Tanggal 24 September 1960, Presiden Soekarno
menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ten
tang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan UUPA 1960. Penetapan UUPA dapat dipandang sebagai tonggak sejarah paling penting dalam sejarah agraria di Indonesia. Struktur agraria warisan feodalisme dan kolonialisme di masa-masa awal revolusi kemerdekaan yang masih menjadi problem pokok yang membelenggu kaum tani Indonesia pada saat itu, oleh pemerintahan Soekarno berupaya dirombak, salah satunya melalui penetapan UUPA 1960.
tang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan UUPA 1960. Penetapan UUPA dapat dipandang sebagai tonggak sejarah paling penting dalam sejarah agraria di Indonesia. Struktur agraria warisan feodalisme dan kolonialisme di masa-masa awal revolusi kemerdekaan yang masih menjadi problem pokok yang membelenggu kaum tani Indonesia pada saat itu, oleh pemerintahan Soekarno berupaya dirombak, salah satunya melalui penetapan UUPA 1960.
Kalau kita membuka literatur-literatur yang
menjelaskan sejarah kelahiran UUPA 1960, maka akan terlihat dengan jelas, bahwa
cita-cita yang melandasi ditetapkannya UUPA tidak lain untuk menciptakan
pemerataan struktur penguasaan tanah yang diyakini akan mengangkat penghidupan
kaum tani Indonesia. Bahkan, program landreform (pembaruan agraria) yang
menjadi substansi dalam UUPA 1960, oleh Bung Karno sendiri dalam banyak
kesempatan, selalu disebut sebagai satu bagian mutlak dari Revolusi Indonesia
!. Atas dasar komitmen itu pula Bung Karno kemudian, melalui Keputusan Presiden
No. 169 Tahun 1963, menetapkan hari kelahiran UUPA 1960 sebagai Hari Nasional
Petani Indonesia.
(Sumber: http://www.kpa.or.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar