SAYEMBARA
PRAKARSA MASYARAKAT 2014
“Peningkatan
Kapasitas Masyarakat
Dalam
Penyelenggaraan Penataan Ruang”
Penyelenggaraan
penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (UUPR) memerlukan komitmen dan dukungan dari seluruh
pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan dunia usaha, demi terwujudnya
ruang wilayah nasional yang aman, nyaman produktif & berkelanjutan.
Terkait dengan upaya
pembinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 13 Ayat (2) huruf h, pengembangan
kesadaran dan tanggung jawab masyarakat memerlukan sebuah pendekatan khusus
dimana masyarakat diajak untuk secara langsung terlibat dalam sebuah proses
yang terkait dengan lingkungan kehidupan sehari-harinya. Dengan pendekatan ini,
diharapkan masyarakat dapat lebih menghayati arti penting penataan ruang bagi
perwujudan lingkungan kehidupan yang lebih baik dimasa yang akan datang. Pada
akhirnya masyarakat diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang
praktek penyelenggaraan penataan ruang dan memiliki kemauan untuk mereplikasi,
mengembangkan, dan menerapkan dalam skala yang lebih luas.
KETENTUAN UMUM
SAYEMBARA :
TEMA :
“Peningkatan
Kapasitas Kelompok Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang di Provinsi Jawa Timur”
SUB TEMA :
1.
Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan.
2.
Pengelolaan Sampah dikawasan pemukiman.
3.
Preservasi (penjagaan, pemeliharaan,
perlindungan) air.
IMPLEMENTASI
PROGRAM :
Maksud dari program
ini adalah sebagai bentuk partisipasi prakarsa masyarakat dalam peningkatan
kesadaran dan tanggung-jawab masyarakat dalam menyelenggarakan penataan ruang,
yang diimplementasikan dalam bentuk konsep rencana program prakarsa masyarakat.
KETENTUAN UMUM :
1.
Peserta adalah kelompok masyarakat baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
2.
Peserta adalah kelompok masyarakat
(yang diwakili maksimal 2 orang).
3.
Pernah menginisiasi kegiatan dengan masyarakat
dengan menunjukkan profil dan kegiatan-kegiatan yang pernah dilakukan (memiliki
pengalaman yang baik).
PERSYARATAN PROPOSAL
SAYEMBARA :
1.
Proposal wajib mencantumkan penjelasan sebagai
berikut:
§
Tujuan pengajuan proposal
§
Manfaat proposal bagi warga dan lingkungan
§
Produk akhir yang diharapkan
§
Karakteristik kawasan dan kelompok masyarakat
§
Rencana dan Metode Peningkatan Kapasitas
(Pemberdayaan) Masyarakat
§
Pelaksana program
§
Rencana Kerja dan strategi program (yang
diselesaikan dalam jangka 1 tahun anggaran)
§
Rencana Anggaran (maksimal 100 juta dan sudah
termasuk pajak; PPN 10%)
§
Jadwal pelaksanaan.
§
Keberlanjutan prakarsa paska pelaksanaan.
2. Proposal
harus mencakup ruang lingkup proposal diatas, dengan mengangkat prakarsa
masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang yang ada di wilayah tersebut
yang dapat menjadi nilai tambah.
3. Untuk
peserta yang sudah mendaftar (baik registrasi online maupun langsung), apabila
telah melampuai batas pengumpulan yang ditentukan, maka panitia berhak
mendiskualifikasi peserta yang bersangkutan.
4. Keputusan
dewan juri adalah mutlak dan TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT.
PERSYARATAN
ADMINISTRATIF :
1.
Merupakan warga kota sesuai lokasi usulan
kegiatan
2.
Mengisi formulir pendaftaran.
3.
Foto copy Identitas.
PERSYARATAN TEKNIS
:
Ruang Lingkup
Proposal
Sayembara ini berskala
regional Jawa Timur, sebagai salah
satu langkah untuk mendorong inisiatif dan prakarsa masyarakat dalam mewujudkan
peningkatan kapasitas masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Pelaksanaan sayembara ini :
- Merupakan bagian dari penyelenggaraan penataan ruang (pembinaan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang), dalam rangka mendukung perwujudan prakarsa masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Memperhatikan unsur-unsur aset kota, yaitu, manusia, warga yang terorganisasikan, lingkungan terbangun dan kekhasan serta kehidupan budayanya, kreatifitas dan intelektual, karunia sumber daya alam, lingkungan dan kualitas prasarana perkotaan.
- Memperhatikan kondisi lingkungan dari lokasi pelaksanaan yang diusulkan, termasuk kondisi infrastruktur.
- Merupakan bagian dari upaya penanggulangan berbagai masalah terkait penataan ruang yang dihadapi masyarakat.
- Apabila kegiatan/program yang diusulkan membutuhkan lahan, maka peserta harus memastikan bahwa status dan peruntukan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, Rencana Tata Ruang, dan status kepemilikan di BPN.
FORMAT PROPOSAL :
1.
Ditulis maksimal 10 (sepuluh) halaman (apabila
proposal melebihi batas maksimal untuk jumlah halaman, maka proposal otomatis
dianggap gugur), termasuk RAB singkat (RAB rinci akan diminta jika proposal
disetujui) menggunakan program Microsoft Word, huruf Arial ukuran 11 point,
spasi 1,5 (satu koma lima) dalam format ukuran A4 vertical.
2.
Proposal juga dapat disertai ilustrasi berupa;
berupa foto/gambar/peta/grafik/skema atau ilustrasi sejenis.
MEKANISME PRA-PENJURIAN
:
1.
Sebelum penjurian, panitia sayembara akan
memeriksa kelengkapan persyaratan dan administrasi peserta.
2.
Bagi yang tidak lengkap persyaratan dan
administrasinya tidak akan diikutsertakan dalam penjurian.
DISKUALIFIKASI
PROPOSAL PESERTA :
1.
Proposal
yang dikirim telah melewati
batas waktu yang ditentukan panitia (12 Oktober 2014).
2.
Dewan
juri menganggap substansi/prinsip
tidak memenuhi persyaratan
diminta.
3.
Bertentangan
dengan peraturan perundangan berlaku dan
program pemerintah setempat.
PENGIRIMAN PROPOSAL
KEGIATAN :
1.
Proposal dikirimkan ke panitia “Sayembara
Prakarsa Masyarakat Dalam Penataan Ruang di Provinsi Jawa Timur” di alamat
email: pokmasjatim@gmail.com.
2.
Proposal hanya diterima dalam bentuk softcopy
dan tidak dapat dikirimkan melalui pos atau diantarkan langsung
kepada Panitia (seluruh persyaratan, semisal; form pendaftaran yang sudah diisi
& F.Copy identitas, harus discan dan dilampirkan bersama proposal).
PROPOSAL TERPILIH :
1.
Perwakilan dari proposal terpilih (10 proposal
terbaik) wajib mengikuti workshop pembekalan presentasi 10 besar proposal
terbaik.
2.
10 besar proposal terpilih wajib membuat slide
presentasi program yang mau diajukan dalam bentuk power point (Ppt) beserta
Rencana Anggaran Biaya untuk dipresentasikan dalam presentasi pemilihan juara.
3.
Dari 10 besar proposal terpilih, akan dipilih 3
juara; Juara 1, 2 & 3.
TAHAPAN PELAKSANAAN
:
1.
Pelaksanaan sayembara : 18 Agustus s/d 12
Oktober 2014.
2.
Batas waktu pengiriman proposal : 12 Oktober
2014.
3.
Penjurian
proposal & pemilihan 10 proposal terbaik (Penjurian Tahap 1) : 13 s/d 17
Oktober 2014.
4.
10 besar proposal terbaik akan diumumkan tanggal
18 s/d 23 Oktober 2014 melalui;
Twitter, facebook, Google +, Email Blash serta blog Pokmas Jatim, serta
disampaikan langsung kepada kontak person terkait melalui telepon & sms.
5.
Seminar & Final Sayembara (Penjurian Tahap
2) : 25 Oktober 2014.
SEMINAR &
PEMILIHAN JUARA :
1.
Seminar; tanggal 25 Oktober 2014, pembicara: Ahli
Perencanaan Wilayah & Kota, serta perwakilan sponsor terkait.
2.
Presentasi 10 Besar Proposal dan Penentuan Juara
(Penjurian Tahap 2) : tanggal 25 Oktober 2014.
3.
Tempat pelaksanaan; Atrium City of Tomorrow
Surabaya
HADIAH :
§
Juara 1 :
Rp. 8.000.000,-
§
Juara 2 :
Rp. 6.000.000,-
§
Juara 3 :
Rp. 4.000.000,-
§
Tropy & Sertifikat
INFORMASI & PENDAFTARAN
:
Email : pokmasjatim@gmail.com
Facebook :
facebook.com/Pokmas Jatim
Twitter :
twitter.com/PokmasJatim
Website :
pokmasjatim.wordpress.com
Alamat : Bidang Tata Ruang
Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur
Jl. Gayung Kebonsari
No. 169, Surabaya
Contact Person :
Devita :
0857 306 333 50 / 0822 4566 0205
Tidak ada komentar:
Posting Komentar