Permendagri No 16 Th 2012 ttg Batas Daerah Kab Malang dengan Kota Batu



SALINAN



MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2012

TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN MALANG DENGAN KOTA BATU
PROVINSI JAWA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.    bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Malang dengan Kota Batu Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Malang dengan Kota Batu Provinsi Jawa Timur;


b.    bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Malang dengan Kota Batu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat;


c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kota Batu Provinsi Jawa Timur;
Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1950 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur;


2.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);



3.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Batu Provinsi Jawa Timur;
 

4.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
 

5.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
 

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah;
 

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kabupaten Pasuruan dengan Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
                    MEMUTUSKAN:
Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN MALANG DENGAN KOTA BATU PROVINSI JAWA TIMUR.

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Propinsi Djawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
2. Kabupaten Malang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
3.      Kota Batu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Batu Provinsi Jawa Timur.
4.      Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5.   Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6.      Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
7.      Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
Pasal 2































Batas daerah Kabupaten Malang dengan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dimulai dari :
1.        Pertigaan batas antara Kota Batu dengan Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan pada Gunung  Arjuna   yang ditandai oleh PBU 81 dengan koordinat  07° 45’ 51.61362” LS dan 112° 35’ 22.31152” BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Wonorejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dengan Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) jalan setapak sampai pada PBU 01 dengan koordinat       07° 46’ 42.484” LS dan 112° 34’ 58.662” BT yang terletak pada batas Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dengan  Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
2.        PBU 01 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada              PBU 02 dengan koordinat 07°49' 54.588” LS dan         112°34' 15.240” BT yang terletak pada batas  Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
3.        PBU 02 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso, selanjutnya ke arah Selatan sampai        pada PBU 03 dengan koordinat 07° 50' 32.510” LS dan   112° 34' 07.100” BT yang terletak pada batas Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
4.        PBU 03 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Lanang sampai pada PABU 04 dengan koordinat 07° 51' 02.313” LS dan 112° 34' 05.256” BT yang terletak di Desa Tawagargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
5.        PABU 04 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso sampai pada PABU 05 dengan koordinat    07° 51' 30.283” LS dan 112° 33' 56.192” BT yang terletak di Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
6.        PABU 05 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso sampai pada PABU 06 dengan koordinat    07° 51' 40.741” LS dan 112° 33' 53.096” BT yang terletak di Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
7.        PABU 06 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso sampai pada PABU 07 dengan koordinat    07° 52' 06.986” LS dan 112° 33' 53.285” BT yang terletak di Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
8.        PABU 07 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso sampai pada PABU 08 dengan koordinat    07° 52' 54.051” LS dan 112° 33' 54.442” BT yang terletak   di Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
9.        PABU 08 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Soso, selanjutnya ke arah Timur Laut  sampai pada PBU 09 dengan koordinat 07° 53' 12.995” LS dan 112° 34' 39.270” BT yang terletak pada batas Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dengan Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu;
10.     PBU 09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada  PABU 10 dengan koordinat 07° 53' 19.212” LS dan 112° 34' 56.830” BT yang terletak di Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
11.     PABU 10 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Mewek sampai pada PABU 11 dengan koordinat 07° 53' 32.281” LS dan 112° 35' 08.838” BT yang terletak di Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu;
12.     PABU 11 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Mewek sampai pada PABU 12 dengan koordinat 07° 53' 50.132” LS dan 112° 35' 27.355” BT yang terletak di Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
13.     PABU 12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Mewek sampai pada PBU 13 dengan koordinat 07° 54' 11.944” LS dan 112° 35' 44.422” BT yang terletak pada batas  Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu dengan Desa Ampeldento Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
14.     PBU 13 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada       PABU 14 dengan koordinat 07° 54' 28.099” LS dan           112° 35' 08.544” BT yang terletak pada batas Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dengan Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu;
15.     PABU 14 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada       PBU 15 dengan koordinat 07° 54' 39.448” LS dan                  112° 34' 53.623” BT yang terletak pada batas Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu dengan Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
16.     PBU 15 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Braholo sampai pada PABU 16 dengan koordinat 07° 54' 57.718” LS dan 112° 34' 49.933” BT yang terletak di  Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu;
17.     PABU 16 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Braholo sampai pada PABU 17 dengan koordinat 07° 55' 01.203” LS dan 112° 34' 33.567” BT yang terletak di  Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
18.     PABU 17 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Braholo sampai pada PABU 18 dengan koordinat 07° 54' 49.113” LS dan 112° 33' 56.285” BT yang terletak di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu;
19.     PABU 18 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada   PABU 19 dengan koordinat 07° 54' 51.912” LS dan  112° 33' 45.525” BT yang terletak di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
20.     PABU 19 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada   PABU 20 dengan koordinat 07° 55' 21.414” LS dan 112° 32' 39.752” BT yang terletak di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang berbatasan dengan  Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu;
21.     PABU 20 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri             as (Median Line) Kali Claket sampai pada PABU 21 dengan koordinat 07° 55' 36.778” LS dan 112° 31' 23.657” BT yang terletak di Desa Gading Kulon Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang berbatasan dengan  Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu;
22.     PABU 21 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai dengan pegunungan Cemorokandang sampai pada Titik Koordinat Kartometrik  21A dengan koordinat 07° 56' 24.174” LS dan 112° 28' 30.072” BT, yang terletak pada batas Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir Kabupaten Malang dengan Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 22 dengan koordinat         07° 52' 48.536” LS dan 112° 29' 07.342” BT yang terletak pada batas Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dengan Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu;
23.     PBU 22 selanjutnya ke arah Utara sampai pada              PABU 23 dengan koordinat 07° 51' 55.929” LS dan  112° 29' 15.316” BT yang terletak di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu yang   berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang;


24.     PABU 23 selanjutnya ke arah Utara sampai pada            PABU 24 dengan koordinat 07° 51' 38.779” LS dan   112° 29' 18.056” BT yang terletak di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu yang      berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang;
25.     PABU 24 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada   PABU 25 dengan koordinat 07° 51' 30.363” LS dan  112° 29' 12.335” BT yang terletak di Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu;
26.     PABU 25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada      PBU 26 dengan koordinat 07° 51' 19.587” LS dan 112° 29' 29.662” BT yang terletak pada batas Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang;
27.     PBU 26 selanjutnya ke arah Utara sampai pada                PBU 27 dengan koordinat 07° 50' 59.596” LS dan 112° 29' 37.962” BT yang terletak pada batas Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dengan Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
28.     PBU 27 selanjutnya ke arah Utara sampai pada              PABU 28 dengan koordinat 07° 50' 07.674” LS dan   112° 29' 45.276” BT yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang;
29.     PABU 28 selanjutnya ke arah Utara sampai pada            PABU 29 dengan koordinat 07° 50' 04.194" LS dan 112° 29' 45.900" BT yang terletak di Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu; dan
30.     PABU 29 selanjutnya ke arah Utara sampai pada            PABU 30 dengan koordinat 07° 49' 55.372" LS dan   112° 29' 42.594" BT yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, selanjutnya ke arah Utara sampai pada pertigaan batas antara Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dan Desa Pacet Kecamatan Pacet      Kabupaten Mojokerto.
Pasal 3


Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4


Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.







Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2012
MENTERI DALAM NEGERI        REPUBLIK INDONESIA,



ttd



      GAMAWAN FAUZI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAM

REPUBLIK INDONESIA,



ttd



AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 173

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM



ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001


Tidak ada komentar:

Posting Komentar