Serah Terima Jabatan Kepala Dusun Gondang

KIM Anjasmoro Tulungrejo Batu – Sabtu, 28 Juli 2018 bertempat di Balai Pertemuan Desa Tulungrejo, warga Dusun Gondang Desa Tulungrejo telah datang berbondong-bondong dalam rangka serah terima jabatan Kepala Dusun Gondang Khamim Tohari. Khamim Tohari yang saat ini sedang mendaftar menjadi Calon Legislatif pada Pemilu Legislatif DPRD Kota Batu tahun 2019 telah mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Camat Bumiaji Kota Batu. Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa Perangkat Desa/Kepala Dusun tidak boleh merangkap menjadi anggota DPRD, sehingga mau tidak mau Khamim Tohari harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Ada hal menarik dalam acara tersebut karena Rembug Warga Dusun Gondang telah dihadiri oleh perwakilan Kepala Keluarga sejumlah 115 orang. Kepala Desa Tulungrejo Suliono yang telah memimpin acara tersebut meminta persetujuan kepada yang hadir untuk menunjuk Pejabat sementara Kepala Dusun Gondang. Dan warga bertanya-tanya serah terimanya kepada siapa? Mengingat tidak mudah membentuk Panitia Perekrutan Kepala Dusun Gondang dalam waktu singkat untuk menyelenggarakan proses seleksi. Juga karena acara bulan Agustusan yang penuh dengan acara menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia agar tidak terjadi kekosongan jabatan, perlu dilakukan penunjukan pejabat Kepala Dusun Gondang.
Lantas muncul beberapa usulan dari warga yang hadir untuk menunjuk Pejabat Kepala Dusun antara lain dari salah seorang Ketua RW, atau dari nomor urut kedua disaat dahulu sewaktu dilakukan pemilihan Kepala Dusun Gondang. Akhirnya secara aklamasi disepakati dalam Rembug Dusun Gondang oleh peserta yang hadir diambil opsi yang kedua yaitu menunjuk nomor urut kedua saat pemilihan kepala dusun Gondang atas nama Suwono. Suwono saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tulungrejo. Sebenarnya kepala desa Tulungrejo mempunyai wewenang untuk menunjuk langsung, tetapi mengingat karakteristik kepala dusun berbeda dengan perangkat desa, dan kepala dusun sebagai penanggung jawab kewilayahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka kepala desa memilih jalur aman dengan mengajak masyarakat dusun gondang untuk menentukan pejabat kepala dusun tersebut.
Menurut Bambang Eko Pribadi Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tulungrejo bahwa untuk menjabat jadi Pejabat Kepala Dusun Gondang tidak boleh merangkap jabatan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasal 13 Persyaratan Calon Anggota BPD pada point e, “bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa”. Sudah jelas dalam Permendagri tersebut Pejabat Kepala Dusun tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan sebagai BPD. Tetapi untuk menentukan status keanggotaan BPD Suwono, Ketua BPD Tulungrejo menyampaikan akan menentukan dalam rapat anggota BPD. Sebab penetapan Pejabat Kepala Dusun Gondang yang ditunjuk terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari Camat Bumiaji, demikian menurut Bambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar