IKUTILAH Sayembara Penyelenggaraan Penataan Ruang



SAYEMBARA PRAKARSA MASYARAKAT 2014
“Peningkatan Kapasitas Masyarakat
Dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang”

Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) memerlukan komitmen dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan dunia usaha, demi terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman produktif & berkelanjutan.

Terkait dengan upaya pembinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 13 Ayat (2) huruf h, pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat memerlukan sebuah pendekatan khusus dimana masyarakat diajak untuk secara langsung terlibat dalam sebuah proses yang terkait dengan lingkungan kehidupan sehari-harinya. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menghayati arti penting penataan ruang bagi perwujudan lingkungan kehidupan yang lebih baik dimasa yang akan datang. Pada akhirnya masyarakat diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang praktek penyelenggaraan penataan ruang dan memiliki kemauan untuk mereplikasi, mengembangkan, dan menerapkan dalam skala yang lebih luas.

KETENTUAN UMUM SAYEMBARA :

TEMA :
“Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat Dalam Penyelenggaraan  Penataan Ruang di Provinsi Jawa Timur”

SUB TEMA :
1.         Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
2.         Pengelolaan Sampah dikawasan pemukiman.
3.         Preservasi (penjagaan, pemeliharaan, perlindungan) air.

IMPLEMENTASI PROGRAM :
Maksud dari program ini adalah sebagai bentuk partisipasi prakarsa masyarakat dalam peningkatan kesadaran dan tanggung-jawab masyarakat dalam menyelenggarakan penataan ruang, yang diimplementasikan dalam bentuk konsep rencana program prakarsa masyarakat.

KETENTUAN UMUM :
1.         Peserta adalah kelompok masyarakat baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
2.         Peserta adalah kelompok masyarakat (yang diwakili maksimal 2 orang).
3.         Pernah menginisiasi kegiatan dengan masyarakat dengan menunjukkan profil dan kegiatan-kegiatan yang pernah dilakukan (memiliki pengalaman yang baik).

PERSYARATAN PROPOSAL SAYEMBARA :
1.         Proposal wajib mencantumkan penjelasan sebagai berikut:
§   Tujuan pengajuan proposal
§   Manfaat proposal bagi warga dan lingkungan
§   Produk akhir yang diharapkan
§   Karakteristik kawasan dan kelompok masyarakat
§   Rencana dan Metode Peningkatan Kapasitas (Pemberdayaan) Masyarakat
§   Pelaksana program
§   Rencana Kerja dan strategi program (yang diselesaikan dalam jangka 1 tahun anggaran)
§   Rencana Anggaran (maksimal 100 juta dan sudah termasuk pajak; PPN 10%)
§   Jadwal pelaksanaan.
§   Keberlanjutan prakarsa paska pelaksanaan.
2.      Proposal harus mencakup ruang lingkup proposal diatas, dengan mengangkat prakarsa masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang yang ada di wilayah tersebut yang dapat menjadi nilai tambah.
3.      Untuk peserta yang sudah mendaftar (baik registrasi online maupun langsung), apabila telah melampuai batas pengumpulan yang ditentukan, maka panitia berhak mendiskualifikasi peserta yang bersangkutan.
4.      Keputusan dewan juri adalah mutlak dan TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT.

PERSYARATAN ADMINISTRATIF :
1.         Merupakan warga kota sesuai lokasi usulan kegiatan
2.         Mengisi formulir pendaftaran.
3.         Foto copy Identitas.

PERSYARATAN TEKNIS :
Ruang Lingkup Proposal
Sayembara ini berskala regional Jawa Timur, sebagai salah satu langkah untuk mendorong inisiatif dan prakarsa masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kapasitas masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pelaksanaan sayembara ini :
  1. Merupakan bagian dari penyelenggaraan penataan ruang (pembinaan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang), dalam rangka mendukung perwujudan prakarsa masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
  2. Memperhatikan unsur-unsur aset kota, yaitu, manusia, warga yang terorganisasikan, lingkungan terbangun dan kekhasan serta kehidupan budayanya, kreatifitas dan intelektual, karunia sumber daya alam, lingkungan dan kualitas prasarana perkotaan.
  3. Memperhatikan kondisi lingkungan dari lokasi pelaksanaan yang diusulkan, termasuk kondisi infrastruktur.
  4. Merupakan bagian dari upaya penanggulangan berbagai masalah terkait penataan ruang yang dihadapi masyarakat.
  5. Apabila kegiatan/program yang diusulkan membutuhkan lahan, maka peserta harus memastikan bahwa status dan peruntukan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, Rencana Tata Ruang, dan status kepemilikan di BPN.

FORMAT PROPOSAL :
1.         Ditulis maksimal 10 (sepuluh) halaman (apabila proposal melebihi batas maksimal untuk jumlah halaman, maka proposal otomatis dianggap gugur), termasuk RAB singkat (RAB rinci akan diminta jika proposal disetujui) menggunakan program Microsoft Word, huruf Arial ukuran 11 point, spasi 1,5 (satu koma lima) dalam format ukuran A4 vertical.
2.         Proposal juga dapat disertai ilustrasi berupa; berupa foto/gambar/peta/grafik/skema atau ilustrasi sejenis.

MEKANISME PRA-PENJURIAN :
1.         Sebelum penjurian, panitia sayembara akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan administrasi peserta.
2.         Bagi yang tidak lengkap persyaratan dan administrasinya tidak akan diikutsertakan dalam penjurian.

DISKUALIFIKASI PROPOSAL PESERTA :
1.         Proposal yang dikirim telah melewati batas waktu yang ditentukan panitia (12 Oktober 2014).
2.         Dewan juri menganggap substansi/prinsip tidak memenuhi persyaratan diminta.
3.         Bertentangan dengan peraturan perundangan berlaku  dan program pemerintah setempat.

PENGIRIMAN PROPOSAL KEGIATAN :
1.         Proposal dikirimkan ke panitia “Sayembara Prakarsa Masyarakat Dalam Penataan Ruang di Provinsi Jawa Timur” di alamat email: pokmasjatim@gmail.com.
2.         Proposal hanya diterima dalam bentuk softcopy dan tidak dapat dikirimkan melalui pos atau diantarkan langsung kepada Panitia (seluruh persyaratan, semisal; form pendaftaran yang sudah diisi & F.Copy identitas, harus discan dan dilampirkan bersama proposal).

PROPOSAL TERPILIH :
1.         Perwakilan dari proposal terpilih (10 proposal terbaik) wajib mengikuti workshop pembekalan presentasi 10 besar proposal terbaik.
2.         10 besar proposal terpilih wajib membuat slide presentasi program yang mau diajukan dalam bentuk power point (Ppt) beserta Rencana Anggaran Biaya untuk dipresentasikan dalam presentasi pemilihan juara.
3.         Dari 10 besar proposal terpilih, akan dipilih 3 juara; Juara 1, 2 & 3.

TAHAPAN PELAKSANAAN :
1.         Pelaksanaan sayembara : 18 Agustus s/d 12 Oktober 2014.
2.         Batas waktu pengiriman proposal : 12 Oktober 2014.
3.         Penjurian proposal & pemilihan 10 proposal terbaik (Penjurian Tahap 1) : 13 s/d 17 Oktober 2014.
4.         10 besar proposal terbaik akan diumumkan tanggal 18 s/d 23 Oktober 2014 melalui; Twitter, facebook, Google +, Email Blash serta blog Pokmas Jatim, serta disampaikan langsung kepada kontak person terkait melalui telepon & sms.
5.         Seminar & Final Sayembara (Penjurian Tahap 2) : 25 Oktober 2014.

SEMINAR & PEMILIHAN JUARA :
1.         Seminar; tanggal 25 Oktober 2014, pembicara: Ahli Perencanaan Wilayah & Kota, serta perwakilan sponsor terkait.
2.         Presentasi 10 Besar Proposal dan Penentuan Juara (Penjurian Tahap 2) : tanggal 25 Oktober 2014.
3.         Tempat pelaksanaan; Atrium City of Tomorrow Surabaya

HADIAH :
§   Juara 1         : Rp. 8.000.000,-
§   Juara 2         : Rp. 6.000.000,-
§   Juara 3         : Rp. 4.000.000,-
§   Tropy & Sertifikat

INFORMASI & PENDAFTARAN :
Email               : pokmasjatim@gmail.com
Facebook        : facebook.com/Pokmas Jatim
Twitter            : twitter.com/PokmasJatim
Website          : pokmasjatim.wordpress.com
Alamat                        : Bidang Tata Ruang
                         Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur
                        Jl. Gayung Kebonsari No. 169, Surabaya

Contact Person :
Devita : 0857 306 333 50 / 0822 4566 0205

Tidak ada komentar:

Posting Komentar