Dikutip dari : www.setkab.go.id
Meskipun sempat diinterupsi sejumlah
anggotanya, Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo
Budi Santoso, Rabu (18/12) siang, sepakat untuk menyetujui Rancangan
Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang.
"Saatnya
saya menanyakan kepada saudara Dewan yang terhormat, apakah RUU tentang
Desa ini bisa disetujui untuk menjadi UU?" tanya Priyo, yang langsung
dijawab dengan seruan “setuju” oleh para peserta sidang paripurna
DPR-RI.
Maka,
tok-tok-tok, Priyo langsung mengetukkan palu kepemimpinannya sebagai
tanda DPR telah menyetujui pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa.
Keputusan ini pun disambut dengan tepuk tangan para kepala desa yang
memenuhi ruang balkon paripurna DPR.
Priyo
menjelaskan, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pengesahan RUU
Desa. Sejumlah kemajuan telah dicapai selama pembahasan RUU Desa.
Misalnya, ada upaya untuk menyejahterakan perangkat desa.
Ia
menyebutkan, DPR telah mendorong pemerintah agar mengangkat para
perangkat menjadi PNS karena pekerjaan mereka lebih berat dari pekerja
biasa. Jika PNS biasa bekerja 8 jam sehari, perangkat desa bisa sampai
24 jam. Namun, usul ini sulit dipenuhi karena keterbatasan keuangan
negara. Komprominya, para perangkat desa diberi honor sebesar minimal
upah minimum propinsi yang berlaku di daerah setempat.
"Negara
perlu menjamin akan ada tunjangan secara pasti lewat anggaran, gaji per
bulan dan bahkan dengan jaminan asuransi kesehatan pada mereka. Ini
kemajuannya," ujar Priyo.
Kemajuan
lainnya, RUU Desa memuat kewajiban pemberian anggaran negara dari pusat
ke desa. Desa juga masih memungkinkan dapat dana dari APBD. Ini wajib
dilaksanakan masing-masing propinsi dan kabupaten. Sebab, anggaran buat
desa tak bisa ditanggung oleh pusat saja.
Priyo
berharap kemajuan-kemajuan itu bisa dipahami para perangkat desa.
"Mudah-mudahan seluruh perangkat desa kembali lagi ke desanya, tidak
perlu lagi berdemo di Jakarta. Kalau nanti akhirnya saya mengetuk palu
tentang RUU Desa ini, inilah panen selama 7 tahun ini," ujarnya.
Tonggak Baru
Sebelumnya
dalam konperensi pers di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/12) pagi,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan terika kasih kepada
DPR dan jajaran pemerintah yang telah bekerja keras membahas dan
mempersiapkan penerbitan UU tentang Desa.
Penerbitan
RUU tentang Desa, kata Presiden, merupakan inisiatif pemerintah. Begitu
disahkan oleh DPR, Presiden SBY, akan secepat-cepatnya menandatangani
agar bisa segera dijalankan.
"Ini
tonggak sejarah baru bagi kita (pemerintah), karena kita telah
memikirkan kerangka kehidupan bernegara, jalannya pemerintahan, dan
tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh desa, hak-haknya serta
kewajiban-kewajibannya," kata Presiden.
Presiden
mengganggap UU tentang Desa sangat penting, karena mengatur jalannya
pemerintah desa menuju pemberdayaan demi kepentingan masyarakat di desa,
mengatur anggaran desa, serta sumber pendanaannya.
"Harapan
saya apa yang telah menjadi amanah undang-undang betul-betul bisa
dijalankan dengan baik. Saya minta perhatian para gubernur, bupati,
walikota untuk memastikan anggaran itu betul-betul disalurkan dan
digunakan dengan baik.," kata Presiden.
Demikian juga Presiden
SBY mengingatkan kementerian dan lembaga pusat terkait yang juga
memiliki tugas untuk memastikan amanah UU tentang Desa yang berkaitan
dengan anggaran ini dapat dijalankan.
Dengan
UU tentang Desa, Presiden berharap para kepala desa, lurah dapat
mengelola desanya , menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin
desa , sekaligus menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.
"Saya
berharap masyarakat dilibatkan, rakyat diajak serta, misalnya anggaran
yang dikelaurkan untuk PNPM Mandiri (Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan), yang dari waktu-ke waktu saya mendapat
feedback masyarakat senang, kaum ibu-ibu senang," kata Presiden.
(*/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar