Evaluasi Tata Kelola Keuangan Desa Siskeudes

KIM Anjasmoro Tulungrejo Batu –Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Tatakelola Keuangan Desa dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa telah diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Batu pada hari Selasa (14/08/2018) bertempat di Hotel Aster Kota Batu. Narasumber pertaman dari Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim A.K.P Muh Wahyudin Latif, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa modus untuk melakukan korupsi itu antara lain: mark up, anggaran fiktif, dan hindari pemotongan Dana Desa saat dilakukan pencairan, dilarang pengelolaan Dana Desa tanpa melalui Rekening Desa, melkukan duplikasi anggaran. Dana Desa diutamakan untuk padat karya tunai bagi warga yang miskin dan tidak punya pekerjaan tetap hal ini Dasar hukumnya : UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 20 th 2018 ttg pengelolaan keuangan desa. Pada pasal 4 Pelaksana Dana Desa terdiri dari Sekretaris desa, kepala urusan dan Kepala seksi.
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), yang merupakan dana transfer antara lain Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Penggunaan Dana Desa harus benar-benar transparant lewat Siskeudes (sistem keuangan desa) yang meliputi perencanaan dan pelaporan harus selalu transparant. Karena ada beberapa Instansi untuk memberantas tindak pidana korupsi Tipikor dana transfer antara lain : Polisi, Kejaksaan dan KPK. Modus operandi korupsi pasti melibatkan lebih dari 1 orang pelaku. Untuk itu Peran pendamping desa dan Babinkamtibmas mengawasi dana tersebut bersama masyarakat mengawasi Pelaksana Kegiatan. Realisasi DD baik fisik maupun pelaporannya agar tepat waktu.
Paparan narasumber yang kedua oleh Yulianti dari BPK Jatim, bahwa tugas BPK itu antara lain memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Wewenangnya BPK antara lain: 1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan; 2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara; 3. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara 4. Menetapkan kode etik pemeriksaan 5. BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. 6. Memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai keuangan negara/daerah. Azas pengelolaan keuangan : Transparan, Akuntabel, Partisipatif dan Tertib disiplin anggaran. Terkait penyalah gunaan Dana Desa, setelah ada pemeriksaan oleh BPK akan disampaikan pada Inspektorat. Lingkup pemeriksaan Kinerja salah satunya pendayagunaan Aset Desa
Narasumber ketiga oleh Sihombing dari BPKP Pusat BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. BPKP sebagai Auditor mengawal kebijakan pemerintah berjalan sesuai UU salah satunya Dana Desa yaitu Pengawalan Akuntabilitas Keuangan Desa dengan Siskeudes (sistem keuangan desa), Dana Desa kota Batu terbesar dengan rata-rata terima Rp 1 M, dibandingkan Kab Malang dibawahnya jauh. Dari 24.700 desa yang bermasalah 75 desa. Siskeudes dibutuhkan untuk pertanggungjawaban keuangan, Rp 1,- pun dipertanggungjawabkan apalagi kalau Rp 1 M. Suatu saat layanan kalau bagus akan diserahkan kepada Pemerintah Desa sudah tidak harus pemerintah kota lagi. Permendagri No 20 th 2018 Pemkot buat laporan gabungan 19 Desa lalu diaudit oleh BPKP. BPKP membuat Siskeudes aplikasi gratis. Siskeudes dipakai dengan tujuan : Memudahkan tata kelola keuangan Desa. Saat ini jumlah Desa yang telah menggunakan Siskeudes 100 persen. Masalahnya Desa masih jalan sendiri setiap desa. Sarannya agar membentuk satgas kecamatan dan tingkat kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar