Sempat Diinterupsi, DPR-RI Setuju RUU Desa Jadi Undang-Undang

Rabu, 18 Desember 2013 - 15:29 WIB
Dikutip dari : www.setkab.go.id  

Meskipun sempat diinterupsi sejumlah anggotanya, Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Rabu (18/12) siang, sepakat untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang.


"Saatnya saya menanyakan kepada saudara Dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Desa ini bisa disetujui untuk menjadi UU?" tanya Priyo, yang langsung dijawab dengan seruan “setuju” oleh para peserta sidang paripurna DPR-RI.


Maka, tok-tok-tok, Priyo langsung mengetukkan palu kepemimpinannya sebagai tanda DPR telah menyetujui pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa. Keputusan ini pun disambut dengan tepuk tangan para kepala desa yang memenuhi ruang balkon paripurna DPR. 


Priyo menjelaskan, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pengesahan RUU Desa. Sejumlah kemajuan telah dicapai selama pembahasan RUU Desa. Misalnya, ada upaya untuk menyejahterakan perangkat desa.


Ia menyebutkan, DPR telah mendorong pemerintah agar mengangkat para perangkat  menjadi PNS karena pekerjaan mereka lebih berat dari pekerja biasa. Jika PNS biasa bekerja 8 jam sehari, perangkat desa bisa sampai 24 jam. Namun, usul ini sulit dipenuhi karena keterbatasan keuangan negara. Komprominya, para perangkat desa diberi honor sebesar minimal upah minimum propinsi yang berlaku di daerah setempat.



 "Negara perlu menjamin akan ada tunjangan secara pasti lewat anggaran, gaji per bulan dan bahkan dengan jaminan asuransi kesehatan pada mereka. Ini kemajuannya," ujar Priyo.


 Kemajuan lainnya, RUU Desa memuat kewajiban pemberian anggaran negara dari pusat ke desa.  Desa juga masih memungkinkan dapat dana dari APBD. Ini wajib dilaksanakan masing-masing propinsi dan kabupaten. Sebab, anggaran buat desa tak bisa ditanggung oleh pusat saja.


 Priyo berharap kemajuan-kemajuan itu bisa dipahami para perangkat desa. "Mudah-mudahan seluruh perangkat desa kembali lagi ke desanya, tidak perlu lagi berdemo di Jakarta. Kalau nanti akhirnya saya mengetuk palu tentang RUU Desa ini, inilah panen selama 7 tahun ini," ujarnya.


Tonggak Baru

Sebelumnya dalam konperensi pers di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/12) pagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan terika kasih kepada DPR dan jajaran pemerintah yang telah bekerja keras membahas dan mempersiapkan penerbitan UU tentang Desa.

Penerbitan RUU tentang Desa, kata Presiden, merupakan inisiatif pemerintah. Begitu disahkan oleh DPR, Presiden SBY, akan secepat-cepatnya menandatangani agar bisa segera dijalankan.

"Ini tonggak sejarah baru bagi kita (pemerintah), karena kita telah memikirkan kerangka kehidupan bernegara, jalannya pemerintahan, dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh desa, hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya," kata Presiden.

Presiden mengganggap UU tentang Desa sangat penting, karena mengatur jalannya pemerintah desa menuju pemberdayaan demi kepentingan masyarakat di desa, mengatur anggaran desa, serta sumber pendanaannya.



"Harapan saya apa yang telah menjadi amanah undang-undang betul-betul bisa dijalankan dengan baik. Saya minta perhatian para gubernur, bupati, walikota untuk memastikan anggaran itu betul-betul disalurkan dan digunakan dengan baik.," kata Presiden.


Demikian juga Presiden SBY mengingatkan kementerian dan lembaga pusat terkait yang juga memiliki tugas untuk memastikan amanah UU tentang Desa yang berkaitan dengan anggaran ini dapat dijalankan.

Dengan UU tentang Desa, Presiden berharap para kepala desa, lurah dapat mengelola desanya , menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin desa , sekaligus menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.

"Saya berharap masyarakat dilibatkan, rakyat diajak serta, misalnya anggaran yang dikelaurkan untuk PNPM Mandiri (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan), yang dari waktu-ke waktu saya mendapat feedback masyarakat senang, kaum ibu-ibu senang," kata Presiden.

(*/ES)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar