BATU
– Perwakilan Masyarakat bersama perwakilan Ketua RW dan Ketua RT dari Dusun
Junggo dan Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo
pada Minggu malam (26/1/2020) mendatangi
anggota Komisi B DPRD Kota Batu dari Fraksi Golkar Ilyas, S. Sos di kediamannya
di Dusun Junggo. Kedatangan 20 orang tersebut untuk menyampaikan perkembangan proses
atas usulan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 Desa.
Add caption |
Suparman
perwakilan masyarakat dari RT 01 RW 10 Dusun Junggo Desa Tulungrejo
menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Kepala Dusun Junggo Nurhadi,
untuk menyampaikan kepada Ketua RW 8, 9, 10, 11 dan 16 perihal jajak pendapat
warga Dusun Junggo tentang usulan pemekaran Desa Tulungrejo. Saat ini blangko jajak
pendapat pemekaran desa sedang diedarkan
oleh Ketua RW kepada Ketua RT. Yang berjalan ke masing-masing warga mengedarkan
jajak pendapat tersebut adalah Ketua RT masing-masing sesuai kesepakatan dengan
Kepala Dusun Junggo.
M.
Haris Peristiwanto perwakilan masyarakat
dari RT 02 RW 14 Dusun Wonorejo juga menambahkan bahwa jajak pendapat
masyarakat Dusun Wonorejo juga telah disampaikan kepada Ketua RW 12, 13, 14 dan
15 untuk diedarkan kepada masing-masing Ketua RT. Dusun Wonorejo sudah dimulai
lebih awal, sehingga dalam seminggu lagi hasilnya akan bisa direkapitulasi
jumlah yang setuju dan tidak setuju dilakukan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi
2 (desa).
perwakilan
masyarakat Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo yang sudah ada perkembangan langkah
berikutnya. Sebenarnya menurut peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang
Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Kelola Desa bahwa
tahapan/prosedur untuk mengajukan usulan pemekaran desa yaitu :
1.
Atas
dasar prakarsa usulan masyarakat.
2.
Koordinasi
pemerintah desa dengan BPD
3.
Musyawarah
desa yang diselenggarakan oleh BPD yang hasilnya berupa Berita Acara usulan
pemekaran desa beserta Notulen Musyawarah Desa.
4.
Kepala
Desa mengajukan usulan pemekaran desa kepada Walikota.
5.
Dilakukan
pembentukan tim oleh walikota.
Sebenarnya proses prosedur tersebut
telah dilalui yaitu prakarsa masyarakat telah disampaikan saat menggelar reses
pada (27/12/2019) di Balai Dusun Junggo Desa Tulungrejo, juga saat ketemu
dengan BPD Tulungrejo beserta anggota saat ada rapat di Kecamatan Bumiaji sudah
berpesan agar BPD segera menindaklanjuti prakarsa masyarakat dengan menyelenggarakan
Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa tentang pemekaran Desa Tulungrejo tersebut.
Peraturan perundang-undangan sudah
jelas, bahwa setelah terbentuk tim tingkatan kota nantinya yang melakukan
ferivikasi apakah persyaratan pemekaran desa tersebut telah memenuhi syarat apa
belum? Kalau belum memenuhi syarat tentunya tim tingkat kota akan mempersilahkan untuk dilengkapi. Tetapi kalau
jajak pendapat pemekaran Desa Tulungrejo di Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo
sudah mulai dijalankan juga lebih baik lagi. Artinya masyarakat telah jemput
bola terkait program pemekaran kecamatan sebagai syarat daerah otonomi harus
memiliki minimal 4 kecamatan, sedangkan saat ini kota Batu baru memiliki 3
kecamatan.
Pesan Ilyas S. Sos kepada Ketua RW dan
Ketua RT yang mengedarkan berkas jajak pendapat agar disampaikan kepada warga
di wilayah RT dan RW masing-masing bahwa tujuan pemekaran desa itu sebagaimana
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa
pada pasal 5 atau sesuai juga dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa
pada pasal 7 ayat (3) bahwa tujuan melakukan penataan/pemekaran desa yaitu :
1.
Mewujudkan efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan desa.
2.
Mempercepat peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa.
3.
Mempercepat peningkatan kualitas
pelayanan publik.
4.
Meningkatkan kualitas tatakelola
pemerintahan desa.
5.
Meningkatkan daya
saing desa.
Pewarta : Arif Erwinadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar