WAJIB PAJAK KELUHKAH PELAYANAN PBB

Dikutip dari Memo Arema.com
Sabtu, 10 Mei 2014
Wajib pajak mengeluhkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Batu. Pasalnya beberapa wajib pajak terpaksa harus membayar kembali PBB yang sebenarnya sudah mereka bayar sebelumnya.
Seperti yang dialami oleh Arif, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ia terpaksa membayar kembali pajak yang sudah dibayarkan beberapa tahun lalu, pasalnya data di Dispenda ia belum membayar pajak.
“Padahal setiap tahun kita rutin membayar, memang tidak ke kantor kecamatan atau ke Dispenda, tapi melalui desa. Daripada ribet akhirnya kita tetap bayar pajak yang sebenarnya sudah saya bayar tahun sebelumnya lengkap dengan dendanya,” ujar Arif.
Masalah PBB ini baru terkuak saat ia bermaksud mengganti nama wajib pajak di kantor Kecamatan Bumiaji.
Arif menuturkan selama ini ia membayar pajak PBB kolektif melalui dusun atau desa dimana ia tinggal. Tahun ini, ia memilih membayar pajak PBB di kantor Kecamatan Bumiaji karena harus merubah nama wajib pajak.
Saat membayar PBB lewat kantor kecamatan Bumiaji sekaligus pembetulan nama wajib pajak, Arif disarankan untuk datang langsung ke kantor Dispenda Kota Batu, ia pun mendatangi kantor Dispenda Kota Batu.
“Saat di kantor Dispenda saya disuruh pegawai Dispenda mengisi formulir mutasi untuk mengganti nama Wajib Pajak, oleh petugas Pajak diprintkan bahwa sewaktu wajib pajak masih bernama ibu saya ternyata PBB tahun 2001 dan 2003 masih belum dibayarkan. Padahal setiap tahun saya rutin telah membayar PBB,” ujar Arif.
Saat itu oleh petugas Dispenda, ia disarankan untuk menunjuk STTS (surat tanda terima setoran). “Saya sampaikan bahwa bukti pembayaran pajak kalau kolektif lewat dusun atau desa itu tidak pernah diserahkan STTS pada warganya,” ujarnya.
Disamping itu, Arif yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) warga desa rata-rata tidak mengerti kalau SPPT yang diserahkan disaat pembayaran bukanlah bukti pembayaran.
Akhirnya ia harus membayar PBB tahun 2001, 2003 dan 2011 yang sudah pernah ia bayarkan, termasuk dendanya.
Sebelumnya ia juga sempat mempertanyakan kepada petugas Dispenda terkait dengan STTS tersebut, petugas ini mengatakan bisa juga dimungkinkan terjadi kesalahan penginputan data dari Dusun atau Desa yang dilakukan oleh Kantor Pajak.
Saat di Bank Jatim ia juga bertemu dengan orang yang mengeluhkan hal yang sama. “Saya yakin korbannya bukan saya saja, tapi banyak masyarakat Batu, setelah saya cek pembayaran PBB kakak saya, ternyata sama masih ada tunggakan PBB tahun 2011, padahal sudah dibayarkan,” ujarnya.
Arif tidak tahu persis dimana dan siapa yang menggelapkan pembayaran pajak tersebut, namun ia menyayangkan hal tersebut terjadi disaat kantor pajak sedang gencar-gencarnya mengkumandangkan “Orang Bijak Taat Pajak”, sementara di sana sini terjadi penggelapan pembayaran pajak.
“Semestinya kantor pajak atau Dispenda punya website yang bisa diakses masyarakat, soal pembayaran PBB, jadi kita bisa mengecek pembayaran kita tersampaikan tidak,” ujarnya.
Ternyata tidak hanya masyarakat yang kesulitan mengakses bukti pembayaran PBB mereka. Pihak Kecamatan pun merasakan hal yang sama, sebelumnya Kantor Kecamatan Bumiaji juga mengeluhkan pelayanan PBB.
Kecamatan ternyata selama ini kesulitan memantau wajib pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bank Jatim, pasalnya pembayaran ini tidak terpantau oleh pihak kecamatan, lantaran kecamatan tidak mendapatkan tembusan dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batu.
Akibatnya puluhan wajib pajak yang membayar di Bank Jatim tidak terdeteksi oleh pihak kecamatan. Hal ini mengakibatkan kecamatan sulit melakukan penindakan terhadap pelanggaran batas waktu pembayaran PBB.
Catur, Kasi Trantib Kecamatan Bumiaji mengatakan hal tersebut, selama ini pihak kecamatan tidak pernah mendapatkan tembusan dari Dispenda untuk wajib pajak yang membayar pajak di Bank Jatim.
“Kita tidak pernah mendapatkan tembusan kalau wajib pajak tersebut membayar di Bank Jatim, kalau ada tembusan dari Dispenda hal itu memudahkan kita untuk memantau wajib pajak yang sudah membayar dan mana yang belum,” terang Catur.(dan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar