Kota Batu, – Karena memiliki wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang banyak, Masyarakat Desa Tulungrejo meminta Pemerintah Desa Tulungrejo supaya bisa melakukan pemekaran wilayah di Desa Tulungrejo. Pasalnya, Desa Tulungrejo yang memiliki 5 dusun, yakni Dusun Kekep, Dusun Gerdu, Dusun Gondang, Dusun Wonorejo dan Dusun Junggo ini luas wilayahnya mencapai 80,701 km2. Selain itu, Desa Tulungrejo juga memiliki 9 RW dan 51 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 9.930 jiwa. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Desa Tulungrejo Arif Erwinadi saat dikonfirmasi inspirator.co.id. Kamis (23/1)
” Sudah waktunya di Desa Tulungrejo ada pemekaran wilayah karena wilayahnya yang terlalu luas dan penduduknya yang lambat laun meningkat. Dasar dan tujuan pemekaran tersebut antara lain untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan data saing desa, serta meningkatkan efektivitas pemerintahan desa,” ujar Arif.
Arif menjelaskan, hal yang mendasari supaya Desa Tulungrejo ini melakukan pemekaran wilayah yakni berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disitu disebutkan bahwa salah satu syarat bisa dilakukannya pemekaran desa jika jumlah penduduknya minimal 6.000 jiwa. Menurutnya, di Desa Tulungrejo sudah memenuhi persyaratan pemekaran wilayah, karena jumlah penduduknya mencapai 9.930 jiwa. Jumlah tersebut merupakan jumlah penduduk terbanyak kedua di wilayah Kecamatan Bumiaji setelah Desa Giripurno yang mencapai 11.063 jiwa.
“Kalau melihat dari sisi jumlah penduduk menurut saya sudah layak jika memang harus ada pemekaran wilayah di Desa Tulungrejo. Namun harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dipertimbangkan. Semuanya harus melalui proses di BPD yang kemudian disampaikan kepada pihak desa. Selanjutnya pemerintah desa atas pertimbangan BPD menyampaikan aspirasi masyarakat itu kepada pihak kecamatan dan selanjutnya dibahas di tingkat kota.
Hal senada juga diungkapkan oleh warga asal Dusun Junggo, Hariyanto. Menurutnya, beberapa alasan masyarakat untuk pemekaran wilayah desa karena masyarakat ingin mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan daya saing desa. Khususnya di Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo yang jumlah penduduknya sudah memenuhi syarat untuk pemekaran wilayah desa.
Saat ditanya mengenai nama desa jika nanti Desa Tulungrejo jadi melakukan pemekaran wilayah, Hariyanto mengatakan bahwa Desa Tulungrejo tetap menjadi desa induk. Sedangkan untuk dusun Junggo dan Wonorejo yang minta pemekaran, untuk nama desanya masih menunggu hasil musyawarah desa.
Disisi lain, mengenai pemekaran wilayah desa ini, Wakil Walikota Batu Punjul Santoso mengatakan bahwa memang beberapa desa dan kelurahan di Kota Batu ini sebagian perlu dilakukan pemekaran wilayah terutama pemekaran kecamatan. Akan tetapi, dalam melakukan pemekaran ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Batu.
“ Jadi bappelitbangda sudah melakukan kajian di PAK kemarin. Tapi, masih masa kajian nya masih diperpanjang sampai februari ini. Nanti untuk proses pemekaran desa/kelurahan seperti Desa Tulungrejo, Kelurahan Sisir dan lainnya masih menunggu proses kajian. Terutama untuk rencana pemekaran kecamatan. Karena kan standarnya sebuah Kota kan harus memiliki minimal 4 kecamatan,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar