Kelompok Tani Maju Protes Tidak Bisa Menyewa Tanah Kas Desa/Bengkok Desa, Dan Warga RW 10 Protes TPST Tidak Difungsikan Saat Musyawarah Dusun Junggo Desa Tulungrejo

Kim Anjasmoro Tulungrejo Batu – Bertempat di Balai Pertemuan Dusun Junggo Desa Tulungrejo pada hari Jum’at, tanggal 20 Juli 2018 Badan Permusyawaratan Desa Tulungrejo telah melaksanakan Musyawarah Dusun dengan dihadiri oleh anggota BPD, Kepala Desa Tulungrejo, Perangkat Desa Tulungrejo yang hadir Kaur Perencanaan dan Bendahara Desa, semua Staf Desa, Ketua RT, Ketua RW, PKK Dusun Junggo, Sinoman, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, kelompok tani, dan telah hadir sejumlah 82 orang. Acara dipandu oleh anggota BPD Tulungrejo yang berasal dari Dusun Junggo Harianto. Kepala Dusun Junggo Nurhadi mempertanyakan beberapa usulan Pengajuan selalu tidak terealisasi, kendalanya apa? Pembangunan di Dusun Junggo seharusnya TPK (Tim Pengelola Kegiatan) koordinasi dan laporan kepada Kepala Dusun selaku Kepala Kewilayahan, baru mulai tahun 2018 ini Kepala Dusun tahu. Untuk rapat-rapat Dusun ada BOP (Biaya Operasionalnya) semuanya dari Desa, tapi tahun 2015 dan 2016 ngak pernah minta dan ngak pernah diberikan oleh Bendahara Desa.
Kepala Desa Tulungrejo Suliono juga mengharapkan Musyawarah Dusun Junggo ini pembahasan Perencanaan untuk tahun anggaran 2019, yang penting pemanfaatannya. Kalau ada pelatihan cari yang ada manfaatnya. Usulan bangunan harus ada manfaatnya. Usulan berdasarkan keinginan apa kebutuhan. Kebutuhan dan keinginan berdasarkan anggaran yang tersedia. Pembangunan Rest Area dari Dana Desa yang akan digunakan untuk masyarakat Desa Tulungrejo bukan untuk salah satu kelompok atau dusun tertentu saja. Pariwisata Desa akan diperhatikan terus. Usulkan skala prioritas, jangan usul supaya baik gangku, kampungku, dusunku saja. Rencana besar Dusun Junggo bangun jalan tembus dan plengsengan dari SDN Tulungrejo 2 ke Besta di RW 11. Kalau dapat undangan di Musrenbangdes, agar bisa hadir untuk penentuan skala prioritas pembangunan 2019.
Dalam pengantarnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulungrejo Bambang Eko Pribadi, S.Pd menyampaikan bahwa setelah memperoleh pendampingan dari Plt Camat Bumiaji sewaktu di Musdus Wonorejo, BPD mencoba mempraktikkan bersama masyarakat Dusun Junggo untuk menentukan skala prioritas dengan berdasarkan beberapa aspek karena Dusun Junggo luas wilayahnya paling besar, banyak usulan tentunya porsinya paling besar. Tetapi usulan harus sesuai dengan : 1. Azas Kebutuhan. Harus ada beberapa hal yang harus disepakati bersama, sesuai keinginan apa sesuai kebutuhan. 2. Azas Manfaat ; kalau tidak dilaksanakan manfaatnya akan berkurang. Harus bermanfaat untuk orang banyak. 3. Bisa mengentaskan Kemiskinan. Dana yang diterima hampir Rp 6 M, tingkat kemiskinan semakin tinggi. Jangan jangan kegiatannya tidak tepat sasaran. 4. Dana sebesar itu apakah selalu terkucur terus tiap tahun? Ini harus difikirkan karena ganti presiden akan ganti kebijakan. Lihat UU No 6 tahun 2014 tujuannya agar Desa Mandiri. Sehingga Desa tidak harus menunggu kucuran dana dari Pemerintah. 5. Uang yang ada bisa dipakai untuk mendukung sektor Pertanian, di Kekep 2013 dibangun Pavingnya, tahun ini dibangun lagi. Mari berfikir meningkatkan ekonomi, pengelolaan sampah harus benar dilaksanakan supaya bisa menghasilkan uang. 6. Targetnya mencermati usulan dari RPJMDes 2016 s.d 2021. Harusnya Perdes RPJMDes dibuat setelah pengangkatan Kepala Desa tahun 2013. 7. Prinsip keadilan tidak selalu sama, berdasarkan skala kebutuhan. Tugas BPD mengawasi kelemahan yang ada di Desa. Keterlambatan SPJ sehingga dana terlambat, tenaga kurang sudah ditambah Staf. Penyusunan anggaran terlambat, saat ini sudah melakukan penjaringan Kaur Perencanaan, testnya dikawal betul oleh BPD.
Musyawarah Dusun Pencermatan rencana pembangunan dipandu Kaur Perencanaan Dani Eko Sasmiko ternyata masih muncul keinginan peserta Musdus tentang pembangunan fisik seperti Paving jalan pemukiman RW 9,10, 11, 16, kebutuhan perlengkapan dan peralatan Balai Dusun Junggo, Pengadaan mobil sampah, pengelolaan sampah, pembangunan Plengsengan, Pembangunan gorong-gorong/drainase, pembangunan Sudetan jalan air hujan RW 10, Lampu penerangan jalan RT 1 sd 6 RW 8, Pembangunan balai RW 11 dan 16, pembangunan Joglo RW 8, 9, 11 renovasi RW 11, Pembuatan tandon RT 7 RW 9, Pembangunan gedung TK Arjuno, Reboisasi sumbermata air dan Pembangunan sumur resapan.
Ada usulan menarik dari Junarmi perwakilan PKK Dusun Junggo agar Pemerintah Desa Tulungrejo mengajukan Pendampingan dari Perguruan Tinggi yang bisa membantu menyusunkan perencanaan Dusun Junggo cocoknya untuk dibuat Kampung Wisata model apa? Karena warga Dusun Junggo yang setiap hari sebagai petani tentunya tidak bisa melakukan kajian tanpa bantuan dari akademisi. Untuk pemberdayaan masyarakat, H. Suherman Ketua Kelompok Tani Maju 1 Dusun Junggo mengusulkan agar tanah Kas Desa maupun Tanah Bengkok/ganjaran agar penyewanya diutamakan warga Dusun Junggo atau Warga Desa Tulungrejo. Selama ini perangkat desa menyewakan kepada penduduk diluar desa Tulungrejo, sehingga kelompok tani kekurangan lahan. Menanggapi hal ini Ketua BPD mengatakan bahwa sudah sering BPD mengusulkan pada Pemerintah Desa supaya Kepala Desa dan Perangkat Desa itu hanya fokus bekerja di Balai Desa dan ganjaran atau bengkok dikelola oleh BUMDes, Kepala Desa dan Perangkat Desa akan menerima dalam bentuk uang. Tetapi keinginan tersebut belum juga terlaksana, meskipun ada beberapa Perangkat Desa yang telah menyetujuinya Dalam sesi tanya jawab muncul desakan dari peserta Musyawarah Dusun agar bangunan tempat Pembuangan Sampah Terpadu bisa difungsikan. Bangunan sudah berdiri lengkap dengan peralatan kok tidak difungsikan, ini yang membuat warga Dusun Junggo marah kalau tidak bisa mengelola Warga RW 10 siap untuk diserahi pengelolaannya. Kalau tidak segera diselesaikan maka sampah akan langsung ditaruh di TPST, tetapi Kepala Dusun Junggo Nurhadi keberatan karena bisa menimbulkan permasalahan yang baru. Kaur Perencanaan akhirnya membuka Anggaran Desa Tahun 2018 ini dan menyampaikan bahwa memang biaya sudah dianggarkan dan akan menyampaikan kepada Kepala Desa dan Kasi yang membidanginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar