Penomoran Rumah di Kota Batu Bertahap

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Perumahan tengah mengerjakan program penomoran rumah ke seluruh wilayah Kota Batu secara bertahap ke 24 Desa, dengan melakukan sosialisasi dan pendataan pada semua bangunan.
Kepala Bagian Pengawasan Bagunan Perumahan, Bangun Yuliyanto mengatakan, dalam program Dinas Perumahan Kota Batu yakni melakukan penomoran rumah sedang berjalan secara bertahap, dengan mengumpulkan data dari tiap desa dan melakukan sosialisasi, dan akan dilakukan pengadaan plat nomor rumah setelah diadakan lelang.
“Kami melakukan sosialisasi terkait penomoran rumah tersebut kepada rt / rw dan semua kecamatan, dan saat ini sudah berjalan dari tahap pendataan untuk dilakukan pendataan nomor rumah,” ujar Bangun saat ditemui di kantor Dinas Perumahan, Jumat (5/9).
Menurut Bangun, kendala yang ditemui saat ini adaah pengumpulan data pada setiap desa, sebab tidak semua yang diberikan sosialisasi mengerti akan tata cara penomoran rumah tersebut.
“Masalah pendataan masih jadi kendala kami. Padahal sosialisasi terus kami lakukan, tapi warga belum banyak yang paham cara penomoran, dan banyak warga yang belum paham mengenai cara pemberian penomoran,’’ tuturnya.
Dalam program Dinas Perumahan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pemkot Batu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta kecamatan masing – masing.
Selain itu, pendataan tersebut dilakukan oleh RT yang sebelumnya sudah disosialisasikan oleh Dinas Perumahan. Dan Dinas Perumahan memberikan jeda waktu setiap desa 10 hari untuk pendataan penomoran tersebut.
“Kami sudah sosialisasikan ke 24 desa, dengan mendatangkan semua perangkat desa sampai RT yang mendata penomoran rumah. Tapi ya kita maklum jika mereka tidak paham terkait penomoran, ganjil genapnya. Rata-rata usia ketua RT-nya juga sudah agak tua,” ungkap Bangun.
Bangun menambahkan, hingga saat ini jumlah formulir yang sudah masuk ke Dinas Perumahan dan sudah siap dikerjakan baru sekitar 25%. “Dari jumlah itu yang nanti sudah siap akan kami kerjakan tahun ini, dan setiap rt / rw yang mengumpulkan blangko tersebut disertai denah lokasi desa mereka,” tambahnya.
Ada kendalah yakni tidak sedikit terdapat nomor rumah dalam satu kawasan ternyata dobel, hal ini membuat Dinas Perumahan harus mengurai penomoran rumah di beberapa kawasan sebelum memulai melakukan penomoran.
Saat dikonfirmasi terkait penomoran rumah, Ketua RT 5 Desa Sisir mengatakan, sosialisasi dilakukan Dinas Perumahan Kota Batu dengan mengumpulkan ketua RT/RW di keluarahan masing – masing untuk memberikan pengarahan terkait penomoran rumah di Kota Batu dan mengisi formulir pendataan.
“Pendataan itu isinya tentang IMB ataukah dikeluarkan dari Pemkab atau Pemkot Batu, nomor rumah baru dan nomor rumah lama serta tempat ibadah dan toko juga dilakukan pendataan,” jelas Ketua RT 5 Desa Sisir.
Dan terkait penomoran tersebut, ia menambahkan, tidak akan berpengaruh dalam sertifikat tanah meskipun nantinya nomor rumah tersebut berganti dengan yang baru, “Karena dalam sertifikat tanah itu hanya menunjukkan alamat tanah tersebut, dan kami mendukung penomoran rumah tersebut kan kita sudah Kota Batu bukan Pemkab lagi,” pungkasnya.(ca-3). Memo Batu.

Beberapa waktu yang lalu ada Ketua RT di salah satu desa yang kesulitan untuk mendata Nomer rumah, karena harus membedakan yang timur jalan raya nomer nya genap sedangkan yang sebelah barat jalan harus nomer yang ganjil. Juga ada warga yang bertanya kalau Nomer rumah berubah apakah harus mengurus ulang Kartu Keluarga dan KTPnya? Ketua RT nya kurang begitu jelas, semoga lain kali saat sosialisasi ada hardcopy berupa materi sehingga mereka tidak lupa saat menyampaikan pada warganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar