Isu Pemekaran Desa di Kota Batu Masih Hangat, Wakil Wali Kota Singgung Soal Kas dan Dana Desa

Isu Pemekaran Desa di Kota Batu Masih Hangat, Wakil Wali Kota Singgung Soal Kas dan Dana Desa

Isu pemekaran desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu masih terus menghangat.
Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengingatkan agar pemekaran wilayah di Desa Tulungrejo demi kepentingan bersama. Paling utama adalah agar pelayanan kepada masyarakat meningkat.

Hal itu disampaikan Punjul setelah menilai pembahasan pemekeran wilayah di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Jangan sampai ada kepentingan lain, apalagi kepentingan politik. Pemekaran wilayah agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik,” tegas Punjul, Selasa (4/2/2020).
Punjul mengatakan, dengan memiliki pemerintah desa yang baru, kemungkinan pengelolaan dana desa bisa tepat sasaran. Dana desa harus dimanfaat sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, terutama soal sarana dan prasarana. “Saya tidak ingin saat pemekaran kas desa rebutan. Terus berikutnya makam, saat pemekaran menggunakan makam boleh tidak ? Harus ada kesepakatan. Jangan tiba-tiba pindah, tapi sarana dan prasarananya tidak ada,” terang Punjul.
Punjul mengakui, isu pemekaran wilayah di Desa Tulungrejo sudah lama mencuat. Namun selama ini belum terealisasi. Punjul menegaskan, prosedur yang harus dilalui harus sesuai prosedur peraturan yang ada.


Pemerintah Desa Tulungrejo dan warga melakukan rembugan terkait upaya pemekaran wilayah pada Senin (3/2/2020). Dikatakan Kepala Desa Tulungrejo, Suliyono, isu pemekaran tersebut sudah lama diwacanakan. Bahkan sejak 2004 silam. Namun hingga saat ini belum terealisasi.
Regulasi menjadi hal mendasar terkendalanya pemekaran tidak rampung. Desa Tulungrejo memiliki lima dusun. Desa Tulungrejo memiliki sekitar 8000 jiwa warga. Dua dusun yang ingin melepaskan diri adalah Dusun Wonorejo dan Junggo. Dusun Junggo dan Wonorejo memiliki sekitar 2000 an warga.
Saat ini, yang menjadi kendala pemekaran Desa Tulungrejo adanya multitafsir pada Permendagri No 1/2017 tentang Penataan Desa.
Pada Pasal 7 peraturan tersebut, dijelaskan pembentukan desa harus memenuhi syarat batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan.
Kemudian jumlah penduduk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga.“Tafsir itu yang akan kami tunggu seperti apa pastinya,” terang Suliyono.Ia juga mengungkapkan pemekaran desa ini merupakan  usulan murni dari masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar