Tulungrejo,
25 Juli 2014 #Info Desa Tulungrejo Batu#
Keinginan
Humas Pemkot Batu Sinal Abidin untuk mendatangkan Investor di Wanawisata Coban
Talun Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang disampaikan pada Media
Online Malang Times.com pada tgl 16 Juli 2014, 17 Juli 2014 dan tgl 18 Juli
2014 mendapatkan tanggapan positive dari Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Tulungrejo Bambang Eko Pribadi, S.Pd.
Bambang
menyambut baik niatan Pemkot Batu untuk mendatangkan Investor bekerjasama
dengan Perum Perhutani. Tentunya kerjasama tersebut selain dengan LMDH (Lembaga
Masyarakat Desa Hutan) yang didirikan dengan Surat Keputusan Kepala Desa
Tulungrejo dengan persetujuan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tulungrejo,
seharusnya memang bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Tulungrejo yang termasuk
di dalamnya ada Kepala Desa dan BPD.
Mengingat Wana wisata Coban Talun tersebut masuk di wilayah Desa Tulungrejo, jadi kerjasamanya mutlak harus dengan Pemerintahan Desa Tulungrejo karena LMDH adalah Lembaga bentukan Pemerintahan Desa Tulungrejo.
Mengingat Wana wisata Coban Talun tersebut masuk di wilayah Desa Tulungrejo, jadi kerjasamanya mutlak harus dengan Pemerintahan Desa Tulungrejo karena LMDH adalah Lembaga bentukan Pemerintahan Desa Tulungrejo.
Bila
pembangunan ini segera dilakukan oleh Investor tentunya harus ada porsi tenaga
kerja yang diutamakan adalah warga Desa Tulungrejo yang selama ini bekerjanya
di lahan Hutan. Sehingga alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian memang
harus segera diakhiri dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang baru sebagai
penggantinya. Memang mengelola Wana Wisata tersebut dibutuhkan orang-orang yang
profesional dibidang Pariwisata dan membutuhkan modal yang tidak sedikit,
tentulah kehadiran investor tersebut sangatlah diperlukan. Keinginan Sukri
Sardi yang ingin mengelola sendiri Coban Talun itu menurut pendapat kami adalah
bisa-bisa saja tapi dari segi profesional, benarkah dia bisa bertindak
profesional? Contohnya saja memegang LMDH selama lebih lima tahun yang katanya
beranggotakan 800 orang itu benarkah dia
bisa bertindak profesional? Karena setelah kita amati selama dia menjadi
Ketua LMDH tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota dengan menghadirkan semua
anggota LMDH bersama Pemerintahan Desa
Tulungrejo. Padahal di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMDH jelas
harus melakukan mekanisme Rapat Anggota minimal setahun sekali. Untuk
melaporkan kinerjanya dan melaporkan Laporan keuangan yang dikelola dari dana
Sharing yang diminta dari para anggota LMDH, laporan tersebut disampaikan
kepada semua anggota LMDH dan
Pemerintahan Desa Tulungrejo ternyata hal ini tidak pernah dilakukannya. Menanggapi
statement Ketua LMDH Tulungrejo Sukri Sardi, BPD Tulungrejo merasa heran dan
terkejut berkaitan dengan keputusannya yang sepihak yang tanpa dikoordinasikan
terlebih dahulu dengan Pemerintahan Desa Tulungrejo (Pemerintah Desa dan BPD).
Dalam hal ini BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat tentunya tidak serta
merta menolak niat baik Pemkot Batu, walaupun sejauh ini belum ada pemberitahuan
secara resmi dari Pemkot Batu.
Apalagi
dengan pernyataan Humas Pemkot Batu Sinal Abidin yang disampaikan pada Malang Times.com
pada tgl 18 Juli 2014 bahwa Pemkot Batu siap melebarkan jalan menuju Coban
Talun adalah hal yang harus disambut dengan baik. Bila akses jalan sudah
dibangun dengan bagus dan Wana Wisata Coban Talun dikelola dengan baik,
tentulah akan semakin meningkatkan jumlah pengunjung yang otomatis bisa
menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan bagi warga sekitar Coban Talun.
Kami berharap agar Pemkot Batu segera menjembatani hal tersebut pada Kesatuan
Bisnis Mandiri (KBM) Perum Perhutani Unit II Surabaya supaya pengembangan dan
renovasi tersebut segera dilaksanakan baik bersama investor ataupun swadaya. Kami
merasa malu dengan Ketua LMDH
yang akan menutup akses jalan ke Wanawisata Coban Talun. Kebijakan penutupan
akses jalan itu harus melalui Musyawarah Desa yang harus dihadiri oleh Kepala
Desa beserta perangkat Desa, LPMD, BPD, para ketua RT dan Ketua RW beserta
tokoh masyarakat untuk diambil keputusan bersama sebagai hasil musyawarah desa.
Kalau keputusan hanya sepihak hal tersebut adalah sangat keliru sekali,
demikian Ketua BPD Tulungrejo mengakhiri wawancara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar