Tahun 2014 di Kota Batu Tak Ada Pilkades

Bukan hanya Pilkada saja yang dilarang pemerintah selama tahun 2014. Larangan itu juga berlaku terhadap pemilihan kepala desa (Pilkades). Dampaknya, semua desa yang pimpinannya berakhir jabatannya tahun depan, tak bisa menggelar pemilihan dan tak boleh juga memperpanjang masa jabatan Kades yang ada.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Batu, Sulianah, ketika berbincang dengan Memo, beberapa waktu lalu. Pelarangan itu  sesuai edaran Mendagri Nomor 140/7635/PMD, desa yang Kadesnya pensiun akan diganti Pjs Kades yang berasal dari PNS. Itu juga yang akan dilakukan di wilayah Pemkot Batu pada tahun ini.
Pada bulan Mei 2013 lalu Bagian Pemerintahan sudah mengirimkan SK Walikota ke desa yang kadesnya habis masa jabatannya pada tahun 2014. Dari data Bagian Pemerintahan Kota Batu  pada tahun ini ada 2 desa yang habis masa jabatan kades, yakni Desa Pesanggrahan dan  Sumberbrantas pada Oktober nanti.
“Untuk itu pada Oktober nanti ada Pejabat Sementara (PJS) di dua desa itu. Karena tidak mencalonkan lagi maka di desa Pesanggrahan dijabat kades lama. Yang di Desa Sumberbrantas diisi kaur umum, karena kadesnya mencalonkan lagi,”terang Sulianah.
Dia mengatakan sesuai dengan Perda tersebut, penjabat (Pj) yang diangkat menggantikan kepala desa yang habis masa jabatannya akan melaksanakan tugasnya paling lama satu tahun atau sampai terpilihnya kepala desa secara definitif.
“Pada masa satu tahun tersebut, diharapkan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan desa dan enam bulan kedua mampu menyusun hingga menyelenggarakan pemilihan kepala desa,”tukasnya.
Tidak ada mekanisme perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya habis. Sesuai dengan tanggal pengangkatan, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan.Pemilihan baru akan dilaksanakan pada tahun 2015.
Dua desa itu beda permasalahan. Di Desa Sumberbrantas belum ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga panitia pilkades bisa dibentuk setelah ada BPD. Sementara di Desa Pesanggrahan sudah ada BPD. Jadi, tinggal membentuk panitia, yang diperbarui pada awal 2015 nanti.
Ia katakan juga untuk pelaksanaan pilkades, Pemkot Batu akan memberikan anggara sebesar Rp25juta per desa itu. Dana itu untuk pelaksanaan pilkades dan pelantikan. “Kemungkinannya pelaksanaan pilkades itu pada bulan Februari – Maret tahun depan,”pungkas mantan Camat Junrejo ini. Memo-Batu (Ca3)

Informasinya untuk Calon Anggota BPD di Desa Sumber Brantas sudah dilaksanakan penjaringan, tinggal menunggu PERESMIAN bukan Pelantikan oleh Walikota Batu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar