Dikutip dari Memo Arema.com
Sabtu, 10 Mei 2014
Wajib pajak mengeluhkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di
Kota Batu. Pasalnya beberapa wajib pajak terpaksa harus membayar kembali
PBB yang sebenarnya sudah mereka bayar sebelumnya.
Seperti yang
dialami oleh Arif, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu
ia terpaksa membayar kembali pajak yang sudah dibayarkan beberapa tahun
lalu, pasalnya data di Dispenda ia belum membayar pajak.
“Padahal
setiap tahun kita rutin membayar, memang tidak ke kantor kecamatan atau
ke Dispenda, tapi melalui desa. Daripada ribet akhirnya kita tetap
bayar pajak yang sebenarnya sudah saya bayar tahun sebelumnya lengkap
dengan dendanya,” ujar Arif.
Masalah PBB ini baru terkuak saat ia bermaksud mengganti nama wajib pajak di kantor Kecamatan Bumiaji.
Arif
menuturkan selama ini ia membayar pajak PBB kolektif melalui dusun atau
desa dimana ia tinggal. Tahun ini, ia memilih membayar pajak PBB di
kantor Kecamatan Bumiaji karena harus merubah nama wajib pajak.
Saat
membayar PBB lewat kantor kecamatan Bumiaji sekaligus pembetulan nama
wajib pajak, Arif disarankan untuk datang langsung ke kantor Dispenda
Kota Batu, ia pun mendatangi kantor Dispenda Kota Batu.
“Saat di
kantor Dispenda saya disuruh pegawai Dispenda mengisi formulir mutasi
untuk mengganti nama Wajib Pajak, oleh petugas Pajak diprintkan bahwa
sewaktu wajib pajak masih bernama ibu saya ternyata PBB tahun 2001 dan
2003 masih belum dibayarkan. Padahal setiap tahun saya rutin telah
membayar PBB,” ujar Arif.
Saat itu oleh petugas Dispenda, ia
disarankan untuk menunjuk STTS (surat tanda terima setoran). “Saya
sampaikan bahwa bukti pembayaran pajak kalau kolektif lewat dusun atau
desa itu tidak pernah diserahkan STTS pada warganya,” ujarnya.
Disamping
itu, Arif yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) warga desa
rata-rata tidak mengerti kalau SPPT yang diserahkan disaat pembayaran
bukanlah bukti pembayaran.
Akhirnya ia harus membayar PBB tahun 2001, 2003 dan 2011 yang sudah pernah ia bayarkan, termasuk dendanya.
Sebelumnya
ia juga sempat mempertanyakan kepada petugas Dispenda terkait dengan
STTS tersebut, petugas ini mengatakan bisa juga dimungkinkan terjadi
kesalahan penginputan data dari Dusun atau Desa yang dilakukan oleh
Kantor Pajak.
Saat di Bank Jatim ia juga bertemu dengan orang
yang mengeluhkan hal yang sama. “Saya yakin korbannya bukan saya saja,
tapi banyak masyarakat Batu, setelah saya cek pembayaran PBB kakak saya,
ternyata sama masih ada tunggakan PBB tahun 2011, padahal sudah
dibayarkan,” ujarnya.
Arif tidak tahu persis dimana dan siapa
yang menggelapkan pembayaran pajak tersebut, namun ia menyayangkan hal
tersebut terjadi disaat kantor pajak sedang gencar-gencarnya
mengkumandangkan “Orang Bijak Taat Pajak”, sementara di sana sini
terjadi penggelapan pembayaran pajak.
“Semestinya kantor pajak
atau Dispenda punya website yang bisa diakses masyarakat, soal
pembayaran PBB, jadi kita bisa mengecek pembayaran kita tersampaikan
tidak,” ujarnya.
Ternyata tidak hanya masyarakat yang kesulitan
mengakses bukti pembayaran PBB mereka. Pihak Kecamatan pun merasakan hal
yang sama, sebelumnya Kantor Kecamatan Bumiaji juga mengeluhkan
pelayanan PBB.
Kecamatan ternyata selama ini kesulitan memantau
wajib pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bank Jatim,
pasalnya pembayaran ini tidak terpantau oleh pihak kecamatan, lantaran
kecamatan tidak mendapatkan tembusan dari Dinas Pendapatan (Dispenda)
Kota Batu.
Akibatnya puluhan wajib pajak yang membayar di Bank
Jatim tidak terdeteksi oleh pihak kecamatan. Hal ini mengakibatkan
kecamatan sulit melakukan penindakan terhadap pelanggaran batas waktu
pembayaran PBB.
Catur, Kasi Trantib Kecamatan Bumiaji mengatakan
hal tersebut, selama ini pihak kecamatan tidak pernah mendapatkan
tembusan dari Dispenda untuk wajib pajak yang membayar pajak di Bank
Jatim.
“Kita tidak pernah mendapatkan tembusan kalau wajib pajak
tersebut membayar di Bank Jatim, kalau ada tembusan dari Dispenda hal
itu memudahkan kita untuk memantau wajib pajak yang sudah membayar dan
mana yang belum,” terang Catur.(dan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar