"UU Desa Disahkan, Jangan Sampai Banyak Kepala Desa Masuk Bui"

Aksi unjuk rasa perangkat desa di depan Gedung DPR RIDana Rp1,4 miliar untuk desa akan cair pada tahun 2015.

Aksi unjuk rasa perangkat desa di depan Gedung DPR RI (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Angin segar bagi para kepala desa yang akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp1,4 miliar dari APBN setelah Undang-undang (UU) Desa disahkan. Dana tersebut diharapkan menjadi pendukung untuk kemajuan desa-desa yang ada di seluruh Indonesia.

Bupati Bantul, Sri Suryawidatin mengatakan, mengelola dana sebesar Rp1,4 miliar bukan perkara mudah. Apalagi saat ini belum semua perangkat desa paham pelaporan penggunaan dana APBN itu. Bila salah kelola, para kepala desa itu terancam masuk bui.

"Saya cuma pesan jangan sampai salah menggunakan anggaran," kata Sri, Jumat 20 Desember 2013.

Menurut Sri, para kepala desa harus paham penggunaan maupun pelaporan dana itu, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Apakah pengadaannya menggunakan lelang atau tidak. Karena selama ini, pemerintah desa tidak mengadakan lelang pengadaan barang.


Kendati begitu, Sri menyambut baik rencana pemerintah dan DPR mengucurkan dana Rp1,4 miliar untuk desa. Baginya, pengesahaan UU Desa itu merupakan aspirasi dari seluruh pemerintahan desa agar mereka dapat mempercepat akselerasi pembangunan.

"UU Desa patut disyukuri oleh para perangkat desa namun juga harus hati-hati dalam penggunaan anggarannya," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bantul, lanjut Sri, akan memberikan pelatihan kepada kepala desa atau perangkat desa lainnya (bagian keuangan) dalam menggunakan uang dan melaporkannya sesuai dengan aturan yang ada.
"Masih ada waktu satu tahun sebelum anggaran desa itu cair maka akan kita manfaatkan untuk memberikan pelatihan bagi para perangkat desa agar tidak ada kesalahan dalam pelaporan penggunaan uang," katanya.

Sementara itu Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul, DIY menyambut gembira disahkannya UU Desa yang selama ini disuarakan oleh para kepala dusun (kadus)/desa di seluruh Indonesia. Dengan disahkannya UU Desa ini, maka setiap desa akan mendapatkan dana dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar disesuaikan dengan kondisi desanya masing-masing.

"Anggaran tersebut tentunya akan mempercepat akselerasi pembangunan desa yang di dalamnya terdapat dusun-dusun yang selama ini anggaran pembangunannya lebih banyak dari dana APBD kabupaten atau provinsi," kata Sulistyo Admojo, Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul, DIY

Tiga hal penting menurut Sulis yang perlu disiapkan aparat desa sebelum dana tersebut cair. Pertama, tata kelola pemerintahan desa perlu di persiapkan dengan matang. Kedua, mekanisme pertanggung jawaban penggunaan anggaran desa yang disederhanakan dengan tidak meninggalkan aturan yang ada. Ketiga, penguatan kapasitas pengelola desa (pamong).

"Dari tiga hal tersebut diharapkan akan muncul progran yang mengacu pada kebutuhan masyarakat bukan sekedar keinginan," tandasnya.

DPR akhirnya ielah mengesahkan Undang-Undang Desa pada Rabu 18 Desember 2013. Dengan pengesahan ini, artinya setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan dana dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa.

Jumlahnya mencapai 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

"10% bukan diambil dari dana transfer daerah," kata Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sujatmiko di Gedung DPR, Jakarta.

Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa. "Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan," ujarnya. (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar