TIMESINDONESIA, BATU – 14 orang perwakilan warga dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo Kec Bumiaji Kota Batu menyampaikan aspirasinya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulungrejo.
Pertemuan bertempat di Caffee Oyot Wana Wisata Coban Talun, Senin (6/1). Mereka menanyakan tindak lanjut BPD Tulungrejo atas hasil reses anggota DPRD Batu dari fraksi Golkar Ilyas, S.Sos Komisi B di Balai Dusun Junggo Desa Tulungrejo pada Jumat (27/12/2019) lalu.
Suparman (52 Tahun) warga RT 01 RW 10 Dusun Junggo kembali menanyakan bagaimana dengan sikap BPD Tulungrejo untuk menindaklanjuti usulan warga Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo terkait pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 desa.
Karena BPD merupakan wakil dari masyarakat yang ada di dusun, sehingga perwakilan masyarakat menanyakan usulan tersebut kepada BPD yang terpilih mewakili warga Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo.
Sebagaimana Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa untuk pemekaran desa itu alurnya :
1. Prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa oleh Masyarakat. Mengajukan usul pembentukan Desa kepada BPD dan Kepala Desa melibatkan Masyarakat. Hal ini sudah disampaikan masyarakat saat reses tersebut yang juga dihadiri oleh anggota BPD Tulungrejo dan Kepala Desa Tulungrejo.
2. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan Desa, dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa melibatkan BPD dan Kepala Desa. Sebagaimana Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
3. Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi Desa yang akan dibentuk melibatkan Kepala Desa.
4. Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, hasil observasi menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota melibatkan Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota.
5. Jika layak dimekarkan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat Desa. Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan DPRD;
6. Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan Bupati/Walikota.
7. Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap sah dengan melibatkan Sekretaris Daerah
Ketua BPD Tulungrejo Supriyanto bersama Wakil Ketua BPD Tulungrejo Jumani menyatakan bahwa akan segera membahas usulan warga Dusun Junggo dan warga Dusun Wonorejo tersebut kepada Kepala Desa Tulungrejo supaya segera ditindaklanjuti.
Hasil pembahasan BPD dengan Kepala Desa Tulungrejo nantinya akan segera disampaikan kepada perwakilan yang telah hadir.
Haris Peristiwanto (43) perwakilan dari RW 14 Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo menyambut baik atas kesanggupan dari Ketua BPD Tulungrejo untuk segera menindaklanjuti usulan pemekaran desa tersebut. Sebab program pemekaran kecamatan di Kota Batu tentunya membutuhkan pemekaran Desa.
Sedangkan syarat jumlah penduduk minimal di Pulau Jawa 6.000 orang dari Desa yang akan dimekarkan untuk Desa Tulungrejo Kec Bumiaji, Kota Batu telah melebihi syarat minimal dimaksud.
Sumber : Times Indonesia
Pewarta : Arif Erwinadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar