Warga Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo Melakukan Jajak Pendapat Menindaklanjuti Usulan Pemekaran Desa Tulungrejo


BATU – Perwakilan Masyarakat bersama perwakilan Ketua RW dan Ketua RT dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo pada Minggu malam (26/1/2020) mendatangi anggota Komisi B DPRD Kota Batu dari Fraksi Golkar Ilyas, S. Sos di kediamannya di Dusun Junggo. Kedatangan 20 orang tersebut untuk menyampaikan perkembangan proses atas usulan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 Desa.


Add caption

Suparman perwakilan masyarakat dari RT 01 RW 10 Dusun Junggo Desa Tulungrejo menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Kepala Dusun Junggo Nurhadi, untuk menyampaikan kepada Ketua RW 8, 9, 10, 11 dan 16 perihal jajak pendapat warga Dusun Junggo tentang usulan pemekaran Desa Tulungrejo. Saat ini blangko jajak pendapat  pemekaran desa sedang diedarkan oleh Ketua RW kepada Ketua RT. Yang berjalan ke masing-masing warga mengedarkan jajak pendapat tersebut adalah Ketua RT masing-masing sesuai kesepakatan dengan Kepala Dusun Junggo.
                         
M. Haris  Peristiwanto perwakilan masyarakat dari RT 02 RW 14 Dusun Wonorejo juga menambahkan bahwa jajak pendapat masyarakat Dusun Wonorejo juga telah disampaikan kepada Ketua RW 12, 13, 14 dan 15 untuk diedarkan kepada masing-masing Ketua RT. Dusun Wonorejo sudah dimulai lebih awal, sehingga dalam seminggu lagi hasilnya akan bisa direkapitulasi jumlah yang setuju dan tidak setuju dilakukan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 (desa).

perwakilan masyarakat Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo yang sudah ada perkembangan langkah berikutnya. Sebenarnya menurut peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Kelola Desa bahwa tahapan/prosedur untuk mengajukan usulan pemekaran desa yaitu :
1.   Atas dasar prakarsa usulan masyarakat.
2.   Koordinasi pemerintah desa dengan BPD
3.   Musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD yang hasilnya berupa Berita Acara usulan pemekaran desa beserta Notulen Musyawarah Desa.
4.   Kepala Desa mengajukan usulan pemekaran desa kepada Walikota.
5.   Dilakukan pembentukan tim oleh walikota.
Sebenarnya proses prosedur tersebut telah dilalui yaitu prakarsa masyarakat telah disampaikan saat menggelar reses pada (27/12/2019) di Balai Dusun Junggo Desa Tulungrejo, juga saat ketemu dengan BPD Tulungrejo beserta anggota saat ada rapat di Kecamatan Bumiaji sudah berpesan agar BPD segera menindaklanjuti prakarsa masyarakat dengan menyelenggarakan Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa tentang pemekaran Desa Tulungrejo tersebut.
Peraturan perundang-undangan sudah jelas, bahwa setelah terbentuk tim tingkatan kota nantinya yang melakukan ferivikasi apakah persyaratan pemekaran desa tersebut telah memenuhi syarat apa belum? Kalau belum memenuhi syarat tentunya tim tingkat kota akan  mempersilahkan untuk dilengkapi. Tetapi kalau jajak pendapat pemekaran Desa Tulungrejo di Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo sudah mulai dijalankan juga lebih baik lagi. Artinya masyarakat telah jemput bola terkait program pemekaran kecamatan sebagai syarat daerah otonomi harus memiliki minimal 4 kecamatan, sedangkan saat ini kota Batu baru memiliki 3 kecamatan.

Pesan Ilyas S. Sos kepada Ketua RW dan Ketua RT yang mengedarkan berkas jajak pendapat agar disampaikan kepada warga di wilayah RT dan RW masing-masing bahwa tujuan pemekaran desa itu sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 5 atau sesuai juga dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 7 ayat (3) bahwa tujuan melakukan penataan/pemekaran desa yaitu :
1.   Mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
2.   Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
3.   Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
4.   Meningkatkan kualitas tatakelola pemerintahan desa.
5.   Meningkatkan daya saing desa.

Pewarta : Arif Erwinadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar