PPK Bumiaji Kota Batu mengadakan Bimtek Pantarlih




BIMBINGAN TEKHNIS PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH)
Oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Bumiaji
Sabtu, 4 Mei 2014
Bertempat di Pendopo Kecamatan Bumiaji, Panitia Pemilihan Kecamatan Bumiaji hari ini melaksanakan bimbingan tekhnis untuk petugas pemutakhiran data pemilih. Jumlah petugas pantarlih yang ada di Kecamatan Bumiaji sebanyak 127 orang sesuai dengan jumlah TPS pada Pemilu Legislatif tgl 9 April 2014. Hadir dalam acara bimbingan tekhnis ini Ketua PPK Bumiaji Suwarno, beserta anggota antara lain Arif Erwinadi, Ahmat Bisri, Maryono dan Wiwin Wahyu Wijayanti beserta Sekretariat PPK hadir Sekretaris PPK Chairil Fajar, Erwin, Catur  dan Budi. Dari Panwas Kecamatan Bumiaji hadir Ketuanya Sudarto, beserta anggota M. Aksanul Khitam dan Untung Santoso. Hadir pula ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) beserta anggota se Kecamatan Bumiaji dan PPL (Petugas Pengawas Lapangan) di 9 desa di kecamatan Bumiaji.
Pembawa Acara Wiwin Wahyu Wijayanti mempersilahkan Ketua PPK Bumiaji Suwarno, SH untuk membuka acara Bimtek dilanjutkan serah terima Formulir Data Pemilih kepada masing-masing Ketua PPS kemudian dialnjutkan Ketua PPS menyerahkan Daftar Pemilih tersebut kepada masing-masing Pantarlih. Dalam sambutannya Ketua PPK Bumiaji menyatakan bahwa pelaksanaan Bimtek pada hari ini dilaksanakan dua sesi. Sesi pertama dimulai jam 09.00 hingga berakhir jam 12.00 untuk Pantarlih dari Desa Giripurno, Pandanrejo, Bumiaji dan Bulukerto. Pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam sambutannya Ketua PPK  berpesan kepada para Petugas Pantarlih agar mau bekerja secara profesional dan proporsional meskipun pekerjaan ini sifatnya Ad-Hoc / sementara. Karena setiap Petugas Pantarlih  punya pekerjaan pokok, maka pekerjaan sebagai petugas Pantarlih ini jangan sampai dikesampingkan. Pekerjaan sekecil apa pun marilah kita kerjakan dengan penuh tanggung jawab dan sebagai Pantarlih nanti akan mendapatkan Honorarium. Pelaksanaan Pemilu di Pusat ada KPU, Bawaslu, KPUD Provinsi, KPUD Kab / Kota dan ditingkat Provinsi ada Bawaslu Provinsi untuk tingkat Kota / Kabupaten ada Panwas yang sifatnya Ad Hoc. Level PPK, PPS hanya berwenang menjalankan perintah dari atas. Mengharapkan para Pantarlih agar menunjukkan dedikasi yang baik, nanti Tuhan yang akan membalas lebih baik lagi.
Pada saat bimbingan teknis narasumber ada 3 orang, narasumber pertama Arif Erwinadi yang membidangi Daftar Pemulih dan Pemutakhiran Data  menguraikan tentang tugas-tugas Pantarlih yang akan melakukan pendataan diwilayah kerjanya yang meliputi 1 TPS (tempat pemungutan suara). Menjelaskan kriteria Pemilih antara lain :
1.       WNI yg pd hari pemungutan suara telah genap 17 thn (lahir 9 April 1997) atau lebih atau sudah/pernah kawin
2.       Dlm hal pemilih punya KTP lebih dari satu, hrs memilih salah satu alamat untuk dicantumkan di daftar pemilih
3.       WNI yang belum memiliki identitas kependudukan wajib dicatat dan dimasukan dalam daftar pemilih
4.       Dlm hal pemilih bertempat tinggal tdk sesuai KTP, diminta menentukan TPS dimana akan menggunakan hak pilih (pemilih terdaftar sekali dalam daftar pemilih)
Menjelaskan Kegiatan Verifikasi yang dilakukan oleh Pantarlih antara lain :
1)       mencatat pemilih yg telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar di Data Pemilih dicatat di formulir A.A (Data Pemilih Baru)
2)       memperbaiki Data Pemilih jika terdapat kesalahan
3)       mencoret pemilih yg telah meninggal
4)       mencoret pemilih yg telah pindah domisili ke daerah lain
5)       mencoret pemilih yg telah berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri
6)       mencoret pemilih yg belum genap 17 tahun dan belum kawin/menikah pd 9 April 2014
7)       mencoret data pemilih yg telah dipastikan tidak ada keberadaannya

Narasumber kedua disampaikan oleh Ahmat Bisri Bidang Logistik dan Keuangan yang menjelaskan tentang penggunaan Formulir yang akan dilaksanakan oleh petugas Pantarlih dilapangan.
Narasumber ketiga Maryono menyampaikan proses Petugas Pantarlih dilapangan bila menemui kendala dilapangan agar prakteknya tidak salah melangkah dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih. Kalau sampai yang didatangi tidak bertemu agar petugas Pantarlih mendatangi ulang hingga selesai pendataannya. Acara bimbingan tekhnis untuk sesi pertama ini berakhir pukul 11.30 dilanjutkan dengan makan siang.
Sedangkan sesi kedua diikuti oleh Pantarlih desa Sumberbrantas, Tulungrejo, Sumbergondo, Gunungsari dan Punten. Acara dimulai jam 14.00 karena menunggu beberapa Pantarlih yang belum datang dan berakhir hingga 16.30.
Pesan dari Panwascam Bumiaji yang disampaikan oleh M Aksanul  Khitam, bahwa komunikasi antar penyelenggara sudah terbangun, semoga nanti ada komunikasi juga dengan PPL (Panitia Pengawas Lapangan) dengan PPS dan Pantarlih. DP4 (Daftar Pemilih Potensial Pemilu) kondisinya memang seperti itu masih ada warga luar daerah yang masuk maka harus diperbaiki/mutakhirkan dengan DVT Datang Verifikasi Tulis. Memakai Peraturan KPU No 9 tahun 2013. Banyak pintu masuk untuk mengakomodasi hak pilih warga. Panwascam mengharapkan ada taat prosedur dan waktu pemutakhiran, patuh pada azas Pemilu & UU yang berlaku. ( Arif Erwinadi)

 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar