Usulan Pemekaran Desa Tulungrejo, Muncul Saat Reses Anggota DPRD Batu


Reses-DPRD-Batu-2.jpg


Anggota DPRD Kota Batu untuk masa reses persidangan yang ketiga  Ilyas, S.Sos, dari Fraksi Partai Golkar Komisi B yang berasal dari Daerah Pemiilihan 4 Kecamatan  Bumiaji yang tinggal di Dusun Junggo Desa Tulungrejo menggelar rapat terbuka, Jumat (27/12).
Rapat yang digelar di Balai Dusun Junggo Desa Tulungrejo dihadiri lebih  200 orang warga di Dapil 4 Bumiaji.Acara tersebut juga dihadiri jajaran pengurus Partai Golkar Kota Batu, Didik Mintarjo Wakil Ketua DPD Golkar Kota Batu dan Win Sunarko Sekretaris DPD Golkar Kota Batu.
Hariyono MC mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kepala Desa Tulungrejo Suliono.
Dalam sambutannya Suliono menyampaikan bahwa anggota DPRD itu dipilih secara langsung secara demokratis, dan dari Desa Tulungrejo ada 2 orang anggota DPRD yaitu dari Partai Golkar dan dari Partai PDI Perjuangan.Pemerintah Kota Batu telah menganggarkan anggaran untuk BPJS Kesehatan kelas 3 secara gratis bagi warga yang kurang mampu yang penganggarannya disetujui oleh DPRD Batu. Untuk itu ia berharap agar warga Desa Tulungrejo yang kurang mampu bisa memanfaatkan program tersebut.
Ilyas, S.Sos Anggota DPRD Kota Batu menyatakan bahwa tujuan diadakan reses ini yaitu untuk mengadakan jaring aspirasi masyarakat. "Masyarakat yang hadir bisa mengusulkan program pembangunan yang ada disekitar kita maupun usulan untuk pemberdayaan masyarakat," ucapnya.
Usulan bisa  disampaikan lewat pemerintah desa, lalu disaring ditingkat Kecamatan dan diteruskan ke Pemerintah Kota. Disampaikan pula bahwa fungsi DPRD yang pertama adalah legislasi yaitu membuat undang-undang / Peraturan Daerah bersama Pemerintah Kota Batu /Eksekutif.
Fungsi yang kedua yaitu penganggaran, usulan pembangunan harus terprogram dengan disesuaikan anggarannya yang diusulkan oleh eksekutif dan disepakati oleh DPRD. Fungsi ketiga yaitu melakukan pengawasan, atas anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasinya. Anggaran Kota Batu tahun 2.020 telah disahkan dalam Perda sebesar 1 Triliun 48 Miliar rupiah.
Dalam sesi tanya jawab muncul usulan dari Suparman (52 Tahun) warga RT 01 RW 10 Dusun Junggo Desa Tulungrejo berharap agar dibantu penguatan 4 (empat) kelompok tani yang telah dibentuk di Desa Tulungrejo, yang masih membutuhkan biaya legal formal berupa Akta Notaris Pendirian dan Pendaftaran ke Kemenkumham.
Reses-DPRD-Batu-3.jpg
Sebagai mantan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2019 ini Suparman mengusulkan agar dilakukan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 Desa kembali karena jumlah penduduk Dusun Junggo telah ada 2.000 hak pilih dan Dusun Wonorejo 1.600 hak pilih.
Usulan pemekaran Desa tersebut juga disampaikan oleh Suparman (37 tahun) warga RT 01 RW 11 yang telah mengutip pernyataan Wakil Walikota Batu Punjul Santoso (17/10/ 2019) dari salah satu media online, bahwa akan dilakukan pemekaran desa antara lain Desa Giripurno, Desa Tulungrejo, Desa Sidomulyo, Kelurahan Sisir dan Kelurahan Ngaglik untuk selanjutnya dilakukan pemekaran kecamatan menjadi 4 kecamatan.
Suparman berharap dukungan untuk pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 Desa yaitu Desa Tulungrejo dan Desa baru terdiri dari gabungan Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo.
Menanggapi usulan pemekaran Desa Tulungrejo Ilyas, S. Sos mengatakan bahwa sebagai anggota Dewan dari Desa Tulungrejo tersebut akan siap membantu untuk mengawal agar proses pemekaran tersebut segera bisa terwujud karena syarat sebagai Kota atau Kabupaten itu harus terdiri dari 4 Kecamatan.
Kota Batu saat ini masih ada 3 kecamatan, tentunya kalau ada pemekaran jumlah kecamatan harus diimbangi juga dengan pemekaran jumlah desa dan kelurahannya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulungrejo Supriyanto menanggapi  acara jaring asmara yang telah dilakukan oleh anggota Dewan Kota Batu yang pertama kali diikuti oleh warga desa dalam jumlah yang banyak tersebut.
Supriyanto mengatakan bahwa jaring aspirasi masyarakat itu juga ada di program kerjanya BPD. Supriyanto mempersilahkan warga yang mempunyai keinginan untuk dilakukan pemekaran desa agar  segera membentuk panitia pemekaran desa yang nantinya diusulkan kepada Pemerintah Desa Tulungrejo.
Dia juga berharap panitia pemekaran desa nantinya beranggotakan semua perwakilan kampung yang ada di Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo. Misalnya Dusun Junggo ada perwakilan dari Junggo Selatan, Junggo Tengah, Junggo Utara, Kampung Besta, dan dari Dusun Wonorejo ada perwakilan kampong Pancasila, Talun, Kampung Baru serta Translok.

Sumber : Times Indonesia
Pewarta : Arif Erwinadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar