selama penyakit pasien menjadi tanggung jawab BPJS maka pihaknya
menjamin akan memberikan hak pasien sebagaimana mestinya. “Intinya jika itu hak
maka akan kita berikan. Namun jika tidak bagian dari hak itu maka kita juga
tidak bisa memberikan kecuali dengan syarat yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
(gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar