Prosedur,
persyaratan dan dampaknya
Dasar pemikiran :
·
Atas dasar
prakarsa/inisiatif
masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat
Desa, serta kemampuan dan potensi Desa. (pasal 8 ayat 2 Undang-Undang No. 6
tahun 2014 tentang Desa).
·
Peningkatan pelayanan masyarakat.
·
Percepatan pembangunan.
Dasar Hukum :
·
Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
·
Permendagri
No. 45 tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
·
Permendagri
No. 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
·
Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5
tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 tahun
2015 tentang Desa.
Tujuan :
·
mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
·
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
·
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
·
meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
·
meningkatkan daya saing Desa.
Dasarnya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal
7 ayat 3) dan Permendagri No.. 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 5.
Syarat :
1.
batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun
terhitung sejak pembentukan;
2.
jumlah penduduk, yaitu:wilayah Jawa paling sedikit 6.000
(enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
3.
wilayah kerja yang memiliki akses transportasi
antarwilayah;
4.
sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup
bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
5.
memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber
daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
6.
batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa
yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
a.
sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan
publik; dan
b.
tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan
tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dasarnya
Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 8 ayat 3 dan Permendagri No. 1
tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 7 ayat 1.
Prosedur Pemekaran Desa :
1.
Prakarsa/inisiatif/usulan
masyarakat Desa.
Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 8 ayat 2 dan Permendagri No.1
tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 6 ayat 2.
2. Pembentukan Desa pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2
(dua) Desa atau lebih; Permendagri No.1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada
pasal 34 ayat 2.
3.
Koordinasi Pemerintah Desa dengan BPD.
4. Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa;Permendagri No.1 tahun
2017 tentang Penataan Desa pada pasal 35 ayat 2.
5.
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mendapatkan
kesepakatan pembentukan Desa melalui pemekaran.Permendagri No.1 tahun 2017
tentang Penataan Desa pada pasal 35 ayat 3.
6. Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dituangkan dalam
berita acara hasil musyawarah Desa
dengan dilengkapi notulen musyawarah Desa.Permendagri No. 1 tahun 2017
tentang Penataan Desa pada pasal 35 ayat 4.
7. Kepala Desa melaporkan berita
acara hasil musyawarah Desa kepada Bupati/Wali Kota. Permendagri No.. 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada
pasal 19 ayat 1.
8. Bupati/Wali Kota setelah menerima laporan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan
tim pembentukan Desa persiapan untuk melakukan kajian dan verifikasi
persyaratan pembentukan Desa. Permendagri No. 1 thn 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 19 ayat
2.
Kondisi Saat Ini :
1.
Jumlah Penduduk se Desa Tulungrejo : 9.930 Jiwa
(https://dispendukcapil.batukota.go.id/sebaran-penduduk.html)
§ Dusun Wonorejo :
588 KK dan 2.129 Jiwa
§ Dusun Junggo :
771 KK dan 2.629 Jiwa
Jumlah :
1.359 KK dan 4.758 Jiwa
2.
Akses transportasi telah menjangkau ke semua wilayah;
3.
Kehidupan social budaya masyarakat berjalan harmonis
sesuai dengan adat istiadat;
4.
Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber
daya manusia, dan sumber daya ekonomi yang mendukung;
5.
Telah memiliki sarana dan prasarana pendukung Pemerintahan
Desa dan pelayanan publik;
6.
Terdiri dari 2 (dua) dusun, 9 (Sembilan) RW dan 51 (lima
puluh satu) RT.
Penetapan Batas Desa :
Batas
Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang
merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat
berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan, median sungai
dan atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam peta.
Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang selanjutnya disebut Tim PPB Des
Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota
Permendagri
No 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Pemekaran Desa Tulungrejo harus dilakukan hal ini dikarenakan :
Luas wilayahnya
807.019 Ha =
80.7 Km2 sehingga ada anggapan bahwa wilayahnya terlalu luas maka Pemberdayaan masyarakat sangat kurang
merata, serta proses pembangunan infrastruktur juga kurang merata di beberapa dusun
lainnya.
Pewarta : Arif Erwinadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar